PROVINSI KEPULAUAN RIAU

48 Persen Kendaraan Nunggak Pajak, Pemprov Imbau Manfaatkan Pemutihan

Dian Kurniati | Senin, 18 Juli 2022 | 12:30 WIB
48 Persen Kendaraan Nunggak Pajak, Pemprov Imbau Manfaatkan Pemutihan

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews – Pemprov Kepulauan Riau memperkirakan 48% kendaraan yang terdaftar di wilayah tersebut memiliki tunggakan pajak.

Kepala Bapenda Provinsi Kepri Reni Yusneli mengatakan data tersebut diperoleh dari survei kepuasan dan kepatuhan wajib pajak kendaraan yang dilakukan setiap tahun. Pemprov pun berupaya menekan angka tunggakan pajak tersebut melalui program pemutihan.

"Hasilnya masih relatif rendah, kurang memuaskan. Baru 52% pemilik kendaraan yang taat membayar pajak," katanya, dikutip pada Senin (18/7/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Reni menuturkan pemprov kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juli 2022. Menurutnya, program pemutihan diadakan untuk mendukung pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19 sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Program pemutihan pajak kali ini juga diadakan untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI, HUT Provinsi Kepri, dan HUT Bhayangkara. Penyelenggaraan program pemutihan pajak daerah tersebut telah diatur dalam Pergub Kepulauan Riau No. 42/2022.

Beleid itu mengatur program pemutihan pajak pada 2022 akan dilaksanakan dalam 2 tahap. Program pemutihan tahap pertama dimulai pada 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022 dan tahap kedua digelar 20 September hingga 30 November 2022.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Reni menyebut program pemutihan tahap pertama meliputi insentif penghapusan sanksi administrasi sebesar 100%. Kemudian, ada pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 100% dan keringanan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 50%.

Untuk program pemutihan tahap kedua, insentif yang diberikan berupa penghapusan sanksi administrasi sebesar 100%, pembebasan BBNKB kedua sebesar 100%, dan keringanan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 30%.

Reni menilai periode pemutihan menjadi momentum yang tepat untuk menyegerakan pembayaran dan menuntaskan tunggakan pajak. Dia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan tahap pertama ketimbang menunggu tahap kedua.

"Menyadarkan wajib pajak untuk membayar kewajiban tepat waktu itu tidak mudah sehingga kami perlu mengambil kebijakan agar mereka tertarik membayar pajak seperti pemutihan sanksi akibat keterlambatan membayar pajak," ujarnya seperti dilansir kepri.pikiran-rakyat.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP