KEBIJAKAN PAJAK

60 Juta NIK Sudah Dipadankan Dengan NPWP

Muhamad Wildan | Kamis, 22 Februari 2024 | 18:07 WIB
60 Juta NIK Sudah Dipadankan Dengan NPWP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga saat ini sudah ada 60,79 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang sudah dipadankan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) orang pribadi dalam sistem informasi DJP.

Dengan total wajib pajak orang pribadi sebanyak 73,13 juta wajib pajak, progres pemadanan NIK dan NPWP sudah mencapai sekitar 83%.

"Yang dipadankan melalui sistem ada 55,9 juta, yang dipadankan sendiri oleh wajib pajak lewat portal kami ada 3,9 juta NIK," ujar Suryo, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Suryo mengatakan masih ada sekitar 12 juta NPWP milik wajib pajak orang pribadi yang belum dinyatakan padan dengan NIK.

"Ini ada beberapa hal atau isu yang menjadi penyebabnya, mungkin wajib pajaknya tidak aktif, meninggal dunia, atau meninggal Indonesia untuk selamanya. Atau mungkin bahkan ada yang belum sempat memadankan," ujar Suryo.

Guna meningkatkan jumlah NPWP yang sudah dipadankan dengan NIK, DJP akan terus melaksanakan sosialisasi dan mendorong pemberi kerja untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP milik karyawannya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Dalam implementasi coretax administration system ke depan, kami akan gunakan NIK sebagai indikator atau nomor yang digunakan untuk bertransaksi dengan DJP," ujar Suryo.

Untuk diketahui, NIK resmi digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi mulai 1 Juli 2024. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2023. Saat ini, NIK digunakan sebagai NPWP secara terbatas.

Berdasarkan PENG-6/PJ.09/2024, saat ini NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil dan terintegrasi dengan sistem DJP sudah bisa digunakan untuk pembuatan bukti potong PPh, pembuatan faktur pajak, serta pelaporan informasi keuangan secara otomatis domestik. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar