RAPBN 2021

8 BUMN Ini Bakal Dapat PMN Tahun Depan, Ini Perinciannya

Dian Kurniati | Selasa, 15 September 2020 | 16:00 WIB
8 BUMN Ini Bakal Dapat PMN Tahun Depan, Ini Perinciannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat berada di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pras.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah mengalokasikan suntikan modal atau penyertaan modal negara untuk badan usaha milik negara (BUMN) sebesar Rp37,38 triliun dalam RAPBN 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan nilai penyertaan modal negara (PMN) tersebut naik 18,74% dibandingkan dengan nilai PMN yang diatur dalam Perpres 72/2020 sebesar Rp31,48 triliun.

"Namun jika dibandingkan dengan nilai PMN yang diatur dalam UU APBN 2020 sebesar Rp51,13 triliun, suntikan modal tahun depan lebih kecil,” katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Selasa (15/9/2020).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Suntikan modal tersebut, sambung Menkeu, akan disalurkan kepada 8 perusahaan BUMN antara lain meliputi PT SMF senilai Rp2,25 triliun, naik 29% dibandingkan dengan tahun ini Rp1,75 triliun.

PT Hutama Karya juga memperoleh suntikan modal Rp6,2 triliun, turun 44% dari tahun ini sebesar Rp11 triliun. Kemudian, PT PLN memperoleh Rp5 triliun, atau sama dengan tahun ini.

PT Pengembangan Pariwisata Indonesia mendapatkan Rp470 miliar, turun 6% dari tahun ini Rp500 miliar. PMN juga diberikan kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebesar Rp20 triliun.

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Suntikan modal bagi BPUI menjadi yang paling besar ketimbang BUMN lainnya. "BPUI ada hubungannya dengan penanganan masalah Jiwasraya," tutur Menkeu kepada Komisi XI.

Suntikan modal pemerintah juga diberikan kepada PT Pelindo III, PT PAL Indonesia, dan PT Kawasan Industri Wijayakusuma masing-masing sebesar Rp1,2 triliun, Rp1,28 triliun, dan Rp977 miliar.

Menurut Sri Mulyani, pemberian suntikan modal kepada Kawasan Industri Wijayakusuma tersebut untuk mendukung pembangunan kawasan industri terpadu (KIT) Batang, Jawa Tengah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi