SURAT PERTANGGUNGJAWABAN

5 Kementerian Berkumpul, Ini yang Dibahas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 September 2016 | 10:31 WIB
5 Kementerian Berkumpul, Ini yang Dibahas

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan bersama dengan 4 kementerian lainnya menggelar pertemuan untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai pemangkasan prosedur pelaporan keuangan di lingkungan pemerintahan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono mengatakan pembahasan surat pertanggungjawaban (SPJ) mengarah pada identifikasi akar masalah, konfirmasi kondisi yang terjadi di lapangan dan area yang dapat disimplifikasi.

“Bagaimana caranya harus diupayakan agar bisa kita simplifikasi. Tetapi tetap, prinsip good governance harus selalu kita jaga bersama,” tuturnya, Selasa (27/9) seperti dikutip laman Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Keempat kementerian lain yang hadir dalam pembahasan ini di antaranya, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pembahasan tersebut menyepakati keputusan untuk memangkas jumlah instrumen dan prosedur pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Menurut Marwanto, mekanisme pencairan dana ke depan akan lebih sederhana dan fokus pada pertanggungjawaban aparatur pemerintah dalam mencapai output.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Kendati demikian, mekanisme yang lebih sederhana itu akan tetap memperhatikan prinsip dan peraturan yang ada demi melindungi pengguna anggaran itu sendiri.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menilai saat ini waktu kerja aparatur pemerintah lebih banyak tersita untuk mengurus SPJ ketimbang melakukan tugas lain yang lebih produktif.

Pernyataan itupun langsung direspons Menkeu Sri Mulyani dengan meminta Dirjen Perbendaharaan menyederhanakan sistem pelaporan keuangan pemerintah. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?