AMBON, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Maluku, Papua, dan Papua Barat berhasil menangkap 4 kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Laut Aru, Maluku.
Kepala Kanwil DJBC Maluku, Papua, dan Papua Barat, Cerah Bangun mengatakan keempat kapal yang tidak memiliki dokumen kelengkapan yang sah tersebut juga kedapatan membawa sedikitnya 1,3 ton telur ikan terbang atau torani.
“Keempat kapal itu adalah KMN Rizki Jaya, KMN Karya Abadi 03, KMN Karya Abadi 02, dan KMN Bulan Purnama 02,” ungkapnya beberapa waktu lau seperti dikutip laman DJBC.
Saat ini petugas telah mengamankan kapal-kapal tersebut ke pelabuhan Dobo, Kepulauan Aru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
DJBC telah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Syahbandar Pelabuhan Dabo untuk menangani kasus ini, pasalnya kedua instansi itu turut berkepentingan dalam kasus penangkapan ikan ilegal ini.
“Keempat kapal tersebut telah melanggar Pasal 219, dan Pasal 232 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan,” tambahnya.
Penangkapan ini merupakan rangkaian kegiatan Patroli Jaring Wallacea yang digelar DJBC untuk menegakkan Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai di wilayah timur laut Indonesia.
Sebelumnya, DJBC juga telah menangkap kapal yang mengangkut kayu ilegal di perairan Selat Makassar.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.