Direktur PNBP SDA dan KND DJA Kemenkeu Rahayu Puspasari.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan terus berupaya menyelesaikan piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP), termasuk melalui mekanisme automatic blocking system (ABS).
Direktur PNBP SDA dan KND DJA Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan ABS dapat dilaksanakan sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara. Menurutnya, penerapan ABS akan mendorong wajib bayar yang memiliki piutang segera melaksanakan kewajibannya.
"Layanan akan dibatasi sampai dia membayar PNBP [sehingga] makin meningkatkan disiplin lagi. Masyarakat atau pelaku usaha juga enggak perlu protes karena yang protes itu pasti yang mengemplang," katanya dalam Podcast INTI PNBP, dikutip pada Sabtu (22/6/2024).
Rahayu mengatakan Kemenkeu selaku pengelola fiskal terus melakukan berbagai kegiatan extra effort untuk meningkatkan kepatuhan wajib bayar. Salah satunya, dengan menerapkan ABS.
ABS dilaksanakan untuk meningkatkan penagihan piutang melalui pemblokiran pelayanan. ABS tersebut dilaksanakan dengan melibatkan beberapa kementerian/lembaga (K/L).
ABS sejauh ini diterapkan utamanya untuk menagih piutang PNBP pada Kementerian LHK dan Kementerian ESDM. Menurutnya, penerapan ABS telah efektif menyelesaikan piutang PNBP sehingga berpeluang diperluas pada instansi pengelola PNBP lainnya.
"ABS adalah upaya pemerintah untuk mencegah atau memberikan semacam perlakuan [pemblokiran] bagi mereka yang belum patuh membayar PNBP," ujarnya.
Kementerian Keuangan mengimplementasikan ABS sejak 1 Januari 2022 sebagai langkah terakhir yang dilakukan terhadap wajib bayar yang tidak memiliki iktikad baik dalam penyelesaian kewajiban piutang PNBP. Dalam hal ini, akan dilakukan penghentian layanan terhadap wajib bayar tertentu yang diperlukan untuk "memaksa" agar patuh memenuhi kewajiban PNBP-nya.
ABS semula diterapkan untuk mengoptimalkan penagihan piutang PNBP, tetapi ke depan juga diarahkan pada penyelesaian tunggakan piutang negara lainnya seperti piutang pajak serta kepabeanan dan cukai.
Melalui PMK 61/2023, telah dibuka ruang bagi pemerintah untuk membatasi atau memblokir pemberian layanan publik terhadap penunggak pajak. Pasal 146 ayat (1) huruf a PMK 61/2023 menjelaskan dirjen pajak dapat memberikan rekomendasi atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihannya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.