DAFTAR NEGATIF INVESTASI

54 Bidang Dikeluarkan dari DNI, Ini Penjelasan Darmin

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 November 2018 | 18:08 WIB
54 Bidang Dikeluarkan dari DNI, Ini Penjelasan Darmin

Menko Perekonomian Darmin Nasution.

JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Darmin Nasution menegaskan dikeluarkannya 54 bidang usaha dari daftar negatif investasi tidak bisa dianggap pemerintah baru saja membuka pintu seluas-luasnya untuk asing.

Menurutnya, penghapusan 54 bidang usaha dari daftar negatif investasi (DNI) pada dasarnya membuat perizinannya lebih sederhana atau lebih terbuka untuk investasi UMKM-K, penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA).

Sebanyak 54 bidang usaha tersebut, menurutnya, dapat dibagi menjadi 5 kelompok. Pertama, 25 bidang usaha yang ditingkatkan kepemilikan PMA-nya menjadi 100%. Bidang usaha itu sebelumnya sudah terbuka untuk PMA dengan kadar bervariasi antara 49%, 67%, 90% dan 97%.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

“Kita bikin 100% karena sebelumnya terlalu sedikit yang investasi,” ujar Darmin dalam konferensi pers, Senin (19/11/2018).

Adapun cakupan 25 bidang usaha tersebut meliputienergi dan sumber daya mineral, komunikasi dan informatika, pariwisata, perhubungan, serta ketenagakerjaan dan kesehatan.

Kedua, 7 bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan PMDN 100%. Pemerintah membutuhkan modal besar dan peralatan canggih untuk bidang usaha yang masuk kategori ini, seperti industri tekstil cap, percetakan kain, rajutan, renda, dan bordir.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Ketiga, 1 bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan kemitraan. Keempat, 4 bidang usaha yang dikeluarkan dari kelompok ‘dicadangkan untuk UMKM-K’. Beberapa bidang usaha seperti pengupasan umbi-umbian dan warnet dinilai tidak perlu mengurus izin di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kelima, 17 bidang usaha yang sebelumnya dibuka untuk PMA tetapi memerlukan rekomendasi. Ini terbuka untuk UMKM-K, PMDN, dan PMA. Dengan kebijakan baru nantinya, bidang usaha seperti industri kayu dan alat kesehatan tidak membutuhkan rekomendasi kementerian teknis.

“Kecuali ada satu catatan yaitu industri rokok untuk penanaman modal baru itu industri rokok skala kecil dan menengah, dia perlu bermitra dengan yang besar,” imbuh Darmin.

Selain itu, pemerintah tetap mempertahankan kemitraan untuk sektor pertanian dengan menyediakan lahan seluas 20% unyuk UMK. Untuk bidang usaha nonpertanian, kemitraan diubah menjadi 'dicadangkan untuk UMKM dan koperasi'.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

Kamis, 08 Juli 2021 | 12:59 WIB REFORMASI PAJAK

Soal Pemeriksaan Pajak di DJP, Darmin Nasution Harapkan Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra