OPERASI BEA &CUKAI

4 Kapal Penangkap Ikan Ini Diringkus

Redaksi DDTCNews | Minggu, 25 September 2016 | 15:02 WIB
4 Kapal Penangkap Ikan Ini Diringkus

AMBON, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Maluku, Papua, dan Papua Barat berhasil menangkap 4 kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Laut Aru, Maluku.

Kepala Kanwil DJBC Maluku, Papua, dan Papua Barat, Cerah Bangun mengatakan keempat kapal yang tidak memiliki dokumen kelengkapan yang sah tersebut juga kedapatan membawa sedikitnya 1,3 ton telur ikan terbang atau torani.

“Keempat kapal itu adalah KMN Rizki Jaya, KMN Karya Abadi 03, KMN Karya Abadi 02, dan KMN Bulan Purnama 02,” ungkapnya beberapa waktu lau seperti dikutip laman DJBC.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Saat ini petugas telah mengamankan kapal-kapal tersebut ke pelabuhan Dobo, Kepulauan Aru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

DJBC telah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Syahbandar Pelabuhan Dabo untuk menangani kasus ini, pasalnya kedua instansi itu turut berkepentingan dalam kasus penangkapan ikan ilegal ini.

“Keempat kapal tersebut telah melanggar Pasal 219, dan Pasal 232 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan,” tambahnya.

Baca Juga:
Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Penangkapan ini merupakan rangkaian kegiatan Patroli Jaring Wallacea yang digelar DJBC untuk menegakkan Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai di wilayah timur laut Indonesia.

Sebelumnya, DJBC juga telah menangkap kapal yang mengangkut kayu ilegal di perairan Selat Makassar.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Gandeng TNI AD, Bea Cukai Ingin Kegiatan Pengawasan Lebih Optimal

Senin, 14 Oktober 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Penetapan Pabean?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN