KOTA SOLO

4 Pasar Ini Siap Terapkan E-Retribusi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Agustus 2016 | 11:02 WIB
4 Pasar Ini Siap Terapkan E-Retribusi Pasar Gede, Solo. (Foto: Skyscrapercity.com)

SOLO, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan memperluas sistem pungutan retribusi pasar tradisional berbasis elektronik (e-retribusi) dengan menambah dua lokasi pasar baru yakni Pasar Depok dan Pasar Singosaren, setelah sebelumnya menetapkan Pasar Gede dan Pasar Ngudi Rezeki Gilingan sebagai pilot project e-retribusi pada September mendatang.

Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Solo, Subagiyo menjelaskan alasan Pemkot menetapkan Pasar Depok dan Singosaren lebih karena kesiapan kedua pasar tersebut dalam menerapkan e-retribusi. Kesiapan itu baik dari sisi administrasi, pedagang maupun teknis pelaksanaan e-retribusi.

“Jadi total sudah ada empat pasar yang akan menerapkan e-retribusi di bulan depan,” ujarnya di Balai Kota, Kamis (25/8).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Pemkot Solo menggandeng Bank Jateng terkait penerapan e-retribusi di Pasar Depok dan Singosaren. Sementara untuk e-retribusi di Pasar Gede dan Ngudi Rezeki Gilingan, Pemkot menggandeng Bank Tabungan Negara (BTN).

“Rencananya Senin (29/8) mobil keliling dari Bank Jateng akan mengunjungi Pasar Singosaren dan Selasa (30/8) ke Pasar Depok. Bank Jateng mulai melakukan pembuatan rekening dan buku tabungan untuk pedagang di dua pasar tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu, lanjut Subagyo, untuk Pasar Gede dan Pasar Ngudi Rezeki Gilingan hanya tinggal menunggu proses penerbitan kartu e-retribusi dari BTN. Sesuai perencanaan, e-retribusi keempat pasar akan diterapkan mulai bulan depan. Namun pihaknya tetap menunggu keputusan resmi dari Wali Kota terkait kepastian jadwal penerapan e-retribusi tersebut.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

“Kita tinggal tunggu perintah dari Pak Wali Kota saja. Kalau dari kesiapan, secara umum semua sudah siap baik pendataan, pedagang, buku rekening, sampai cetak kartunya,” jelasnya.

Lebih lanjut Subagiyo menjelaskan e-retribusi tidak bisa diterapkan pada semua pedagang pasar. E-retribusi akan diterapkan pada pedagang yang menempati kios dan los saja. Sedangkan pedagang oprokan nanti tetap memakai sistem manual, yakni dengan menggunakan karcis retribusi. Tidak diberlakukannya sistem e-retribusi pada pedagang oprokan disebabkan oleh keberadaanya yang masih tidak menetap.

Subagiyo berharap dengan penerapan pemungutan retribusi secara elektronik maka semua transaksi akan tercatat oleh sistem perbankan dan Pemkot, sehingga meminimalisasi pungutan liar (pungli) dan mengetahui nilai tunggakan retribusi setiap pedagang, beserta hasil penarikan retribusi setiap harinya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“Semua tercatat secara sistem perbankan. Pedagang tidak lagi membayar cash money, tapi tinggal gesek saja,” katanya.

Mekanisme penerapan sistem e-retribusi ini mengharuskan para pedagang membuka rekening tabungan di bank yang sudah ditetapkan. Selanjutnya pedagang akan menerima kartu e-money. Kartu tersebut digunakan untuk pembayaran retribusi dengan sistem gesek.

Nantinya, petugas pemungut retribusi akan datang dengan membawa alat mesin elektronic data capture (EDC) atau gesek debet. Dana tersebut akan langsung secara otomatis masuk ke rekening Pemkot.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara itu, seperti dilansir solopos.com, Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan e-retribusi yang akan diluncurkan akan terkoneksi dengan sistem smart city yang kini tengah disiapkan oleh Pemkot.

Nantinya seluruh penarikan retribusi dan pajak daerah seperti pajak hotel, restoran, hiburan, dan lainnya akan dibayarkan secara elektronik (e-tax). “Jadi nanti tidak ada lagi transaksi tunai,” ujarnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak