OPERASI BEA &CUKAI

4 Kapal Penangkap Ikan Ini Diringkus

Redaksi DDTCNews | Minggu, 25 September 2016 | 15:02 WIB
4 Kapal Penangkap Ikan Ini Diringkus

AMBON, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Maluku, Papua, dan Papua Barat berhasil menangkap 4 kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Laut Aru, Maluku.

Kepala Kanwil DJBC Maluku, Papua, dan Papua Barat, Cerah Bangun mengatakan keempat kapal yang tidak memiliki dokumen kelengkapan yang sah tersebut juga kedapatan membawa sedikitnya 1,3 ton telur ikan terbang atau torani.

“Keempat kapal itu adalah KMN Rizki Jaya, KMN Karya Abadi 03, KMN Karya Abadi 02, dan KMN Bulan Purnama 02,” ungkapnya beberapa waktu lau seperti dikutip laman DJBC.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Saat ini petugas telah mengamankan kapal-kapal tersebut ke pelabuhan Dobo, Kepulauan Aru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

DJBC telah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Syahbandar Pelabuhan Dabo untuk menangani kasus ini, pasalnya kedua instansi itu turut berkepentingan dalam kasus penangkapan ikan ilegal ini.

“Keempat kapal tersebut telah melanggar Pasal 219, dan Pasal 232 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan,” tambahnya.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Penangkapan ini merupakan rangkaian kegiatan Patroli Jaring Wallacea yang digelar DJBC untuk menegakkan Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai di wilayah timur laut Indonesia.

Sebelumnya, DJBC juga telah menangkap kapal yang mengangkut kayu ilegal di perairan Selat Makassar.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:30 WIB FASILITAS PERPAJAKAN

DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?