BARTER INFORMASI PAJAK

5 Negara Ini Memutuskan Bergabung

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Juli 2016 | 09:09 WIB
5 Negara Ini Memutuskan Bergabung

BRUSSELS, DDTCNews – Sebanyak 5 negara, yaitu Argentina, Curacao, Georgia, Korea Selatan, dan Uruguay, memutuskan bergabung dengan kelompok negara yang menyepakati pertukaran informasi perpajakan yang diinisiasi Organisation for Economic of and Cooperation and Development (OECD).

Dengan masuknya 5 negara itu, berarti sudah 44 negara yang terikat perjanjian yang bertolak dari Aksi BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) ke-13 itu. Kelima negara tadi bergabung pada OECD's Committee on Fiscal Affairs' di Kyoto, Jepang 30 Juni – 1 Juli 2016.

“Dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut, otomatis kelima negara itu nanti ikut dan terlibat dalam proses pertukaran informasi antarnegara secara otomatis,” ungkap OECD dalam keterangan tertulisnya, pekan lalu.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Pertemuan di Kyoto membahas kerangka kerja baru tentang tindak lanjut yang akan diambil terkait dengan Proyek BEPS. Kerangka itu diperuntukkan bagi negara non-OECD dan non-G20, dengan fokus khusus untuk melaksanakan empat standar minimum Proyek BEPS.

Keempat standar tersebut antara lain harmful tax practice, tax treaty abuse,CbC reporting, dan dispute resolution mechanism. Standar tersebut akan didiskusikan bersamaan dengan pemantauan dari unsur-unsur lain yang ada dalam paket Aksi BEPS.

“Banyak negara mulai bekerja menetapkan standar isu-isu yang tersisa, termasuk transfer pricing dan interest deductibility, bersamaan dengan pengembangan panduan praktis untuk mendukung konsistensi pelaksanaan Aksi BEPS,” ungkap OECD

Dalam kerangka kerja baru itu, seperti dilansir Tax-News, ada 36 negara baru yang bergabung dan berkomitmen menerapkan Aksi BEPS. Dengan demikian, total keseluruhan negara yang turut berpartisipasi sudah mencapai 82 negara. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai