DAFTAR NEGATIF INVESTASI

54 Bidang Dikeluarkan dari DNI, Ini Penjelasan Darmin

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 November 2018 | 18:08 WIB
54 Bidang Dikeluarkan dari DNI, Ini Penjelasan Darmin

Menko Perekonomian Darmin Nasution.

JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Darmin Nasution menegaskan dikeluarkannya 54 bidang usaha dari daftar negatif investasi tidak bisa dianggap pemerintah baru saja membuka pintu seluas-luasnya untuk asing.

Menurutnya, penghapusan 54 bidang usaha dari daftar negatif investasi (DNI) pada dasarnya membuat perizinannya lebih sederhana atau lebih terbuka untuk investasi UMKM-K, penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA).

Sebanyak 54 bidang usaha tersebut, menurutnya, dapat dibagi menjadi 5 kelompok. Pertama, 25 bidang usaha yang ditingkatkan kepemilikan PMA-nya menjadi 100%. Bidang usaha itu sebelumnya sudah terbuka untuk PMA dengan kadar bervariasi antara 49%, 67%, 90% dan 97%.

Baca Juga:
Soal Pemeriksaan Pajak di DJP, Darmin Nasution Harapkan Ini

“Kita bikin 100% karena sebelumnya terlalu sedikit yang investasi,” ujar Darmin dalam konferensi pers, Senin (19/11/2018).

Adapun cakupan 25 bidang usaha tersebut meliputienergi dan sumber daya mineral, komunikasi dan informatika, pariwisata, perhubungan, serta ketenagakerjaan dan kesehatan.

Kedua, 7 bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan PMDN 100%. Pemerintah membutuhkan modal besar dan peralatan canggih untuk bidang usaha yang masuk kategori ini, seperti industri tekstil cap, percetakan kain, rajutan, renda, dan bordir.

Baca Juga:
Saran Darmin Nasution, RUU KUP Diubah Jadi RUU Konsolidasi Perpajakan

Ketiga, 1 bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan kemitraan. Keempat, 4 bidang usaha yang dikeluarkan dari kelompok ‘dicadangkan untuk UMKM-K’. Beberapa bidang usaha seperti pengupasan umbi-umbian dan warnet dinilai tidak perlu mengurus izin di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kelima, 17 bidang usaha yang sebelumnya dibuka untuk PMA tetapi memerlukan rekomendasi. Ini terbuka untuk UMKM-K, PMDN, dan PMA. Dengan kebijakan baru nantinya, bidang usaha seperti industri kayu dan alat kesehatan tidak membutuhkan rekomendasi kementerian teknis.

“Kecuali ada satu catatan yaitu industri rokok untuk penanaman modal baru itu industri rokok skala kecil dan menengah, dia perlu bermitra dengan yang besar,” imbuh Darmin.

Selain itu, pemerintah tetap mempertahankan kemitraan untuk sektor pertanian dengan menyediakan lahan seluas 20% unyuk UMK. Untuk bidang usaha nonpertanian, kemitraan diubah menjadi 'dicadangkan untuk UMKM dan koperasi'.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN