SERBA-SERBI E-BILLING

8 Fakta Bayar Pajak Lewat E-Billing

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 Juni 2016 | 11:09 WIB
8 Fakta Bayar Pajak Lewat E-Billing

JAKARTA, DDTCNews – Mulai 1 Juli 2016, layanan e-billing wajib digunakan oleh seluruh wajib pajak untuk membayar pajak terutang. Ini artinya penggunaan surat setoran pajak (SSP) sudah ditinggalkan per tanggal tersebut.

Aplikasi e-billing ini dirancang untuk kenyamanan masyarakat dalam membayar pajak. Untuk itu, simak delapan fakta menarik tentang layanan teranyar milik Ditjen Pajak (DJP) ini.

Satu, e-billing merupakan inovasi tercanggih milik DJP saat ini. Dahulu, pembayaran harus dilakukan dengan mengisi lembaran SSP dan mendatangi langsung kantor pos/bank persepsi yang ditunjuk. Dengan e-billing, hal tersebut tidak perlu dilakukan lagi karena semua pembayaran dilakukan melalui sistem online dan secara real time, sehingga data langsung tercatat di sistem DJP.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Dua, pembayaran pajak dengan e-billing bisa dilakukan kapan pun dan di mana pun. Membayar tidak perlu lagi antri di bank karena bisa dilakukan melalui internet banking, mobile banking, teller bank, electronic data system baik dengan cara debet maupun kredit, dan ATM yang saat ini telah tersebar di mana-mana.

Tiga, saat ini DJP menggunakan sistem terbaru untuk mendukung kualitas penggunan e-billing, yaitu Modul Penerimaan Negara Generasi-2 (MPN G-2). Sistem ini merupakan sistem yang disempurnakan dari sistem sebelumnya, yaitu MPN G-1.

Empat, berbeda dengan MPN G-1, kini MPN G-2 memungkinkan penggunaan electronic billing system. Selain itu, pelayanan juga diberikan terhadap seluruh transaksi penerimaan negara baik itu dengan mata uang rupiah maupun asing, serta adanya pengelolaan data yang lebih terkoordinasi.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Lima, sistem billing pajak versi terbaru adalah e-billing pajak versi 2. Dalam versi ini, terdapat fitur tambahan seperti pembuatan billing atas NPWP pihak lain (untuk potongan/pungutan pajak) dan pembuatan billing untuk jenis pembayaran pajak tanpa-NPWP. Fitur ini juga merupakan penyempurnaan dari e-billing pajak versi 1.

Enam, wajib pajak harus memiliki kode billing terlebih dahulu untuk bisa membayar pajak dengan e-billing. Kode ini berjumlah 15 digit angka yang diterbitkan oleh sistem billing pajak. Pembuatan kode ini bisa melalui internet banking, teller bank, kring pajak, SMS ID billing, layanan billing di KPP/KP2KP, penyedia jasa aplikasi elektronik (ASP), dan aplikasi DJP online (htps://sse.pajak.go.id dan htps://sse2.pajak.go.id).

Tujuh, terdapat 67 Bank Umum yang siap melayani penggunaan e-billing tersebut. Bank tersebut meliputi bank milik negara, daerah, dan swasta.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Delapan, bukti bayar atau Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB) wajib disimpan. Secara formal, BPN diakui sebagai bukti pembayaran pajak.

Itulah delapan fakta mengenai e-billing. Daftar bank beserta layanan pembayaran e-billing yang disediakan dan tata caranya, dapat dilihat selengkapnya pada tautan berikut ini: Tata Cara e-Billing. Selamat menikmati membayar pajak dengan e-billing. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI