BEA CUKAI-BARESKRIM

4 Penyelundup Sabu 30 Kg di Perairan Aceh Berhasil Diringkus

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 18 Oktober 2017 | 09:45 WIB
4 Penyelundup Sabu 30 Kg di Perairan Aceh Berhasil Diringkus

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri dan Ditjen Bea Cukai mengungkap aksi penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di Perairan Aceh. Sabu itu diketahui berasal dari jaringan narkoba internasional asal Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto menyatakan dari tangkapan itu penyidik membekuk empat pelaku yang tediri dari satu orang pemilik sabu, dua Anah Buah Kapal (ABK), satu nahkoda sekaligus pemilik kapal.

"Ini kasus narkoba pertama kali diungkap di laut," ujarnya sebagaimana dilansir dari laman Ditjen Bea Cukai, Senin (16/10).

Eko menjelaskan polisi menangkap empat orang tersangka pada Kamis (12/10) di Perairan Ujung Laut, Selat Malaka, Peureulak, Aceh Timur. Penggeledahan kapal langsung dilakukan di atas laut sejauh 27 mil dari daratan dan didapati 30 kilogram sabu tersebut.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

"Penyamaran paket sabu dikemas mengunakan plastik teh Cina berwarna kuning. Diselotip dan dimasukkan ke tas," paparnya.

Rencananya, paket tersebut akan dibawa dari Penang, Malaysia ke Aceh menggunakan kapal motor nelayan yang merapat terlebih dahulu ke Kapal Motor Dua Saudara pembawa paket sabu. Setelah sampai di Aceh, kurir kemudian membawanya menggunakan mobil menuju Medan.

Menurut Eko, kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba di Medan, Sumatra Utara pada 31 Agustus 2017 dengan barang bukti 134 paket sabu.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sementara itu, Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai Nugroho Wahyu Widodo mengungkapkan penindakan diawali saat Subdirektorat Narkotika Bea Cukai mendapatkan informasi dari Direktorat IV Bareskrim Polri terkait adanya penyelundupan narkoba di wilayah Aceh.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas gabungan melakukan operasi bersama di Perairan Aceh untuk menangkap para pelaku. Pada hari Kamis (12/10) sekitar pukul 00.22 WIB petugas menemukan sebuah kapal kayu yang disinyalir merupakan target operasi berdasarkan informasi awal. Petugas kemudian berupaya untuk menghentikan kapal tersebut di sekitar perairan Peureulak, Aceh.

Kapal BC 30001 milik Bea Cukai berhasil melakukan pengejaran terhadap kapal KM Dua Saudara. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh bagian kapal. Hasilnya ditemukan 2 buah tas dan 1 bungkus plastik di bagian palka kapal yang berisi kristal putih.

"Petugas kemudian melakukan tes dengan alat identifikasi narkotika, dan hasilnya menunjukkan kristal putih tersebut merupakan sabu seberat kurang lebih 30 Kilogram," jelas Nugroho. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?