BEA CUKAI-BARESKRIM

4 Penyelundup Sabu 30 Kg di Perairan Aceh Berhasil Diringkus

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 18 Oktober 2017 | 09:45 WIB
4 Penyelundup Sabu 30 Kg di Perairan Aceh Berhasil Diringkus

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri dan Ditjen Bea Cukai mengungkap aksi penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di Perairan Aceh. Sabu itu diketahui berasal dari jaringan narkoba internasional asal Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto menyatakan dari tangkapan itu penyidik membekuk empat pelaku yang tediri dari satu orang pemilik sabu, dua Anah Buah Kapal (ABK), satu nahkoda sekaligus pemilik kapal.

"Ini kasus narkoba pertama kali diungkap di laut," ujarnya sebagaimana dilansir dari laman Ditjen Bea Cukai, Senin (16/10).

Eko menjelaskan polisi menangkap empat orang tersangka pada Kamis (12/10) di Perairan Ujung Laut, Selat Malaka, Peureulak, Aceh Timur. Penggeledahan kapal langsung dilakukan di atas laut sejauh 27 mil dari daratan dan didapati 30 kilogram sabu tersebut.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

"Penyamaran paket sabu dikemas mengunakan plastik teh Cina berwarna kuning. Diselotip dan dimasukkan ke tas," paparnya.

Rencananya, paket tersebut akan dibawa dari Penang, Malaysia ke Aceh menggunakan kapal motor nelayan yang merapat terlebih dahulu ke Kapal Motor Dua Saudara pembawa paket sabu. Setelah sampai di Aceh, kurir kemudian membawanya menggunakan mobil menuju Medan.

Menurut Eko, kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba di Medan, Sumatra Utara pada 31 Agustus 2017 dengan barang bukti 134 paket sabu.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sementara itu, Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai Nugroho Wahyu Widodo mengungkapkan penindakan diawali saat Subdirektorat Narkotika Bea Cukai mendapatkan informasi dari Direktorat IV Bareskrim Polri terkait adanya penyelundupan narkoba di wilayah Aceh.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas gabungan melakukan operasi bersama di Perairan Aceh untuk menangkap para pelaku. Pada hari Kamis (12/10) sekitar pukul 00.22 WIB petugas menemukan sebuah kapal kayu yang disinyalir merupakan target operasi berdasarkan informasi awal. Petugas kemudian berupaya untuk menghentikan kapal tersebut di sekitar perairan Peureulak, Aceh.

Kapal BC 30001 milik Bea Cukai berhasil melakukan pengejaran terhadap kapal KM Dua Saudara. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh bagian kapal. Hasilnya ditemukan 2 buah tas dan 1 bungkus plastik di bagian palka kapal yang berisi kristal putih.

"Petugas kemudian melakukan tes dengan alat identifikasi narkotika, dan hasilnya menunjukkan kristal putih tersebut merupakan sabu seberat kurang lebih 30 Kilogram," jelas Nugroho. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN