KEBIJAKAN MONETER

5 Langkah BI Jaga Stabilitas Moneter di Tengah Masalah Virus Corona

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Maret 2020 | 17:26 WIB
5 Langkah BI Jaga Stabilitas Moneter di Tengah Masalah Virus Corona

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) menempuh beberapa langkah kebijakan lanjutan untuk menjaga stabilitas moneter dan pasar keuangan, termasuk memitigasi risiko wabah virus Corona.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam keterangan resmi mengatakan ketidakpastian pasar keuangan global akibat virus Corona (COVID-19) makin tinggi, meskipun intensitas di China mulai berkurang.

Berdasarkan asesmen terkini BI, penyebaran virus Corona di China mulai berkurang dan berdampak positif pada kenaikan kegiatan ekonomi Negeri Tirai Bambu. Namun, ketidakpastian pasar keuangan makin meningkat pasca ditemukannya kasus virus Corona di luar China.

Baca Juga:
Kota Bogor Bakal Pakai Opsen Pajak untuk Subsidi Biskita Transpakuan

“Investor global menarik penempatan dananya di pasar keuangan negara berkembang dan mengalihkan kepada aset keuangan dan komoditas yang dianggap aman seperti UST Bond dan emas. Kondisi ini kemudian menekan pasar keuangan dunia dan memberikan tekanan depresiasi cukup tajam pada banyak mata uang global, termasuk Indonesia,” jelasnya, Senin (2/3/2020).

Ada lima kebijakan lanjutan yang ditempuh otoritas moneter pada hari ini. Pertama, meningkatkan intensitas triple intervention agar nilai tukar rupiah bergerak sesuai dengan fundamentalnya dan mengikuti mekanisme pasar.

Untuk itu, BI akan mengoptimalkan strategi intervensi di pasar Domestic Non–Deliverable Forward (DNDF), pasar spot, dan pasar SBN guna meminimalkan risiko peningkatan volatilitas nilai tukar rupiah.

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Kedua, menurunkan rasio giro wajib minimum (GWM) valuta asing bank umum konvensional, dari semula 8% menjadi 4%, berlaku mulai 16 Maret 2020. Penurunan ini akan meningkatkan likuiditas valas di perbankan sekitar US$3,2 miliar dan sekaligus mengurangi tekanan di pasar valas.

Ketiga, menurunkan GWM rupiah sebesar 50 bps, ditujukan kepada bank-bank yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor-impor, yang dalam pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan pemerintah.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah kegiatan ekspor-impor melalui biaya yang lebih murah. Kebijakan akan diimplementasikan mulai 1 April 2020 untuk berlaku selama 9 bulan dan sesudahnya dapat dievaluasi kembali.

Baca Juga:
3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Keempat, memperluas jenis underlying transaksi bagi investor asing sehingga dapat memberikan alternatif dalam rangka lindung nilai atas kepemilikan rupiah. Kelima, menegaskan kembali bahwa investor global dapat menggunakan bank kustodi global dan domestik dalam melakukan kegiatan investasi di Indonesia.

Ke depan, sambung Onny, BI akan terus memantau perkembangan pasar keuangan dan perekonomian, termasuk dampak virus Corona, serta terus memperkuat bauran kebijakan dan koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait.

“Untuk mempertahankan stabilitas ekonomi, mendorong momentum pertumbuhan ekonomi, serta mempercepat reformasi struktural,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Maret 2020 | 22:23 WIB

akibat adanya panic attack dari penyebaran penyakit berbahaya tentunya diharapkan adanya peran BI untuk menjaga keseimbangan atas aktivitas pasar yang sangat fluktuatif dalam pasar kebutuhan medis dan kebutuhan pokok. tentunya ini juga untuk mengantisipasi adanya potensi besar dari melemahnya aktivitas ekonomi jika situasi memburuk.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global