KOTA SOLO

4 Pasar Ini Siap Terapkan E-Retribusi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Agustus 2016 | 11:02 WIB
4 Pasar Ini Siap Terapkan E-Retribusi Pasar Gede, Solo. (Foto: Skyscrapercity.com)

SOLO, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan memperluas sistem pungutan retribusi pasar tradisional berbasis elektronik (e-retribusi) dengan menambah dua lokasi pasar baru yakni Pasar Depok dan Pasar Singosaren, setelah sebelumnya menetapkan Pasar Gede dan Pasar Ngudi Rezeki Gilingan sebagai pilot project e-retribusi pada September mendatang.

Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Solo, Subagiyo menjelaskan alasan Pemkot menetapkan Pasar Depok dan Singosaren lebih karena kesiapan kedua pasar tersebut dalam menerapkan e-retribusi. Kesiapan itu baik dari sisi administrasi, pedagang maupun teknis pelaksanaan e-retribusi.

“Jadi total sudah ada empat pasar yang akan menerapkan e-retribusi di bulan depan,” ujarnya di Balai Kota, Kamis (25/8).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pemkot Solo menggandeng Bank Jateng terkait penerapan e-retribusi di Pasar Depok dan Singosaren. Sementara untuk e-retribusi di Pasar Gede dan Ngudi Rezeki Gilingan, Pemkot menggandeng Bank Tabungan Negara (BTN).

“Rencananya Senin (29/8) mobil keliling dari Bank Jateng akan mengunjungi Pasar Singosaren dan Selasa (30/8) ke Pasar Depok. Bank Jateng mulai melakukan pembuatan rekening dan buku tabungan untuk pedagang di dua pasar tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu, lanjut Subagyo, untuk Pasar Gede dan Pasar Ngudi Rezeki Gilingan hanya tinggal menunggu proses penerbitan kartu e-retribusi dari BTN. Sesuai perencanaan, e-retribusi keempat pasar akan diterapkan mulai bulan depan. Namun pihaknya tetap menunggu keputusan resmi dari Wali Kota terkait kepastian jadwal penerapan e-retribusi tersebut.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Kita tinggal tunggu perintah dari Pak Wali Kota saja. Kalau dari kesiapan, secara umum semua sudah siap baik pendataan, pedagang, buku rekening, sampai cetak kartunya,” jelasnya.

Lebih lanjut Subagiyo menjelaskan e-retribusi tidak bisa diterapkan pada semua pedagang pasar. E-retribusi akan diterapkan pada pedagang yang menempati kios dan los saja. Sedangkan pedagang oprokan nanti tetap memakai sistem manual, yakni dengan menggunakan karcis retribusi. Tidak diberlakukannya sistem e-retribusi pada pedagang oprokan disebabkan oleh keberadaanya yang masih tidak menetap.

Subagiyo berharap dengan penerapan pemungutan retribusi secara elektronik maka semua transaksi akan tercatat oleh sistem perbankan dan Pemkot, sehingga meminimalisasi pungutan liar (pungli) dan mengetahui nilai tunggakan retribusi setiap pedagang, beserta hasil penarikan retribusi setiap harinya.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

“Semua tercatat secara sistem perbankan. Pedagang tidak lagi membayar cash money, tapi tinggal gesek saja,” katanya.

Mekanisme penerapan sistem e-retribusi ini mengharuskan para pedagang membuka rekening tabungan di bank yang sudah ditetapkan. Selanjutnya pedagang akan menerima kartu e-money. Kartu tersebut digunakan untuk pembayaran retribusi dengan sistem gesek.

Nantinya, petugas pemungut retribusi akan datang dengan membawa alat mesin elektronic data capture (EDC) atau gesek debet. Dana tersebut akan langsung secara otomatis masuk ke rekening Pemkot.

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Sementara itu, seperti dilansir solopos.com, Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan e-retribusi yang akan diluncurkan akan terkoneksi dengan sistem smart city yang kini tengah disiapkan oleh Pemkot.

Nantinya seluruh penarikan retribusi dan pajak daerah seperti pajak hotel, restoran, hiburan, dan lainnya akan dibayarkan secara elektronik (e-tax). “Jadi nanti tidak ada lagi transaksi tunai,” ujarnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN