KEBIJAKAN MONETER

5 Langkah BI Jaga Stabilitas Moneter di Tengah Masalah Virus Corona

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Maret 2020 | 17:26 WIB
5 Langkah BI Jaga Stabilitas Moneter di Tengah Masalah Virus Corona

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) menempuh beberapa langkah kebijakan lanjutan untuk menjaga stabilitas moneter dan pasar keuangan, termasuk memitigasi risiko wabah virus Corona.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam keterangan resmi mengatakan ketidakpastian pasar keuangan global akibat virus Corona (COVID-19) makin tinggi, meskipun intensitas di China mulai berkurang.

Berdasarkan asesmen terkini BI, penyebaran virus Corona di China mulai berkurang dan berdampak positif pada kenaikan kegiatan ekonomi Negeri Tirai Bambu. Namun, ketidakpastian pasar keuangan makin meningkat pasca ditemukannya kasus virus Corona di luar China.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

“Investor global menarik penempatan dananya di pasar keuangan negara berkembang dan mengalihkan kepada aset keuangan dan komoditas yang dianggap aman seperti UST Bond dan emas. Kondisi ini kemudian menekan pasar keuangan dunia dan memberikan tekanan depresiasi cukup tajam pada banyak mata uang global, termasuk Indonesia,” jelasnya, Senin (2/3/2020).

Ada lima kebijakan lanjutan yang ditempuh otoritas moneter pada hari ini. Pertama, meningkatkan intensitas triple intervention agar nilai tukar rupiah bergerak sesuai dengan fundamentalnya dan mengikuti mekanisme pasar.

Untuk itu, BI akan mengoptimalkan strategi intervensi di pasar Domestic Non–Deliverable Forward (DNDF), pasar spot, dan pasar SBN guna meminimalkan risiko peningkatan volatilitas nilai tukar rupiah.

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Kedua, menurunkan rasio giro wajib minimum (GWM) valuta asing bank umum konvensional, dari semula 8% menjadi 4%, berlaku mulai 16 Maret 2020. Penurunan ini akan meningkatkan likuiditas valas di perbankan sekitar US$3,2 miliar dan sekaligus mengurangi tekanan di pasar valas.

Ketiga, menurunkan GWM rupiah sebesar 50 bps, ditujukan kepada bank-bank yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor-impor, yang dalam pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan pemerintah.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah kegiatan ekspor-impor melalui biaya yang lebih murah. Kebijakan akan diimplementasikan mulai 1 April 2020 untuk berlaku selama 9 bulan dan sesudahnya dapat dievaluasi kembali.

Baca Juga:
Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

Keempat, memperluas jenis underlying transaksi bagi investor asing sehingga dapat memberikan alternatif dalam rangka lindung nilai atas kepemilikan rupiah. Kelima, menegaskan kembali bahwa investor global dapat menggunakan bank kustodi global dan domestik dalam melakukan kegiatan investasi di Indonesia.

Ke depan, sambung Onny, BI akan terus memantau perkembangan pasar keuangan dan perekonomian, termasuk dampak virus Corona, serta terus memperkuat bauran kebijakan dan koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait.

“Untuk mempertahankan stabilitas ekonomi, mendorong momentum pertumbuhan ekonomi, serta mempercepat reformasi struktural,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Maret 2020 | 22:23 WIB

akibat adanya panic attack dari penyebaran penyakit berbahaya tentunya diharapkan adanya peran BI untuk menjaga keseimbangan atas aktivitas pasar yang sangat fluktuatif dalam pasar kebutuhan medis dan kebutuhan pokok. tentunya ini juga untuk mengantisipasi adanya potensi besar dari melemahnya aktivitas ekonomi jika situasi memburuk.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra