DAFTAR NEGATIF INVESTASI

54 Bidang Usaha Bakal Terbuka 100% Untuk Asing

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 November 2018 | 17:02 WIB
54 Bidang Usaha Bakal Terbuka 100% Untuk Asing

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Relaksasi terhadap daftar negatif investasi (DNI) dimasukkan pemerintah dalam paket kebijakan ekonomi XVI. Ada sekitar 54 bidang usaha akan terbuka untuk penanaman modal asing (PMA) 100%.

Berdasarkan data Kemenko Perekonomian, ada 54 bidang usaha yang akan dibuka untuk PMA 100% (dikeluarkan dari DNI). Ada 16 bidang usaha yang berubah dari dicadangkan UMKM menjadi kemitraan (PMA dan/atau PMDN).

Selanjutnya, ada 7 bidang usaha yang berubah dari PMDN menjadi PMA 51%. Ada 6 bidang usaha yang awalnya PMA 49% menjadi PMA 51% atau 67% atau 75%. Ada pula yang awalnya PMA 67% menjadi PMA 75%. Terakhir, ada satu bidang usaha yang awalnya PMA 67% menjadi Syarat Khusus.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Revisi yang dilakukan pemerintah berdasarkan pada fakta secara kualitatif, terdapat 82% atau 83 dari 101 bidang usaha yang memberikan keterbukaan bagi PMA (di luar kemitraan dengan UMKM) belum optimal. Dengan Peraturan Presiden No. 44/2016, ada 51 bidang usaha yang tidak diminati sama sekali.

“Revisi DNI di sektor industri dari evaluasi yang dilakukan banyak sektor yang dicadangkan kemitraan, investasinya tidak seperti yang diharapkan. Oleh karena itu, kita buka agar investor bisa masuk,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Tanpa membeberkan secara rinci, beberapa sektor yang dibuka antara lain mencakup industri percetakan (printing) dan rajutan. Adapun bidang usaha kemitraan yang dikeluarkan antara lain mencakup industri kopra, kayu, minyak, paku, mur, baut, dan susu.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Sementara itu, industri seperti pengolahan buah-buahan dan sayur-sayuran yang berskala kecil hanya akan diberikan untuk UMKM. Untuk industri rokok kretek dan putih, pemerintah akan bebaskan. Dengan demikian, tidak ada keharusan kerja sama dengan UMKM.

Perpres revisi beleid DNI ini ditarget selesai akhir pekan depan. Perubahan DNI 2018 diambil untuk mempercepat peningkatan dan perluasan investasi langsung secara signifikan. Selain itu, pemerintah ingin meningkatkan kemampuan UMKM dan koperasi.

Relaksasi DNI diharapkan mampu menjadi instrumen untuk menyelesaikan beberapa permasalahan ekonomi nasional di era globalisasi. Permasalahan ekonomi itu terkait dengan defisit neraca pembayaran, perlambatan ekspor, ketergantungan impor, dan biaya logistik. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

Kamis, 08 Juli 2021 | 12:59 WIB REFORMASI PAJAK

Soal Pemeriksaan Pajak di DJP, Darmin Nasution Harapkan Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra