BEA METERAI

Ada 2 Cara Lunasi Selisih Kurang Bea Meterai, Simak Aturannya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 13 November 2022 | 07:00 WIB
Ada 2 Cara Lunasi Selisih Kurang Bea Meterai, Simak Aturannya

Penyuluh Pajak KPP Wajib Pajak Besar Satu Adi Wiyono. (foto: hasil tangkapan layar Instagram KPP Wajib Pajak Besar Satu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali ketentuan mekanisme pelunasan selisih kurang bea meterai yang terutang atas dokumen berupa cek dan bilyet giro. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-01/PJ/2021.

Penyuluh Pajak KPP Wajib Pajak Besar Satu Adi Wiyono menjelaskan bahwa aturan tersebut ditetapkan karena terdapat perubahan tarif bea meterai dari sebelumnya Rp6.000 dan Rp3.000, kini menjadi single tarif senilai Rp10.000,00.

“Cek dan bilyet giro yang dibubuhkan dengan tarif lama, tetapi belum digunakan, mengakibatkan adanya kurang bayar,” katanya dalam Bincang Pajak bertajuk Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai pada Dokumen Cek dan Bilyet Giro, dikutip pada Minggu (13/11/2022).

Baca Juga:
Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Berdasarkan ketentuan dalam PER-01/PJ/2021, selisih tersebut menjadi pajak terutang dari pihak yang menerbitkan dokumen, bank penyedia, atau pembawa dokumen. Penentuan pihak yang terutang dilakukan berdasarkan kesepakatan.

Pada Pasal 3 ayat (3) PER-01/PJ/2021, pelunasan selisih kurang bea meterai dapat dilakukan dengan menggunakan mesin teraan meterai digital atau surat setoran pajak (SSP).

Untuk pelunasan menggunakan mesin teraan meterai digital, pembubuhan teraan bea meterai lunas dapat dilakukan oleh penerbit dokumen, bank penyedia, pembawa dokumen, atau pihak lain dengan syarat telah memiliki izin untuk membubuhkan tanda bea meterai lunas dengan menggunakan mesin teraan meterai digital.

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Teraan bea meterai lunas tersebut paling tidak harus memiliki 3 unsur utama. Pertama, tulisan nama pembubuh teraan bea meterai lunas. Kedua, tulisan nominal selisih kurang bea meterai. Ketiga, tulisan tanggal, bulan, dan tahun dilaksanakannya pembubuhan teraan bea meterai lunas.

Sementara itu, untuk pelunasan menggunakan SSP dilakukan dengan cara menyetorkannya kepada kas negara dengan formulir SSP dan kode billing. Kode akun pajak yang digunakan adalah 411611 dan kode jenis setorannya adalah 100.

Dalam penggunaan SSP, pihak yang terutang harus meminta cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai ke KPP. Petunjuk pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-1/PJ/2021. (Fikri/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN