BARTER INFORMASI PAJAK

5 Negara Ini Memutuskan Bergabung

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Juli 2016 | 09:09 WIB
5 Negara Ini Memutuskan Bergabung

BRUSSELS, DDTCNews – Sebanyak 5 negara, yaitu Argentina, Curacao, Georgia, Korea Selatan, dan Uruguay, memutuskan bergabung dengan kelompok negara yang menyepakati pertukaran informasi perpajakan yang diinisiasi Organisation for Economic of and Cooperation and Development (OECD).

Dengan masuknya 5 negara itu, berarti sudah 44 negara yang terikat perjanjian yang bertolak dari Aksi BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) ke-13 itu. Kelima negara tadi bergabung pada OECD's Committee on Fiscal Affairs' di Kyoto, Jepang 30 Juni – 1 Juli 2016.

“Dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut, otomatis kelima negara itu nanti ikut dan terlibat dalam proses pertukaran informasi antarnegara secara otomatis,” ungkap OECD dalam keterangan tertulisnya, pekan lalu.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pertemuan di Kyoto membahas kerangka kerja baru tentang tindak lanjut yang akan diambil terkait dengan Proyek BEPS. Kerangka itu diperuntukkan bagi negara non-OECD dan non-G20, dengan fokus khusus untuk melaksanakan empat standar minimum Proyek BEPS.

Keempat standar tersebut antara lain harmful tax practice, tax treaty abuse,CbC reporting, dan dispute resolution mechanism. Standar tersebut akan didiskusikan bersamaan dengan pemantauan dari unsur-unsur lain yang ada dalam paket Aksi BEPS.

“Banyak negara mulai bekerja menetapkan standar isu-isu yang tersisa, termasuk transfer pricing dan interest deductibility, bersamaan dengan pengembangan panduan praktis untuk mendukung konsistensi pelaksanaan Aksi BEPS,” ungkap OECD

Dalam kerangka kerja baru itu, seperti dilansir Tax-News, ada 36 negara baru yang bergabung dan berkomitmen menerapkan Aksi BEPS. Dengan demikian, total keseluruhan negara yang turut berpartisipasi sudah mencapai 82 negara. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak