DKI JAKARTA

50 Reklame Liar Di Tanjung Priok Ditertibkan

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 28 Oktober 2016 | 14:46 WIB
50 Reklame Liar Di Tanjung Priok Ditertibkan

TANJUNG PRIOK, DDTCNews – Seksi Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan penertiban reklame liar dengan menurunkan sebanyak 25 personil yang terdiri dari petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Satpol PP, TNI dan Polri.

Kepala Satuan Pelaksana PTSP Trijaya Karel mengatakan pelaksanaan operasi penertiban reklame liar ini dilakukan di wilayah Kecamatan Tanjung Priok.

"Semuanya dilakukan di wilayah Kecamatan Tanjung Priok, diantaranya wilayah Tanjung Priok, Papanggo, Warakas Sunter Agung, dan Sunter Jaya," ujarnya, Kamis (27/10).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menurut Karel, keberadaan reklame liar tersebut menghilangkan potensi pendapatan daerah dari pajak reklame. "Jumlah reklame yang ditertibkan hari ini mencapai 50-an unit, terdiri dari ukuran besar maupun kecil," ucapnya.

Dari semua reklame yang ditertibkan, Karel menuturkan jika pihaknya tidak tebang pilih. "Semua yang melakukan pelanggaran, kami angkut semua. Jika Pemkot yang memasang dan tidak sesuai prosedur pun akan kami tertibkan," tuturnya.

Dalam operasi yang dilakukan secara persuasif ini menegur bagi siapa saja yang memasang reklame tanpa ijin. Selain itu, seperti dikutip Beritajakarta.com, petugas juga melakukan penyegelan bagi pemasang reklame yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada atau tidak pernah membayar pajak sesuai dengan Perda No 12/2011 tentang pajak reklame DKI Jakarta.

Hasil operasi penertiban reklame selanjutnya diamankan di Kantor Kecamatan Tanjung Priok untuk digunakan sebagai barang bukti. "Imbauannya, bagi para wajib pajak yang belum membayar pajak atau tunggakannya untuk segera membayarkan pajak reklame yang mereka pasang," pungkas Karel. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?