PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

ABS Bereskan Piutang PNBP, Pengusaha Tak Boleh Protes Jika Diblokir

Dian Kurniati | Sabtu, 22 Juni 2024 | 09:00 WIB
ABS Bereskan Piutang PNBP, Pengusaha Tak Boleh Protes Jika Diblokir

Direktur PNBP SDA dan KND DJA Kemenkeu Rahayu Puspasari.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan terus berupaya menyelesaikan piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP), termasuk melalui mekanisme automatic blocking system (ABS).

Direktur PNBP SDA dan KND DJA Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan ABS dapat dilaksanakan sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara. Menurutnya, penerapan ABS akan mendorong wajib bayar yang memiliki piutang segera melaksanakan kewajibannya.

"Layanan akan dibatasi sampai dia membayar PNBP [sehingga] makin meningkatkan disiplin lagi. Masyarakat atau pelaku usaha juga enggak perlu protes karena yang protes itu pasti yang mengemplang," katanya dalam Podcast INTI PNBP, dikutip pada Sabtu (22/6/2024).

Baca Juga:
Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

Rahayu mengatakan Kemenkeu selaku pengelola fiskal terus melakukan berbagai kegiatan extra effort untuk meningkatkan kepatuhan wajib bayar. Salah satunya, dengan menerapkan ABS.

ABS dilaksanakan untuk meningkatkan penagihan piutang melalui pemblokiran pelayanan. ABS tersebut dilaksanakan dengan melibatkan beberapa kementerian/lembaga (K/L).

ABS sejauh ini diterapkan utamanya untuk menagih piutang PNBP pada Kementerian LHK dan Kementerian ESDM. Menurutnya, penerapan ABS telah efektif menyelesaikan piutang PNBP sehingga berpeluang diperluas pada instansi pengelola PNBP lainnya.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak RI Masih Tumbuh 1,05 Persen hingga November 2024

"ABS adalah upaya pemerintah untuk mencegah atau memberikan semacam perlakuan [pemblokiran] bagi mereka yang belum patuh membayar PNBP," ujarnya.

Kementerian Keuangan mengimplementasikan ABS sejak 1 Januari 2022 sebagai langkah terakhir yang dilakukan terhadap wajib bayar yang tidak memiliki iktikad baik dalam penyelesaian kewajiban piutang PNBP. Dalam hal ini, akan dilakukan penghentian layanan terhadap wajib bayar tertentu yang diperlukan untuk "memaksa" agar patuh memenuhi kewajiban PNBP-nya.

ABS semula diterapkan untuk mengoptimalkan penagihan piutang PNBP, tetapi ke depan juga diarahkan pada penyelesaian tunggakan piutang negara lainnya seperti piutang pajak serta kepabeanan dan cukai.

Melalui PMK 61/2023, telah dibuka ruang bagi pemerintah untuk membatasi atau memblokir pemberian layanan publik terhadap penunggak pajak. Pasal 146 ayat (1) huruf a PMK 61/2023 menjelaskan dirjen pajak dapat memberikan rekomendasi atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 10:00 WIB KINERJA FISKAL

Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

Rabu, 11 Desember 2024 | 15:01 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak RI Masih Tumbuh 1,05 Persen hingga November 2024

Sabtu, 30 November 2024 | 14:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Optimalkan Penerimaan, Pemerintah Diminta Perketat Awasi Perbatasan

Jumat, 29 November 2024 | 12:30 WIB KINERJA FISKAL

Kontribusi Sektor Mineral Batu Bara untuk PDB Capai Rp2.198 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP