PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

44,7% Harta Peserta PPS yang Komitmen Diinvestasikan Ditaruh di SBN

Dian Kurniati | Jumat, 25 Agustus 2023 | 14:30 WIB
44,7% Harta Peserta PPS yang Komitmen Diinvestasikan Ditaruh di SBN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meraup dana senilai Rp8,09 triliun dan US$124 juta (sekitar Rp1,89 triliun) dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) khusus untuk menampung dana harta bersih yang diungkapkan dalam program pengungkapan sukarela (PPS). Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Suminto menyatakan angka itu didapat hingga 24 Agustus 2023.

Dana tersebut setara 44,7% dari total harta bersih yang dikomitmenkan untuk diinvestasikan senilai Rp22,34 triliun. Nilai penempatan harta PPS di SBN tersebut berpotensi bertambah karena batas akhir pemenuhan komitmen investasi ini jatuh pada bulan depan.

"Upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerbitan [SBN] dalam rangka PPS antara lain dengan melakukan penyampaian informasi kembali kepada wajib pajak peserta PPS yang belum memenuhi komitmennya," katanya, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Suminto mengatakan PPS telah terselenggara pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Pada program ini, wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen menginvestasikan harta bersihnya telah memperoleh tarif pajak penghasilan (PPh) final lebih rendah ketimbang sekadar mendeklarasikan harta bersih.

Dia menjelaskan peserta PPS tersebut wajib memenuhi komitmennya untuk menginvestasikan hartanya agar terhindar dari sanksi. Dalam hal ini, wajib pajak peserta PPS dapat menginvestasikan hartanya pada SBN dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan.

Apabila memilih SBN, investasi harus dilakukan pada seri khusus yang diterbitkan pemerintah dalam rangka PPS. SBN khusus PPS tersebut terdiri atas Surat Utang Negara (SUN) yang berdenominasi rupiah dan dolar AS, serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam bentuk rupiah.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Pemerintah baru saja melaksanakan transaksi SBSN khusus PPS pada Agustus 2023. Namun, pemerintah masih menjadwalkan 1 kali penerbitan SBN khusus PPS lagi, yakni SUN pada September 2023.

Suminto pun mengimbau wajib pajak peserta PPS memanfaatkan waktu yang tersisa untuk segera merealisasikan komitmen menginvestasikan harta bersih yang diungkapkan melalui PPS.

"Batas akhir pemenuhan komitmen investasi ini adalah 30 September 2023," ujarnya.

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

PMK 196/2021 telah mengatur wajib pajak dapat melakukan perpindahan investasi setelah 2 tahun sejak harta diinvestasikan. Namun, perpindahan dibatasi hanya 2 kali selama jangka waktu investasi dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender.

Di sisi lain, beleid itu juga mengatur sanksi berupa tambahan PPh final apabila wajib pajak gagal menginvestasikan harta bersih yang diungkap dalam PPS. Besarannya bervariasi tergantung pada kewajiban yang tidak dipenuhi wajib pajak serta skema PPS yang diikuti. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi