KANWIL DJP RIAU

8 Kantor Pajak Adakan Sita Serentak, Nilainya Sampai Rp 6,85 Miliar

Muhamad Wildan | Jumat, 12 Mei 2023 | 17:00 WIB
8 Kantor Pajak Adakan Sita Serentak, Nilainya Sampai Rp 6,85 Miliar

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Melalui kegiatan sita serentak, Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Riau telah melakukan penyitaan terhadap 20 aset milik sejumlah wajib pajak dengan taksiran nilai aset mencapai Rp6,85 miliar.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Riau Eko Budihartono mengatakan 20 aset yang disita tersebut antara lain berupa 3 rekening, 5 mobil, 3 tanah dan bangunan, 4 truk, 1 mobil barang, dan 4 mobil tangki.

“Aset tersebut merupakan jaminan untuk melunasi utang pajak,” katanya, Jumat (12/5/2023).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kegiatan sita serentak tersebut diikuti oleh 8 kantor pelayanan pajak (KPP) antara lain KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Rengat, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Bangkinang, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci.

Sebelum melakukan penyitaan, lanjut Eko, seluruh KPP melakukan upaya persuasif guna mendorong wajib pajak melunasi utang pajaknya. Jika tidak berhasil, KPP melakukan tindakan penagihan aktif berupa penyitaan aset.

“Jika utang pajak dan biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah lewat 14 hari sejak dilaksanakan penyitaan, DJP berhak melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita,” ujarnya.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Dalam hal aset yang disita berupa rekening, lanjut Eko, DJP berhak memindahbukukan aset dalam rekening tersebut ke kas negara.

Dia berharap kegiatan sita serentak yang dilakukan dapat meningkatkan pencairan piutang pajak dan mengamankan penerimaan negara.

“Kegiatan sita serentak juga sebagai upaya edukatif kepada masyarakat mengenai kewajiban wajib pajak dan hak DJP melakukan tindakan penagihan,” tutur Eko. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan