KEBIJAKAN PAJAK

60 Juta NIK Sudah Dipadankan Dengan NPWP

Muhamad Wildan | Kamis, 22 Februari 2024 | 18:07 WIB
60 Juta NIK Sudah Dipadankan Dengan NPWP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga saat ini sudah ada 60,79 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang sudah dipadankan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) orang pribadi dalam sistem informasi DJP.

Dengan total wajib pajak orang pribadi sebanyak 73,13 juta wajib pajak, progres pemadanan NIK dan NPWP sudah mencapai sekitar 83%.

"Yang dipadankan melalui sistem ada 55,9 juta, yang dipadankan sendiri oleh wajib pajak lewat portal kami ada 3,9 juta NIK," ujar Suryo, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Suryo mengatakan masih ada sekitar 12 juta NPWP milik wajib pajak orang pribadi yang belum dinyatakan padan dengan NIK.

"Ini ada beberapa hal atau isu yang menjadi penyebabnya, mungkin wajib pajaknya tidak aktif, meninggal dunia, atau meninggal Indonesia untuk selamanya. Atau mungkin bahkan ada yang belum sempat memadankan," ujar Suryo.

Guna meningkatkan jumlah NPWP yang sudah dipadankan dengan NIK, DJP akan terus melaksanakan sosialisasi dan mendorong pemberi kerja untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP milik karyawannya.

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

"Dalam implementasi coretax administration system ke depan, kami akan gunakan NIK sebagai indikator atau nomor yang digunakan untuk bertransaksi dengan DJP," ujar Suryo.

Untuk diketahui, NIK resmi digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi mulai 1 Juli 2024. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2023. Saat ini, NIK digunakan sebagai NPWP secara terbatas.

Berdasarkan PENG-6/PJ.09/2024, saat ini NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil dan terintegrasi dengan sistem DJP sudah bisa digunakan untuk pembuatan bukti potong PPh, pembuatan faktur pajak, serta pelaporan informasi keuangan secara otomatis domestik. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi