SERBA-SERBI E-BILLING

8 Fakta Bayar Pajak Lewat E-Billing

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 Juni 2016 | 11:09 WIB
8 Fakta Bayar Pajak Lewat E-Billing

JAKARTA, DDTCNews – Mulai 1 Juli 2016, layanan e-billing wajib digunakan oleh seluruh wajib pajak untuk membayar pajak terutang. Ini artinya penggunaan surat setoran pajak (SSP) sudah ditinggalkan per tanggal tersebut.

Aplikasi e-billing ini dirancang untuk kenyamanan masyarakat dalam membayar pajak. Untuk itu, simak delapan fakta menarik tentang layanan teranyar milik Ditjen Pajak (DJP) ini.

Satu, e-billing merupakan inovasi tercanggih milik DJP saat ini. Dahulu, pembayaran harus dilakukan dengan mengisi lembaran SSP dan mendatangi langsung kantor pos/bank persepsi yang ditunjuk. Dengan e-billing, hal tersebut tidak perlu dilakukan lagi karena semua pembayaran dilakukan melalui sistem online dan secara real time, sehingga data langsung tercatat di sistem DJP.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Dua, pembayaran pajak dengan e-billing bisa dilakukan kapan pun dan di mana pun. Membayar tidak perlu lagi antri di bank karena bisa dilakukan melalui internet banking, mobile banking, teller bank, electronic data system baik dengan cara debet maupun kredit, dan ATM yang saat ini telah tersebar di mana-mana.

Tiga, saat ini DJP menggunakan sistem terbaru untuk mendukung kualitas penggunan e-billing, yaitu Modul Penerimaan Negara Generasi-2 (MPN G-2). Sistem ini merupakan sistem yang disempurnakan dari sistem sebelumnya, yaitu MPN G-1.

Empat, berbeda dengan MPN G-1, kini MPN G-2 memungkinkan penggunaan electronic billing system. Selain itu, pelayanan juga diberikan terhadap seluruh transaksi penerimaan negara baik itu dengan mata uang rupiah maupun asing, serta adanya pengelolaan data yang lebih terkoordinasi.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Lima, sistem billing pajak versi terbaru adalah e-billing pajak versi 2. Dalam versi ini, terdapat fitur tambahan seperti pembuatan billing atas NPWP pihak lain (untuk potongan/pungutan pajak) dan pembuatan billing untuk jenis pembayaran pajak tanpa-NPWP. Fitur ini juga merupakan penyempurnaan dari e-billing pajak versi 1.

Enam, wajib pajak harus memiliki kode billing terlebih dahulu untuk bisa membayar pajak dengan e-billing. Kode ini berjumlah 15 digit angka yang diterbitkan oleh sistem billing pajak. Pembuatan kode ini bisa melalui internet banking, teller bank, kring pajak, SMS ID billing, layanan billing di KPP/KP2KP, penyedia jasa aplikasi elektronik (ASP), dan aplikasi DJP online (htps://sse.pajak.go.id dan htps://sse2.pajak.go.id).

Tujuh, terdapat 67 Bank Umum yang siap melayani penggunaan e-billing tersebut. Bank tersebut meliputi bank milik negara, daerah, dan swasta.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Delapan, bukti bayar atau Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB) wajib disimpan. Secara formal, BPN diakui sebagai bukti pembayaran pajak.

Itulah delapan fakta mengenai e-billing. Daftar bank beserta layanan pembayaran e-billing yang disediakan dan tata caranya, dapat dilihat selengkapnya pada tautan berikut ini: Tata Cara e-Billing. Selamat menikmati membayar pajak dengan e-billing. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN