OPERASI BEA &CUKAI

4 Kapal Penangkap Ikan Ini Diringkus

Redaksi DDTCNews | Minggu, 25 September 2016 | 15:02 WIB
4 Kapal Penangkap Ikan Ini Diringkus

AMBON, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Maluku, Papua, dan Papua Barat berhasil menangkap 4 kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Laut Aru, Maluku.

Kepala Kanwil DJBC Maluku, Papua, dan Papua Barat, Cerah Bangun mengatakan keempat kapal yang tidak memiliki dokumen kelengkapan yang sah tersebut juga kedapatan membawa sedikitnya 1,3 ton telur ikan terbang atau torani.

“Keempat kapal itu adalah KMN Rizki Jaya, KMN Karya Abadi 03, KMN Karya Abadi 02, dan KMN Bulan Purnama 02,” ungkapnya beberapa waktu lau seperti dikutip laman DJBC.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Saat ini petugas telah mengamankan kapal-kapal tersebut ke pelabuhan Dobo, Kepulauan Aru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

DJBC telah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Syahbandar Pelabuhan Dabo untuk menangani kasus ini, pasalnya kedua instansi itu turut berkepentingan dalam kasus penangkapan ikan ilegal ini.

“Keempat kapal tersebut telah melanggar Pasal 219, dan Pasal 232 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan,” tambahnya.

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Penangkapan ini merupakan rangkaian kegiatan Patroli Jaring Wallacea yang digelar DJBC untuk menegakkan Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai di wilayah timur laut Indonesia.

Sebelumnya, DJBC juga telah menangkap kapal yang mengangkut kayu ilegal di perairan Selat Makassar.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025