DKI JAKARTA

50 Reklame Liar Di Tanjung Priok Ditertibkan

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 28 Oktober 2016 | 14:46 WIB
50 Reklame Liar Di Tanjung Priok Ditertibkan

TANJUNG PRIOK, DDTCNews – Seksi Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan penertiban reklame liar dengan menurunkan sebanyak 25 personil yang terdiri dari petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Satpol PP, TNI dan Polri.

Kepala Satuan Pelaksana PTSP Trijaya Karel mengatakan pelaksanaan operasi penertiban reklame liar ini dilakukan di wilayah Kecamatan Tanjung Priok.

"Semuanya dilakukan di wilayah Kecamatan Tanjung Priok, diantaranya wilayah Tanjung Priok, Papanggo, Warakas Sunter Agung, dan Sunter Jaya," ujarnya, Kamis (27/10).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurut Karel, keberadaan reklame liar tersebut menghilangkan potensi pendapatan daerah dari pajak reklame. "Jumlah reklame yang ditertibkan hari ini mencapai 50-an unit, terdiri dari ukuran besar maupun kecil," ucapnya.

Dari semua reklame yang ditertibkan, Karel menuturkan jika pihaknya tidak tebang pilih. "Semua yang melakukan pelanggaran, kami angkut semua. Jika Pemkot yang memasang dan tidak sesuai prosedur pun akan kami tertibkan," tuturnya.

Dalam operasi yang dilakukan secara persuasif ini menegur bagi siapa saja yang memasang reklame tanpa ijin. Selain itu, seperti dikutip Beritajakarta.com, petugas juga melakukan penyegelan bagi pemasang reklame yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada atau tidak pernah membayar pajak sesuai dengan Perda No 12/2011 tentang pajak reklame DKI Jakarta.

Hasil operasi penertiban reklame selanjutnya diamankan di Kantor Kecamatan Tanjung Priok untuk digunakan sebagai barang bukti. "Imbauannya, bagi para wajib pajak yang belum membayar pajak atau tunggakannya untuk segera membayarkan pajak reklame yang mereka pasang," pungkas Karel. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN