RAPBN 2021

8 BUMN Ini Bakal Dapat PMN Tahun Depan, Ini Perinciannya

Dian Kurniati | Selasa, 15 September 2020 | 16:00 WIB
8 BUMN Ini Bakal Dapat PMN Tahun Depan, Ini Perinciannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat berada di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pras.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah mengalokasikan suntikan modal atau penyertaan modal negara untuk badan usaha milik negara (BUMN) sebesar Rp37,38 triliun dalam RAPBN 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan nilai penyertaan modal negara (PMN) tersebut naik 18,74% dibandingkan dengan nilai PMN yang diatur dalam Perpres 72/2020 sebesar Rp31,48 triliun.

"Namun jika dibandingkan dengan nilai PMN yang diatur dalam UU APBN 2020 sebesar Rp51,13 triliun, suntikan modal tahun depan lebih kecil,” katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Selasa (15/9/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Suntikan modal tersebut, sambung Menkeu, akan disalurkan kepada 8 perusahaan BUMN antara lain meliputi PT SMF senilai Rp2,25 triliun, naik 29% dibandingkan dengan tahun ini Rp1,75 triliun.

PT Hutama Karya juga memperoleh suntikan modal Rp6,2 triliun, turun 44% dari tahun ini sebesar Rp11 triliun. Kemudian, PT PLN memperoleh Rp5 triliun, atau sama dengan tahun ini.

PT Pengembangan Pariwisata Indonesia mendapatkan Rp470 miliar, turun 6% dari tahun ini Rp500 miliar. PMN juga diberikan kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebesar Rp20 triliun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Suntikan modal bagi BPUI menjadi yang paling besar ketimbang BUMN lainnya. "BPUI ada hubungannya dengan penanganan masalah Jiwasraya," tutur Menkeu kepada Komisi XI.

Suntikan modal pemerintah juga diberikan kepada PT Pelindo III, PT PAL Indonesia, dan PT Kawasan Industri Wijayakusuma masing-masing sebesar Rp1,2 triliun, Rp1,28 triliun, dan Rp977 miliar.

Menurut Sri Mulyani, pemberian suntikan modal kepada Kawasan Industri Wijayakusuma tersebut untuk mendukung pembangunan kawasan industri terpadu (KIT) Batang, Jawa Tengah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra