KEBIJAKAN PERPAJAKAN

87 Pabrik Manfaatkan Penundaan Pelunasan Pita Cukai 90 Hari

Dian Kurniati | Minggu, 29 Agustus 2021 | 17:00 WIB
87 Pabrik Manfaatkan Penundaan Pelunasan Pita Cukai 90 Hari

Ilustrasi barang kena cukai.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat, per 25 Agustus 2021, sudah ada 87 pabrik yang memanfaatkan penundaan pelunasan pita cukai selama 90 hari. Normalnya, penundaan pelunasan hanya bisa untuk 2 bulan.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan angka tersebut setara 7,6% dari total 1.146 pabrik barang kena cukai yang ada di Indonesia. Menurutnya, relaksasi pelunasan pita cukai tersebut diberikan untuk membantu pabrik barang kena cukai memperbaiki arus kasnya.

"Yang jelas manfaatnya akan membantu likuiditas perusahaan," katanya melalui konferensi video, Kamis (26/8/2021).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Nirwala mengatakan skema penundaan pelunasan pita cukai menjadi 90 hari diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 93/2021. Melalui beleid tersebut, pemerintah berharap pabrik barang kena cukai bisa pulih lebih cepat dari tekanan pandemi Covid-19.

Dia memerinci DJBC telah menerima 2.866 dokumen CK-1 penundaan 90 hari atau 10,8% dari total 26.542 dokumen CK-1 hingga 25 Agustus 2021. Adapun nilai cukai berdasarkan CK-1 penundaan 90 hari mencapai Rp43,2 triliun atau setara 34,5% dari total penerimaan Rp125,28 triliun.

Pabrik yang memperoleh penundaan pelunasan pita cukai terbesar yakni PT Gudang Garam senilai Rp17,46 triliun, diikuti PT HM. Sampoerna Rp12,38 triliun dan PT. Djarum Rp6,23 triliun.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Nirwala menjelaskan penundaan pelunasan pita cukai bukan termasuk fasilitas, melainkan hak yang telah diatur dalam UU Cukai. Namun melalui PMK 93/2021, pemerintah memberikan pelonggaran hingga 90 hari.

Walaupun ada relaksasi pelunasan, dia memastikan kebijakan itu tidak akan mengganggu penerimaan cukai tahun ini. "Tidak ada uang yang berkurang di situ, karena hanya tertunda [pelunasannya]," ujarnya.

PMK 93/2021 mengatur pengusaha dapat diberikan penundaan waktu pelunasan cukai selama 90 hari sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai. Beleid itu berlaku mulai 12 Juli 2021, tapi jika jatuh tempo penundaan pembayaran cukai melewati 31 Desember 2021, tanggal jatuh temponya ditetapkan 31 Desember 2021.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Penundaan pelunasan cukai dapat diberikan setelah Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai menetapkan keputusan berdasarkan permohonan pengusaha pabrik. Selain itu, pengusaha pabrik harus menyerahkan jaminan yang akan dipergunakan untuk jangka waktu penundaan selama 90 hari.

Dalam prosesnya, pengusaha pabrik harus mengajukan permohonan perubahan SKEP Penundaan dan memperbarui jaminan jika belum mencakup 90 hari dan belum mencantumkan perubahan SKEP Penundaan. Nantinya, Kantor Bea Cukai akan mengubah SKEP Penundaan, menerbitkan Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ), melakukan perekaman perubahan SKEP Penundaan pada aplikasi ExSIS, serta menerbitkan persetujuan CK-1 dengan jangka waktu 90 hari atas CK-1. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak