KABUPATEN PURWAKARTA

50% Tunggakan Pajak Muncul Karena Kendaraan Bermotor Dipindahtangankan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Februari 2020 | 16:05 WIB
50% Tunggakan Pajak Muncul Karena Kendaraan Bermotor Dipindahtangankan

Ilustrasi.

PURWAKARTA, DDTCNews – Tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak disebut masih rendah. Kondisi ini terjadi dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Kantor P3D Bapenda Jawa Barat wilayah Kabupaten Purwakarta Ahmad Solihat mengatakan sebagian besar masyarakat belum menunaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor ke kas daerah. Kontributor terbesar penunggak pajak dari pemilik motor.

"Data penunggak pajak didominasi pengendara roda dua dengan rincian 80%, sementara sisanya roda empat," katanya Rabu (26/2/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Ahmad menjabarkan pada periode 2019—2020, sebanyak 125.538 kendaraan bermotor yang terdaftar di Kabupaten Purwakarta belum membayar pajak. Sementara itu, total kendaraan yang terdaftar mencapai 322.466 unit baik roda dua dan roda empat.

Dia menyebutkan alasan utama masyarakat enggan membayar pajak kendaraan bermotor dengan rutin karena faktor ekonomi. Masyarakat mampu untuk membeli motor atau mobil tapi tidak mempunyai kapasitas untuk bayar pajak tahunan.

Selain itu, tunggakan pajak kendaraan bermotor antara lain berasal dari kendaraan yang sudah beralih kepemilikan. Selain itu, ada pula kendaraan yang sudah rusak berat sehingga tidak layak jalan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Dari alasan itu, kebanyakan kriterianya dipindahtangankan sekitar 50%. Sebanyak 40% indikasinya karena faktor ekonomi, 10% lainnya alasan beragam," paparnya.

Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, Bapenda Jabar kerap kali melakukan sosialisasi kesadaran pajak bagi masyarakat. Selain itu, operasi gabungan digelar bersama TNI/Polri dan dinas perhubungan menjaring pemilik yang tidak tertib dalam membayar pajak.

"Meningkatkan kesadaran akan bayar pajak terus kami lakukan dengan berbagai upaya termasuk operasi gabungan, mudah-mudahan tahun ini jumlahnya meningkat," harapnya dilansir ayo Purwakarta. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?