Ilustrasi. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mencatat jumlah wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan kepada otoritas pajak mencapai 3,59 juta wajib pajak hingga 26 Februari 2021.
Secara terperinci, sebanyak 3,44 juta wajib pajak orang pribadi telah menyampaikan SPT. Sementara itu, jumlah wajib pajak badan yang sudah menyampaikan SPT mencapai 144.856 wajib pajak.
Tahun ini, total wajib pajak yang diharuskan menyampaikan SPT mencapai 19 juta wajib pajak. "Kami menginfokan WP yang wajib SPT adalah 19 juta wajib pajak dengan target 80% atau sekitar 15,2 juta SPT," tulis DJP dalam keterangan resminya, Jumat (26/2/2021).
Penyampaian SPT secara e-filling masih menjadi andalan wajib pajak dalam menyampaikan SPT-nya masing-masing. Sebanyak 3,31 juta wajib pajak orang pribadi menyampaikan SPT secara e-filing, sedangkan 134.068 wajib pajak orang pribadi masih manual.
Selanjutnya, total wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan menggunakan e-filling mencapai 121.865 wajib pajak, sedangkan wajib pajak badan yang menyampaikan SPT secara manual hanya 22.991 wajib pajak.
Secara keseluruhan, wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT hingga 26 Februari 2021 mencapai 3,59 juta wajib pajak atau 18,89% dari 19 juta wajib pajak. Sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, tenggat ada pada akhir Maret dan April. Untuk wajib pajak orang pribadi, denda keterlambatan SPT tahunan dipatok Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan senilai Rp1 juta. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.