TANJUNG PRIOK, DDTCNews – Seksi Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan penertiban reklame liar dengan menurunkan sebanyak 25 personil yang terdiri dari petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Satpol PP, TNI dan Polri.
Kepala Satuan Pelaksana PTSP Trijaya Karel mengatakan pelaksanaan operasi penertiban reklame liar ini dilakukan di wilayah Kecamatan Tanjung Priok.
"Semuanya dilakukan di wilayah Kecamatan Tanjung Priok, diantaranya wilayah Tanjung Priok, Papanggo, Warakas Sunter Agung, dan Sunter Jaya," ujarnya, Kamis (27/10).
Menurut Karel, keberadaan reklame liar tersebut menghilangkan potensi pendapatan daerah dari pajak reklame. "Jumlah reklame yang ditertibkan hari ini mencapai 50-an unit, terdiri dari ukuran besar maupun kecil," ucapnya.
Dari semua reklame yang ditertibkan, Karel menuturkan jika pihaknya tidak tebang pilih. "Semua yang melakukan pelanggaran, kami angkut semua. Jika Pemkot yang memasang dan tidak sesuai prosedur pun akan kami tertibkan," tuturnya.
Dalam operasi yang dilakukan secara persuasif ini menegur bagi siapa saja yang memasang reklame tanpa ijin. Selain itu, seperti dikutip Beritajakarta.com, petugas juga melakukan penyegelan bagi pemasang reklame yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada atau tidak pernah membayar pajak sesuai dengan Perda No 12/2011 tentang pajak reklame DKI Jakarta.
Hasil operasi penertiban reklame selanjutnya diamankan di Kantor Kecamatan Tanjung Priok untuk digunakan sebagai barang bukti. "Imbauannya, bagi para wajib pajak yang belum membayar pajak atau tunggakannya untuk segera membayarkan pajak reklame yang mereka pasang," pungkas Karel. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.