KOTA SEMARANG

700 Mesin e-Tax Dipasang, Pengusaha yang Menolak Siap-Siap Kena Sanksi

Dian Kurniati | Rabu, 21 September 2022 | 09:45 WIB
700 Mesin e-Tax Dipasang, Pengusaha yang Menolak Siap-Siap Kena Sanksi

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah menargetkan pemasangan 700 unit mesin electronic tax (e-tax) di berbagai tempat usaha.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari mengatakan hingga saat ini tercatat baru ada 619 unit e-tax yang terpasang. Menurutnya, Bapenda akan memastikan semua pelaku usaha patuh terhadap ketentuan pemasangan e-tax.

"Bila tidak mau dipasang, ada sanksinya. Terberat adalah penutupan tempat usaha," katanya, dikutip pada Selasa (20/9/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Indriyasari mengatakan pemasangan e-tax telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 59 Tahun 2018. Mengenai implementasinya, Bapenda juga dipantau langsung oleh Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK.

Dia menjelaskan pemasangan e-tax menjadi salah satu upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Di sisi lain, pemasangan mesin tersebut juga makin mendesak seiring dengan era digitalisasi pada pengumpulan pajak daerah.

Pemasangan e-tax akan mendatangkan keuntungan bagi Bapenda dan pelaku usaha. Bagi Bapenda, alat itu akan membuat data penyetoran pajak dan pengawasan pelaporannya semakin baik.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara bagi pemilik hotel dan restoran, akan dimudahkan dalam menghitung pajak yang harus disetorkan kepada Bapenda, sekaligus mencegah terjadinya kesalahan pencatatan.

Indriyasari menyebut Bapenda telah bekerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi e-tax. Apabila pelaku usaha kedapatan menolak pemasangan mesin, Bapenda akan menjatuhkan sanksi.

Pada awalnya, pelaku usaha yang nakal akan diberikan surat teguran. Namun jika tetap menolak dipasang e-tax, Bapenda bersama Satpol PP akan melakukan penutupan tempat usaha sampai mau dipasangi alat e-tax.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

"Dengan pemasangan e-tax ini, pelaku usaha akan dipantau sehingga, transaksi pajak yang dibayarkan masyarakat dapat sampai ke pemerintah," ujarnya.

Indriyasari menjelaskan pelaku usaha biasanya enggan dipasangi e-tax karena merasa data transaksi merupakan privasi perusahaan. Selain itu, sistem e-tax juga dianggap menyulitkan.

Menghadapi persoalan tersebut, Bapenda akan menerjunkan tim dari divisi teknologi dan informasi untuk memberikan pemahaman sekaligus membantu pelaku usaha menyinkronkan sistem kasir ke mesin e-tax. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?