KEBIJAKAN PERPAJAKAN

87 Pabrik Manfaatkan Penundaan Pelunasan Pita Cukai 90 Hari

Dian Kurniati | Minggu, 29 Agustus 2021 | 17:00 WIB
87 Pabrik Manfaatkan Penundaan Pelunasan Pita Cukai 90 Hari

Ilustrasi barang kena cukai.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat, per 25 Agustus 2021, sudah ada 87 pabrik yang memanfaatkan penundaan pelunasan pita cukai selama 90 hari. Normalnya, penundaan pelunasan hanya bisa untuk 2 bulan.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan angka tersebut setara 7,6% dari total 1.146 pabrik barang kena cukai yang ada di Indonesia. Menurutnya, relaksasi pelunasan pita cukai tersebut diberikan untuk membantu pabrik barang kena cukai memperbaiki arus kasnya.

"Yang jelas manfaatnya akan membantu likuiditas perusahaan," katanya melalui konferensi video, Kamis (26/8/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Nirwala mengatakan skema penundaan pelunasan pita cukai menjadi 90 hari diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 93/2021. Melalui beleid tersebut, pemerintah berharap pabrik barang kena cukai bisa pulih lebih cepat dari tekanan pandemi Covid-19.

Dia memerinci DJBC telah menerima 2.866 dokumen CK-1 penundaan 90 hari atau 10,8% dari total 26.542 dokumen CK-1 hingga 25 Agustus 2021. Adapun nilai cukai berdasarkan CK-1 penundaan 90 hari mencapai Rp43,2 triliun atau setara 34,5% dari total penerimaan Rp125,28 triliun.

Pabrik yang memperoleh penundaan pelunasan pita cukai terbesar yakni PT Gudang Garam senilai Rp17,46 triliun, diikuti PT HM. Sampoerna Rp12,38 triliun dan PT. Djarum Rp6,23 triliun.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Nirwala menjelaskan penundaan pelunasan pita cukai bukan termasuk fasilitas, melainkan hak yang telah diatur dalam UU Cukai. Namun melalui PMK 93/2021, pemerintah memberikan pelonggaran hingga 90 hari.

Walaupun ada relaksasi pelunasan, dia memastikan kebijakan itu tidak akan mengganggu penerimaan cukai tahun ini. "Tidak ada uang yang berkurang di situ, karena hanya tertunda [pelunasannya]," ujarnya.

PMK 93/2021 mengatur pengusaha dapat diberikan penundaan waktu pelunasan cukai selama 90 hari sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai. Beleid itu berlaku mulai 12 Juli 2021, tapi jika jatuh tempo penundaan pembayaran cukai melewati 31 Desember 2021, tanggal jatuh temponya ditetapkan 31 Desember 2021.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Penundaan pelunasan cukai dapat diberikan setelah Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai menetapkan keputusan berdasarkan permohonan pengusaha pabrik. Selain itu, pengusaha pabrik harus menyerahkan jaminan yang akan dipergunakan untuk jangka waktu penundaan selama 90 hari.

Dalam prosesnya, pengusaha pabrik harus mengajukan permohonan perubahan SKEP Penundaan dan memperbarui jaminan jika belum mencakup 90 hari dan belum mencantumkan perubahan SKEP Penundaan. Nantinya, Kantor Bea Cukai akan mengubah SKEP Penundaan, menerbitkan Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ), melakukan perekaman perubahan SKEP Penundaan pada aplikasi ExSIS, serta menerbitkan persetujuan CK-1 dengan jangka waktu 90 hari atas CK-1. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN