PELAPORAN SPT TAHUNAN

495 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan, Semuanya Lewat DJP Online

Dian Kurniati | Jumat, 14 Januari 2022 | 10:01 WIB
495 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan, Semuanya Lewat DJP Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat 495 wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2021, hingga 13 Januari 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan semua SPT Tahunan itu dilaporkan secara online. Pelaporan SPT Tahunan tersebut dilakukan melalui e-filing dan e-form.

"Dari total 495 SPT tersebut dilaporkan melalui djponline.pajak.go.id, baik e-form ataupun e-filing," katanya, Jumat (14/1/2022).

Baca Juga:
Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Neilmaldrin mengatakan DJP terus mengimbau wajib pajak melaporkan SPT Tahunan 2021 lebih awal. Pelaporan SPT Tahunan juga semakin mudah karena cukup dilakukan melalui DJP Online.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui secara online, di antaranya melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Baca Juga:
Implementasi Coretax DJP, Ini Keputusan yang Ditetapkan Sri Mulyani

DJP juga terus mendorong wajib pajak memanfaatkan metode pelaporan SPT Tahunan secara online ketimbang mendatangi kantor pajak. Apalagi, dalam situasi pandemi Covid-19 yang membatasi mobilitas masyarakat.

"Sejauh ini belum ada yang melaporkan secara manual," ujar Neilmaldrin.

Wajib pajak dapat memperoleh informasi seputar SPT Tahunan melalui saluran informasi resmi DJP pada situs www.pajak.go.id, Kring Pajak pada nomor telepon 1500200, serta akun media sosial DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Selasa, 07 Januari 2025 | 11:22 WIB LITERATUR PAJAK

2 Kategori Hak Wajib Pajak yang Perlu Anda Ketahui

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan