KABUPATEN BINTAN

94% Penambang Galian C Tak Setorkan Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 September 2016 | 13:30 WIB
94% Penambang Galian C Tak Setorkan Pajak

Anggota tim gabungan berusaha menarik alat penyedot pasir di kawasan pertambangan, Jalang Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Selasa (29/3). (Foto: Batampos.co.id)

BANDAR SERI BENTAN, DDTCNews – Sedikitnya terdapat 64 penambang galian C yang mengeksploitasi hasil bumi di Kabupaten Bintan. Namun dari jumlah tersebut hanya 4 perusahaan tambang saja yang telah menyetorkan pajaknya. Artinya, 94% dari penambang itu masih menunggak.

Kepala Seksi Pembukuan dan Bidang Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPPKD) Bintan Taufik hidayat mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan diprediksi mengalami kerugian Rp 5 miliar jika 60 penambang lainnya belum juga memiliki itikad baik untuk melaksanakan tanggungjawabnya kepada daerah.

“Penambang pasir semakin banyak di Bintan. Tapi yang menyetor pajaknya masih sedikit. Kalau sampai akhir tahun masih seperti ini, pemerintah bakal dirugikan hingga Rp 5 miliar,” ujarnya, Senin (5/9).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Taufik mengatakan pada 2014 lalu, Pemkab Bintan berhasil meraup pajak dari keempat perusahaan tersebut hingga tembus di angka Rp12 miliar. Sedangkan di 2015 penyetoran pajak mengalami penurunan Rp3 miliar, sehingga akhirnya hanya mencapai Rp9 miliar.

Penurunan penerimaan pajak tersebut dikarenakan perusahaan yang mengalami penurunan penjualan pasir dan batu granit. Taufik memprediksi, kerugian pada tahun ini justru akan kembali besar dibandingkan tahun sebelumnya.

“Banyak penambang ilegal yang jual murah hasil tambangnya, sehingga membuat pertambangan yang resmi kalah saing. Jadi penjualannya berkurang dan setoran pajaknya juga menurun. Kita berharap Satpol PP, Polisi dan TNI bisa menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal di Bintan,” tuturnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara itu, Kepala DPPKD Bintan Adi Prihantara mengatakan bedasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bintan hanya wilayah Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang saja yang diizinkan untuk tambang galian C. Di wilayah tersebut, seperti dilansir dalam batampos.co.id, hanya terdapat empat perusahaan saja yang mengantongi izin resmi untuk melakukan eksploitasi pasir dan granit.

“Memang hanya empat perusahaan yang setor pajak dan hanya merekalah yang mengantongi izin resmi. Sedangkan selebihnya yang ada di Bintan itu penambang ilegal dan keberadaannya merugikan negara,” tegasnya.

Penambang yang tidak mengantongi izin dan masih beroperasi banyak berlokasi di Galang Batang dan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Tembeling di Kecamatan Teluk Bintan, Sakera dan Kampung Bugis di Kecamatan Bintan Utara serta Busung dan Lepan di Kecamatan Seri Kuala Lobam.

“Untuk menindak tegas penambang ilegal bukan ranah kita. Begitu juga dengan pemberi perizinannya sudah ditangani oleh Distamben Provinsi Kepri. Kita hanya menarik pajak saja itu juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?