KOTA SEMARANG

700 Mesin e-Tax Dipasang, Pengusaha yang Menolak Siap-Siap Kena Sanksi

Dian Kurniati | Rabu, 21 September 2022 | 09:45 WIB
700 Mesin e-Tax Dipasang, Pengusaha yang Menolak Siap-Siap Kena Sanksi

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah menargetkan pemasangan 700 unit mesin electronic tax (e-tax) di berbagai tempat usaha.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari mengatakan hingga saat ini tercatat baru ada 619 unit e-tax yang terpasang. Menurutnya, Bapenda akan memastikan semua pelaku usaha patuh terhadap ketentuan pemasangan e-tax.

"Bila tidak mau dipasang, ada sanksinya. Terberat adalah penutupan tempat usaha," katanya, dikutip pada Selasa (20/9/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Indriyasari mengatakan pemasangan e-tax telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 59 Tahun 2018. Mengenai implementasinya, Bapenda juga dipantau langsung oleh Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK.

Dia menjelaskan pemasangan e-tax menjadi salah satu upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Di sisi lain, pemasangan mesin tersebut juga makin mendesak seiring dengan era digitalisasi pada pengumpulan pajak daerah.

Pemasangan e-tax akan mendatangkan keuntungan bagi Bapenda dan pelaku usaha. Bagi Bapenda, alat itu akan membuat data penyetoran pajak dan pengawasan pelaporannya semakin baik.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara bagi pemilik hotel dan restoran, akan dimudahkan dalam menghitung pajak yang harus disetorkan kepada Bapenda, sekaligus mencegah terjadinya kesalahan pencatatan.

Indriyasari menyebut Bapenda telah bekerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi e-tax. Apabila pelaku usaha kedapatan menolak pemasangan mesin, Bapenda akan menjatuhkan sanksi.

Pada awalnya, pelaku usaha yang nakal akan diberikan surat teguran. Namun jika tetap menolak dipasang e-tax, Bapenda bersama Satpol PP akan melakukan penutupan tempat usaha sampai mau dipasangi alat e-tax.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

"Dengan pemasangan e-tax ini, pelaku usaha akan dipantau sehingga, transaksi pajak yang dibayarkan masyarakat dapat sampai ke pemerintah," ujarnya.

Indriyasari menjelaskan pelaku usaha biasanya enggan dipasangi e-tax karena merasa data transaksi merupakan privasi perusahaan. Selain itu, sistem e-tax juga dianggap menyulitkan.

Menghadapi persoalan tersebut, Bapenda akan menerjunkan tim dari divisi teknologi dan informasi untuk memberikan pemahaman sekaligus membantu pelaku usaha menyinkronkan sistem kasir ke mesin e-tax. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN