KOTA SEMARANG

700 Mesin e-Tax Dipasang, Pengusaha yang Menolak Siap-Siap Kena Sanksi

Dian Kurniati | Rabu, 21 September 2022 | 09:45 WIB
700 Mesin e-Tax Dipasang, Pengusaha yang Menolak Siap-Siap Kena Sanksi

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah menargetkan pemasangan 700 unit mesin electronic tax (e-tax) di berbagai tempat usaha.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari mengatakan hingga saat ini tercatat baru ada 619 unit e-tax yang terpasang. Menurutnya, Bapenda akan memastikan semua pelaku usaha patuh terhadap ketentuan pemasangan e-tax.

"Bila tidak mau dipasang, ada sanksinya. Terberat adalah penutupan tempat usaha," katanya, dikutip pada Selasa (20/9/2022).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Indriyasari mengatakan pemasangan e-tax telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 59 Tahun 2018. Mengenai implementasinya, Bapenda juga dipantau langsung oleh Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK.

Dia menjelaskan pemasangan e-tax menjadi salah satu upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Di sisi lain, pemasangan mesin tersebut juga makin mendesak seiring dengan era digitalisasi pada pengumpulan pajak daerah.

Pemasangan e-tax akan mendatangkan keuntungan bagi Bapenda dan pelaku usaha. Bagi Bapenda, alat itu akan membuat data penyetoran pajak dan pengawasan pelaporannya semakin baik.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Sementara bagi pemilik hotel dan restoran, akan dimudahkan dalam menghitung pajak yang harus disetorkan kepada Bapenda, sekaligus mencegah terjadinya kesalahan pencatatan.

Indriyasari menyebut Bapenda telah bekerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi e-tax. Apabila pelaku usaha kedapatan menolak pemasangan mesin, Bapenda akan menjatuhkan sanksi.

Pada awalnya, pelaku usaha yang nakal akan diberikan surat teguran. Namun jika tetap menolak dipasang e-tax, Bapenda bersama Satpol PP akan melakukan penutupan tempat usaha sampai mau dipasangi alat e-tax.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

"Dengan pemasangan e-tax ini, pelaku usaha akan dipantau sehingga, transaksi pajak yang dibayarkan masyarakat dapat sampai ke pemerintah," ujarnya.

Indriyasari menjelaskan pelaku usaha biasanya enggan dipasangi e-tax karena merasa data transaksi merupakan privasi perusahaan. Selain itu, sistem e-tax juga dianggap menyulitkan.

Menghadapi persoalan tersebut, Bapenda akan menerjunkan tim dari divisi teknologi dan informasi untuk memberikan pemahaman sekaligus membantu pelaku usaha menyinkronkan sistem kasir ke mesin e-tax. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses