BERITA PAJAK SEPEKAN

7 Fitur Pelaporan Realisasi Insentif Baru di DJP Online Siap Dipakai

Ringkang Gumiwang | Sabtu, 11 Juli 2020 | 08:00 WIB
7 Fitur Pelaporan Realisasi Insentif Baru di DJP Online Siap Dipakai

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) akhirnya menambah 7 fitur pelaporan insentif pajak di aplikasi DJP Online pada Kamis (9/7/2020), sekaligus menjadi berita paling terpopuler sepanjang pekan ini.

Pelaporan realisasi insentif merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak yang menerima insentif Covid-19. Pelaporan realisasi insentif dilakukan secara berkala melalui aplikasi DJP Online.

Dengan 7 fitur pelaporan realisasi insentif baru itu, DJP kini menyediakan total 9 fitur pelaporan realisasi insentif, antara lain PPh Final Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan diskon angsuran PPh Pasal 25 yang semua diatur PMK 44/2020.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Selanjutnya adalah insentif yang diatur dalam PMK 28/2020 antara lain pembebasan PPh Pasal 21, pembebasan PPh Pasal 22, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pembebasan PPh Pasal 23 dan PPN DTP.

Untuk panduan penggunaan aplikasi, DJP menyediakan panduan pengguna (user manual) e-reporting. Anda bisa mengunduhnya di tautan berikut User_Manual_ereportingcovid19.pdf. Berikut berita pilihan pajak lainnya sepekan ini.

Keputusan Baru DJP Soal Pengolahan 8 Dokumen Perpajakan
Dirjen Pajak Suryo Utomo menetapkan delapan jenis dokumen perpajakan pada proses bisnis registrasi—selain surat pemberitahuan (SPT)—yang diolah di Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (UPDDP).

Baca Juga:
Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-280/PJ/2020. Kebijakan ini dilakukan untuk mendukung reformasi perpajakan, terutama dalam implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP).

Salah satu tujuan diterbitkannya KEP-280/PJ/2020 tersebut adalah untuk menyeragamkan pengelolaan dokumen perpajakan selain surat pemberitahuan (SPT) di DJP.

Ditjen Pajak Segera Terbitkan Petunjuk Pelaksanaan MLI
Otoritas pajak akan segera menyusun surat edaran dirjen pajak tentang petunjuk pelaksanaan multilateral instrument on tax treaty (MLI) yang mulai efektif berlaku pada 1 Agustus 2020.

Baca Juga:
Ada Coretax Nanti, WP Tak Perlu ke KPP untuk Ubah Data Perpajakan

Berdasarkan catatan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), Indonesia sudah menyerahkan dokumen ratifikasi MLI kepada Sekretariat OECD sejak 28 April 2020.

Seperti diketahui, Indonesia sudah meratifikasi MLI melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 77/2019. Indonesia mencantumkan 47 perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) sebagai covered tax agreement (CTA) untuk dimodifikasi secara serentak melalui MLI.

Skema Pungutan PBB Bakal Digeser Menjadi Self-Assessment, Ini Sebabnya
Kementerian Keuangan berencana mengubah sistem pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) dari official assessment menjadi self-assessment sehingga negara dapat memperoleh penerimaan pajak lebih awal.

Baca Juga:
Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Rencana ini tertuang pada Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2020-2024 yang telah diundangkan menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 77/2020. DJP ditunjuk sebagai penanggung jawab rancangan UU tentang PBB ini.

Untuk diketahui, sistem self-assessment adalah mekanisme pemenuhan kewajiban perpajakan yang menuntut wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak yang terutang sesuai ketentuan.

Sebaliknya, official assessment adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada fiskus atau petugas administrasi pajak untuk menentukan besarnya pajak terutang wajib pajak.

Baca Juga:
Pelaksanaan USKP Bakal Diperbaiki, Jadwal Ujian Dilakukan Per Modul

Sah! Ini 6 Perusahaan yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPN Produk Digital
DJP akhirnya menunjuk enam perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Melalui Siaran Pers Nomor: SP-29/2020, DJP mengatakan sebanyak enam pelaku usaha telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama ini.

Mereka adalah Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB. Dengan penunjukan ini maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020 dengan tarif PPN sebesar 10%.

Baca Juga:
Daftar Simulator Coretax via DJP Online

Pemerintah Bakal Atur Ulang Fasilitas PPN dan Batasan PKP
Pemerintah akan lebih membatasi pemberian fasilitas PPN dan mengatur ulang batasan pengusaha kena pajak (PKP) melalui rancangan undang-undang (RUU) pajak atas barang dan jasa.

Urgensi adanya RUU yang akan menjadi revisi dari UU PPN ini adalah untuk meningkatkan tingkat kepatuhan PPN di Indonesia serta memperluas tax base sehingga diharapkan dapat mengerek penerimaan PPN.

Perluasan tax base pengenaan pajak konsumsi dilakukan melalui penataan ulang perlakuan pajak atas barang dan jasa yang lebih membatasi pemberian fasilitas dan pengaturan ulang batasan pengusaha kena pajak. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Juli 2020 | 00:21 WIB

Mantap DJP! Semoga pelayanan dan kebijakan yang disediakan terus mendukung potensi para Wajib Pajak

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:45 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax Nanti, WP Tak Perlu ke KPP untuk Ubah Data Perpajakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN