EKONOMI KERAKYATAN

62 Ribu Koperasi di Indonesia Mati Suri

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 Juli 2016 | 19:39 WIB
62 Ribu Koperasi di Indonesia Mati Suri

JAKARTA, DDTCNews — Potret keberlangsungan koperasi di Indonesia tampaknya cukup memprihatinkan. Dari 212 ribu koperasi di Indonesia hanya sekitar 70,7% atau 150 ribu yang masih aktif beroperasi. Artinya, sebanyak 62 ribu koperasi tercatat tidak aktif alias mati suri.

Presiden Joko Widodo meminta seluruh koperasi di Indonesia berbenah diri guna menghadapi persaingan dan tantangan bisnis yang semakin ketat. Presiden menyarankan koperasi berinisiatif membentuk kelompok usaha yang saling terhubung.

“Negara yang skalanya besar saja bergabung. Misalnya saja seperti Uni Eropa, TPP, RCEP, dan ASEAN. Kalau negara saja bergabung, lalu koperasi yang skalanya kecil tidak bergabung, akan jadi apa kita?” kata Presiden saat mengisi acara Puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-69 Tahun di halaman Kantor Gubernur Jambi, Kamis (21/7) siang.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Nantinya kelompok usaha koperasi akan lebih mudah mengajukan pembiayaan perbankan. Besarnya pinjaman yang bisa diperoleh juga akan lebih besar, karena pihak bank akan memperlakukannya sama seperti korporasi.

Presiden mengingatkan ke depan koperasi harus bisa menyiasati perkembangan era digital, terutama untuk bersaing dengan online store yang saat ini sedang menjamur, bahkan pertumbuhannya yang pesat mulai mengancam produktivitas toko konvensional.

“Sekarang orang tidak lagi jualan di mal. Persaingan sudah tidak lagi antar usaha dalam negeri tapi juga luar negeri. Itu akan menjadi malapetaka kalau kita tidak bisa beradaptasi dengan cepat,” ujar Presiden seperti dikutip Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Baca Juga:
Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Presiden berharap para pelaku usaha bergotong-royong menghadapi persaingan global sesuai dengan prinsip ekonomi nasional.

Seperti diketahui, turut hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua MPR Oesman Sapta odang, Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menkominfo Rudiantara dan Menteri BUMN Rini Soemarno. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak