KABUPATEN BINTAN

94% Penambang Galian C Tak Setorkan Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 September 2016 | 13:30 WIB
94% Penambang Galian C Tak Setorkan Pajak

Anggota tim gabungan berusaha menarik alat penyedot pasir di kawasan pertambangan, Jalang Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Selasa (29/3). (Foto: Batampos.co.id)

BANDAR SERI BENTAN, DDTCNews – Sedikitnya terdapat 64 penambang galian C yang mengeksploitasi hasil bumi di Kabupaten Bintan. Namun dari jumlah tersebut hanya 4 perusahaan tambang saja yang telah menyetorkan pajaknya. Artinya, 94% dari penambang itu masih menunggak.

Kepala Seksi Pembukuan dan Bidang Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPPKD) Bintan Taufik hidayat mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan diprediksi mengalami kerugian Rp 5 miliar jika 60 penambang lainnya belum juga memiliki itikad baik untuk melaksanakan tanggungjawabnya kepada daerah.

“Penambang pasir semakin banyak di Bintan. Tapi yang menyetor pajaknya masih sedikit. Kalau sampai akhir tahun masih seperti ini, pemerintah bakal dirugikan hingga Rp 5 miliar,” ujarnya, Senin (5/9).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Taufik mengatakan pada 2014 lalu, Pemkab Bintan berhasil meraup pajak dari keempat perusahaan tersebut hingga tembus di angka Rp12 miliar. Sedangkan di 2015 penyetoran pajak mengalami penurunan Rp3 miliar, sehingga akhirnya hanya mencapai Rp9 miliar.

Penurunan penerimaan pajak tersebut dikarenakan perusahaan yang mengalami penurunan penjualan pasir dan batu granit. Taufik memprediksi, kerugian pada tahun ini justru akan kembali besar dibandingkan tahun sebelumnya.

“Banyak penambang ilegal yang jual murah hasil tambangnya, sehingga membuat pertambangan yang resmi kalah saing. Jadi penjualannya berkurang dan setoran pajaknya juga menurun. Kita berharap Satpol PP, Polisi dan TNI bisa menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal di Bintan,” tuturnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara itu, Kepala DPPKD Bintan Adi Prihantara mengatakan bedasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bintan hanya wilayah Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang saja yang diizinkan untuk tambang galian C. Di wilayah tersebut, seperti dilansir dalam batampos.co.id, hanya terdapat empat perusahaan saja yang mengantongi izin resmi untuk melakukan eksploitasi pasir dan granit.

“Memang hanya empat perusahaan yang setor pajak dan hanya merekalah yang mengantongi izin resmi. Sedangkan selebihnya yang ada di Bintan itu penambang ilegal dan keberadaannya merugikan negara,” tegasnya.

Penambang yang tidak mengantongi izin dan masih beroperasi banyak berlokasi di Galang Batang dan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Tembeling di Kecamatan Teluk Bintan, Sakera dan Kampung Bugis di Kecamatan Bintan Utara serta Busung dan Lepan di Kecamatan Seri Kuala Lobam.

“Untuk menindak tegas penambang ilegal bukan ranah kita. Begitu juga dengan pemberi perizinannya sudah ditangani oleh Distamben Provinsi Kepri. Kita hanya menarik pajak saja itu juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN