DKI JAKARTA

50 Reklame Liar Di Tanjung Priok Ditertibkan

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 28 Oktober 2016 | 14:46 WIB
50 Reklame Liar Di Tanjung Priok Ditertibkan

TANJUNG PRIOK, DDTCNews – Seksi Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan penertiban reklame liar dengan menurunkan sebanyak 25 personil yang terdiri dari petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Satpol PP, TNI dan Polri.

Kepala Satuan Pelaksana PTSP Trijaya Karel mengatakan pelaksanaan operasi penertiban reklame liar ini dilakukan di wilayah Kecamatan Tanjung Priok.

"Semuanya dilakukan di wilayah Kecamatan Tanjung Priok, diantaranya wilayah Tanjung Priok, Papanggo, Warakas Sunter Agung, dan Sunter Jaya," ujarnya, Kamis (27/10).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Menurut Karel, keberadaan reklame liar tersebut menghilangkan potensi pendapatan daerah dari pajak reklame. "Jumlah reklame yang ditertibkan hari ini mencapai 50-an unit, terdiri dari ukuran besar maupun kecil," ucapnya.

Dari semua reklame yang ditertibkan, Karel menuturkan jika pihaknya tidak tebang pilih. "Semua yang melakukan pelanggaran, kami angkut semua. Jika Pemkot yang memasang dan tidak sesuai prosedur pun akan kami tertibkan," tuturnya.

Dalam operasi yang dilakukan secara persuasif ini menegur bagi siapa saja yang memasang reklame tanpa ijin. Selain itu, seperti dikutip Beritajakarta.com, petugas juga melakukan penyegelan bagi pemasang reklame yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada atau tidak pernah membayar pajak sesuai dengan Perda No 12/2011 tentang pajak reklame DKI Jakarta.

Hasil operasi penertiban reklame selanjutnya diamankan di Kantor Kecamatan Tanjung Priok untuk digunakan sebagai barang bukti. "Imbauannya, bagi para wajib pajak yang belum membayar pajak atau tunggakannya untuk segera membayarkan pajak reklame yang mereka pasang," pungkas Karel. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global