Gedung Komisi Yudisial.
JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) telah mengadakan seleksi kualitas calon hakim agung (CHA) pada Senin (17/10/2022) dan Selasa (18/10/2022) di Hotel Millenium, Jakarta.
Seleksi kualitas tersebut diikuti 83 calon dari total 88 CHA yang dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh KY. Adapun seluruh CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak yang lolos seleksi administrasi juga telah mengikuti seleksi kualitas.
"Terdapat 5 orang dari kamar pidana yang mengundurkan diri. Sebanyak 2 orang undur diri dengan alasan mengikuti seleksi jabatan lain, 1 orang dengan alasan kesehatan, dan 2 orang dengan alasan pribadi," ujar Sekjen KY Arie Sudihar dalam keterangan resmi, Selasa (18/10/2022).
Secara lebih terperinci, seleksi kualitas CHA diikuti oleh 9 orang dari kamar perdata, 38 orang dari kamar pidana, 22 orang dari kamar agama, 6 orang dari kamar TUN, dan 8 orang dari kamar TUN khusus pajak.
Sebagai informasi, calon hakim agung TUN khusus pajak yang mengikuti seleksi kualitas antara lain Hakim Pengadilan Tinggi TUN Surabaya AK Setiyono dan Arifin Halim yang berprofesi sebagai konsultan pajak di KPP Arifin Halim.
Kemudian, Doni Budiono yang merupakan advokat dari PDB Law Firm dan KJA/KPP Doni Budiono dan Eddhi Sutarto yang berprofesi sebagai advokat di Konsultan Management and Lawfirm Eddhi Sutarto and Partner.
Selanjutnya, Hakim Pengadilan Pajak Ruwaidah Afiyati, Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Triyono Martanto, Kepala KPP Pratama Meulaboh Wahyudi, dan Ahli Manajemen Perubahan Kantor Pusat DJP Yeheskiel Minggus Tiranda.
Sementara itu, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah mengatakan seleksi kualitas akan dilakukan secara objektif. Penilaian dilakukan secara anonim sehingga penilai tak mengetahui identitas CHA tersebut.
Passing grade dari seleksi kualitas juga telah ditetapkan terlebih dahulu oleh KY sebelum identitas CHA dibuka dan dilakukan pengambilan keputusan. Simak 'Perketat Seleksi Calon Hakim Agung, KY Dorong Partisipasi Publik'.
"KY terus memperbaiki proses seleksi sehingga memenuhi prinsip-prinsip transparan, objektif, partisipatif, dan akuntabel. KY akan menjamin proses seleksi berlangsung mandiri dan bebas dari intervensi kepentingan," ujar Nurdjanah. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.