KOTA SOLO

4 Pasar Ini Siap Terapkan E-Retribusi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Agustus 2016 | 11:02 WIB
4 Pasar Ini Siap Terapkan E-Retribusi Pasar Gede, Solo. (Foto: Skyscrapercity.com)

SOLO, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan memperluas sistem pungutan retribusi pasar tradisional berbasis elektronik (e-retribusi) dengan menambah dua lokasi pasar baru yakni Pasar Depok dan Pasar Singosaren, setelah sebelumnya menetapkan Pasar Gede dan Pasar Ngudi Rezeki Gilingan sebagai pilot project e-retribusi pada September mendatang.

Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Solo, Subagiyo menjelaskan alasan Pemkot menetapkan Pasar Depok dan Singosaren lebih karena kesiapan kedua pasar tersebut dalam menerapkan e-retribusi. Kesiapan itu baik dari sisi administrasi, pedagang maupun teknis pelaksanaan e-retribusi.

“Jadi total sudah ada empat pasar yang akan menerapkan e-retribusi di bulan depan,” ujarnya di Balai Kota, Kamis (25/8).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Pemkot Solo menggandeng Bank Jateng terkait penerapan e-retribusi di Pasar Depok dan Singosaren. Sementara untuk e-retribusi di Pasar Gede dan Ngudi Rezeki Gilingan, Pemkot menggandeng Bank Tabungan Negara (BTN).

“Rencananya Senin (29/8) mobil keliling dari Bank Jateng akan mengunjungi Pasar Singosaren dan Selasa (30/8) ke Pasar Depok. Bank Jateng mulai melakukan pembuatan rekening dan buku tabungan untuk pedagang di dua pasar tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu, lanjut Subagyo, untuk Pasar Gede dan Pasar Ngudi Rezeki Gilingan hanya tinggal menunggu proses penerbitan kartu e-retribusi dari BTN. Sesuai perencanaan, e-retribusi keempat pasar akan diterapkan mulai bulan depan. Namun pihaknya tetap menunggu keputusan resmi dari Wali Kota terkait kepastian jadwal penerapan e-retribusi tersebut.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

“Kita tinggal tunggu perintah dari Pak Wali Kota saja. Kalau dari kesiapan, secara umum semua sudah siap baik pendataan, pedagang, buku rekening, sampai cetak kartunya,” jelasnya.

Lebih lanjut Subagiyo menjelaskan e-retribusi tidak bisa diterapkan pada semua pedagang pasar. E-retribusi akan diterapkan pada pedagang yang menempati kios dan los saja. Sedangkan pedagang oprokan nanti tetap memakai sistem manual, yakni dengan menggunakan karcis retribusi. Tidak diberlakukannya sistem e-retribusi pada pedagang oprokan disebabkan oleh keberadaanya yang masih tidak menetap.

Subagiyo berharap dengan penerapan pemungutan retribusi secara elektronik maka semua transaksi akan tercatat oleh sistem perbankan dan Pemkot, sehingga meminimalisasi pungutan liar (pungli) dan mengetahui nilai tunggakan retribusi setiap pedagang, beserta hasil penarikan retribusi setiap harinya.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

“Semua tercatat secara sistem perbankan. Pedagang tidak lagi membayar cash money, tapi tinggal gesek saja,” katanya.

Mekanisme penerapan sistem e-retribusi ini mengharuskan para pedagang membuka rekening tabungan di bank yang sudah ditetapkan. Selanjutnya pedagang akan menerima kartu e-money. Kartu tersebut digunakan untuk pembayaran retribusi dengan sistem gesek.

Nantinya, petugas pemungut retribusi akan datang dengan membawa alat mesin elektronic data capture (EDC) atau gesek debet. Dana tersebut akan langsung secara otomatis masuk ke rekening Pemkot.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Sementara itu, seperti dilansir solopos.com, Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan e-retribusi yang akan diluncurkan akan terkoneksi dengan sistem smart city yang kini tengah disiapkan oleh Pemkot.

Nantinya seluruh penarikan retribusi dan pajak daerah seperti pajak hotel, restoran, hiburan, dan lainnya akan dibayarkan secara elektronik (e-tax). “Jadi nanti tidak ada lagi transaksi tunai,” ujarnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses