PENGADAAN BARANG DAN JASA

5 Area Risiko Pengadaan Barang dan Jasa pada Masa Pandemi versi BPKP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Oktober 2020 | 17:18 WIB
5 Area Risiko Pengadaan Barang dan Jasa pada Masa Pandemi versi BPKP

Ilustrasi. (BPKP)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan setidaknya terdapat 5 area yang memiliki risiko tinggi terjadinya penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa selama masa pandemi Covid-19.

Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Faisal mengatakan pada masa pandemi, pemerintah dituntut untuk bergerak cepat dan responsif. Menurutnya, fleksibilitas dan kecepatan saja tidak cukup. Pengawalan dengan prinsip tepat sasaran dan akuntabel harus dijalankan.

"Kombinasi antara kecepatan dan akuntabilitas harus berusaha didekatkan karena kecepatan sering kali mengabaikan akuntabilitas," katanya dalam keterangan resmi di laman BPKP, dikutip pada Kamis (22/10/2020).

Baca Juga:
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Faisal menyebut terdapat 5 area yang berisiko dalam pengadaan barang dan jasa pada masa pandemi. Pertama, risiko sudah dimulai pada tahap perencanaan dengan sering kali muncul identifikasi kebutuhan barang dan jasa tidak memperhatikan kebutuhan riil di lapangan.

Kedua, risiko saat tahap pemilihan penyedia barang dan jasa. Pada tahap ini, BPKP masih menemukan kriteria penyedia yang ditunjuk tidak sesuai dengan ketentuan dan penyedia yang ditunjuk tidak kompeten.

Ketiga, risiko saat pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan mekanisme swakelola atau pengadaan sendiri. Otoritas mendapati beberapa kasus rencana anggaran biaya (RAB) yang tidak sesuai dengan ketentuan serta administrasi pertanggungjawaban keuangan yang masih lemah.

Baca Juga:
Rasio Cakupan Pemeriksaan DJP pada 2023 Naik Jadi 1 Persen

Keempat, risiko pada tahap penyelesaian pembayaran dengan tidak tersedianya bukti pembentuk harga yang disajikan dengan lengkap. Hal ini kemudian menyebabkan tim audit mengalami kesulitan untuk menilai kewajaran harga barang atau jasa.

"Selain itu, sering kali profit margin tidak ditetapkan dalam surat pesanan. Hal inilah yang sering kali diabaikan oleh penyedia dengan dalih keadaan darurat," terangnya.

Kelima, tahap distribusi kepada pengguna akhir. Permasalahan yang mencuat dari risiko ini adalah barang hasil pengadaan tidak didistribusikan sesuai kebutuhan. Selain itu, barang yang dibeli tidak cocok dengan alat yang digunakan di lapangan.

"Beberapa permasalahan yang ada bisa jadi karena unsur kesengajaan, bisa jadi karena unsur lainnya. Namun, perlu diingat bahwa prinsip pengadaan barang dan jasa di masa pandemi harus efektif, transparan, dan akuntabel," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Jumat, 13 Desember 2024 | 18:15 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rasio Cakupan Pemeriksaan DJP pada 2023 Naik Jadi 1 Persen

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

E-Katalog 6.0 Diklaim Bisa Turunkan ICOR, Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra