Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - DPR memutuskan untuk memasukkan 4 rancangan undang-undang (RUU) baru dalam Prolegnas Prioritas 2023 dan 3 RUU baru dalam Prolegnas 2020-2024.
Empat RUU baru yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 antara lain RUU Penilai, RUU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional, dan RUU Permuseuman.
"Apakah laporan Baleg DPR atas hasil evaluasi pelaksanaan Prolegnas 2023 dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus yang disambut dengan persetujuan dari anggota DPR, Selasa (29/8/2023).
Selanjutnya, 3 RUU yang diputuskan masuk ke dalam Prolegnas 2020-2024 antara lain RUU RPJMN 2025-2045, RUU Pembinaan Hukum Nasional, dan RUU Permuseuman.
Pada saat yang bersamaan, DPR sepakat untuk mencoret 9 RUU dari Prolegnas 2020-2024. Sebab, 9 RUU tersebut sudah tercakup dalam UU Kesehatan dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Sembilan RUU yang dimaksud antara lain RUU Wabah, RUU Perubahan atas UU 29/2024 tentang Praktik Kedokteran, RUU Perubahan atas UU 21/2011 tentang OJK, RUU Perubahan atas UU 23/1999 tentang BI, dan RUU Perubahan atas UU 7/1992 tentang Perbankan.
Lalu, RUU Penjaminan Polis, RUU Perubahan atas UU 8/1995 tentang Pasar Modal, RUU Perubahan atas UU 11/1992 tentang Dana Pensiun, dan RUU Pelaporan Keuangan.
Untuk diketahui, RUU RPJPN 2025-2045 masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 dan Prolegnas 2020-2024 merupakan usulan dari pemerintah.
Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, RUU RPJPN 2025-2045 perlu dibahas mengingat periode RPJPN 2005-2025 akan segera berakhir.
Tak hanya itu, RPJPN 2025-2045 nantinya akan menjadi pedoman bagi capres dan cawapres dalam menyusun visi misinya.
"Oleh karena mendesak untuk disahkan pada 2023, kami usulkan untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2023," ujar Yasonna pada pekan lalu. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.