REFORMASI PAJAK

6 Negara Belum Sepakat, Bagaimana Nasib Reformasi Pajak 2 Pilar?

Muhamad Wildan | Senin, 23 Agustus 2021 | 10:28 WIB
6 Negara Belum Sepakat, Bagaimana Nasib Reformasi Pajak 2 Pilar?

Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

PARIS, DDTCNews - Masih ada 6 negara anggota Inclusive Framework yang belum menyetujui proposal 2 pilar terkait reformasi perpajakan internasional. Kendati begitu, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memandang reformasi perpajakan internasional masih bisa dicapai.

Direktur Centre for Tax Policy and Administration OECD Pascal Saint-Amans mengatakan perincian atas Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) sedang dikerjakan oleh OECD. Perincian atas keduanya diharapkan bisa rampung pada Oktober 2022.

Perlu diketahui, 6 dari 139 negara anggota Inclusive Framework yang masih belum menyetujui proposal 2 pilar antara lain Estonia, Hungaria, Irlandia, Kenya, Nigeria, dan Sri Lanka. "Apakah kita bisa mengimplementasikan Pilar 1 dan Pilar 2 tanpa negara-negara ini? Tentunya bisa dan kita sebaiknya melakukan itu," ujar Saint-Amans, dikutip Senin (23/8/2021).

Hingga saat ini, 3 negara Uni Eropa yakni Estonia, Hungaria, dan Irlandia masih keberatan dengan proposal Pilar 2 yang berencana menerapkan tarif pajak korporasi minimum global setidaknya sebesar 15% atas korporasi multinasional.

Namun demikian, menurut Saint-Amans, Irlandia kemungkinan besar juga akan mengadopsi Pilar 2 bila tarif minimum yang disetujui nantinya tetap sebesar 15% sesuai dengan kesepakatan pada saat ini. Hingga saat ini memang belum ada kejelasan mengenai sikap Estonia dan Hungaria atas proposal Pilar 2. Persetujuan dari ketiga negara Uni Eropa tersebut diperlukan agar proposal Pilar 1 dan Pilar 2 dapat diadopsi oleh seluruh Uni Eropa.

Terkait Kenya dan Nigeria, Saint-Amans mengatakan kedua negara tersebut akan merugi jika tidak menyetujui proposal 2 pilar. Sementara 133 negara lain di dalam Inclusive Framework sudah memberi lampu hijau. Bagaimanapun, ujar Saint-Amans, proposal Pilar 1 dan Pilar 2 akan memberikan tambahan penerimaan negara bagi kedua negara tersebut. Khusus mengenai Sri Lanka, Saint-Amans mengatakan OECD saat ini terus menjalin komunikasi dengan negara tersebut.

Saat ini, imbuh Saint-Amans, OECD masih terus memerinci klausul-klausul pada proposal Pilar 1 dan Pilar 2 dan strategi implementasi dari kedua proposal tersebut. Proposal Pilar 1 dan Pilar 2 ditargetkan bisa selesai pada Oktober 2021 dan disepakati pada bulan tersebut.

"Kita sudah memiliki kesepakatan, sekarang kita hanya perlu menuliskannya ke dalam bentuk yang bisa diterima oleh semua pihak," ujar Saint-Amans seperti dilansir Tax Notes International.

Untuk diketahui, proposal Pilar 1 dan Pilar 2 adalah paket reformasi perpajakan yang dirancang OECD dan Inclusive Framework guna mengatasi tantangan digitalisasi dan globalisasi. Pembahasan tentang pilar 1 dan pilar 2 sempat dimuat DDTCNews melalui tautan berikut.

Pada Pilar 1, terdapat klausul realokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar atas laba residual (residual profits) yang diterima korporasi multinasional terbesar di dunia. Pada Pilar 2, Inclusive Framework sepakat untuk menerapkan tarif pajak korporasi minimum global dengan tarif setidaknya sebesar 15%. (sap)

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak