SURAT PERTANGGUNGJAWABAN

5 Kementerian Berkumpul, Ini yang Dibahas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 September 2016 | 10:31 WIB
5 Kementerian Berkumpul, Ini yang Dibahas

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan bersama dengan 4 kementerian lainnya menggelar pertemuan untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai pemangkasan prosedur pelaporan keuangan di lingkungan pemerintahan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono mengatakan pembahasan surat pertanggungjawaban (SPJ) mengarah pada identifikasi akar masalah, konfirmasi kondisi yang terjadi di lapangan dan area yang dapat disimplifikasi.

“Bagaimana caranya harus diupayakan agar bisa kita simplifikasi. Tetapi tetap, prinsip good governance harus selalu kita jaga bersama,” tuturnya, Selasa (27/9) seperti dikutip laman Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Keempat kementerian lain yang hadir dalam pembahasan ini di antaranya, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pembahasan tersebut menyepakati keputusan untuk memangkas jumlah instrumen dan prosedur pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Menurut Marwanto, mekanisme pencairan dana ke depan akan lebih sederhana dan fokus pada pertanggungjawaban aparatur pemerintah dalam mencapai output.

Baca Juga:
Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Kendati demikian, mekanisme yang lebih sederhana itu akan tetap memperhatikan prinsip dan peraturan yang ada demi melindungi pengguna anggaran itu sendiri.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menilai saat ini waktu kerja aparatur pemerintah lebih banyak tersita untuk mengurus SPJ ketimbang melakukan tugas lain yang lebih produktif.

Pernyataan itupun langsung direspons Menkeu Sri Mulyani dengan meminta Dirjen Perbendaharaan menyederhanakan sistem pelaporan keuangan pemerintah. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra