Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan keputusan baru mengenai penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 tahap ketiga.
KEP-88/BC/2023 menyatakan CEISA 4.0 diterapkan secara penuh di 52 kantor pelayanan utama bea dan cukai (KPUBC) dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC). Nantinya, CEISA 4.0 diterapkan atas layanan ekspor.
"Terhadap CEISA 4.0 layanan ekspor telah dilakukan uji coba (piloting) pada kantor pelayanan utama bea dan cukai dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai sejak tahun 2021," bunyi salah satu pertimbangan KEP-88/BC/2023, dikutip pada Senin (10/7/2023).
KEP-88/BC/2023 menjelaskan untuk melaksanakan transformasi teknologi informasi dan komunikasi DJBC, CEISA 4.0 akan diterapkan secara mandatory pada layanan impor, layanan ekspor, layanan tempat penimbunan berikat (TPB), layanan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, layanan voluntary declaration, layanan perizinan prinsip, layanan perbendaharaan, layanan manifes, layanan barang kiriman, dan layanan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).
DJBC pun telah melaksanakan evaluasi pelaksanaan uji coba terhadap KPUBC dan KPPBC secara bertahap berdasarkan KEP-88/BC/2021 tentang Pelaksanaan Piloting Implementasi CEISA 4.0 dan KEP-124/BC/2022 tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Implementasi CEISA 4.0.
Diktum kesatu KEP-88/BC/2023 menyebut penerapan mandatory CEISA 4.0 adalah rangkaian kegiatan untuk menerapkan atau mengoperasikan aplikasi CEISA 4.0 dengan menggunakan sumber daya manusia, bisnis proses infrastruktur dan teknologi CEISA 4.0 secara penuh pada kantor bea dan cukai yang ditetapkan. Kantor bea dan cukai ini mencakup kanwil/kanwil khusus, KPUBC, dan KPPBC.
Penerapan secara mandatory CEISA 4.0 dilaksanakan dengan mengikutsertakan pengguna jasa terkait dan kantor bea dan cukai. Guna melaksanakan keputusan ini, kantor bea cukai diperintahkan untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan secara mandatory CEISA 4.0 melalui koordinasi dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
Kantor bea dan cukai juga diperintahkan untuk menugaskan pejabat dan/atau pegawai melakukan koordinasi penyelesaian masalah yang ditemukan dan evaluasi terhadap layanan selama penerapan secara mandatory CEISA 4.0 bersama dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
Dalam hal terjadi kendala yang mengakibatkan CEISA 4.0 tidak dapat beroperasi dalam jangka waktu paling cepat 1 jam dan paling lambat 4 jam atau terjadi kondisi yang menyebabkan CEISA 4.0 tidak berfungsi secara normal, layanan dapat dilakukan dengan menggunakan CEISA atau metode lain sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pelayanan penyampaian pemberitahuan kepabeanan dan/atau pemberitahuan cukai dalam keadaan kahar.
"Keputusan direktur jenderal bea dan cukai ini mulai berlaku 15 hari setelah sejak tanggal ditetapkan," bunyi diktum ketujuh KEP-88/BC/2023. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.