JAKARTA, DDTCNews – Selama 9 tahun terakhir ini jumlah pabrik rokok di tanah air terus menurun drastis seiring dengan upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang semakin memperketat pengawasan dan perizinan usaha rokok.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi mencatat jumlah pabrik rokok yang aktif beroperasi di tahun 2007 sebanyak 4669 pabrik, sementara di tahun 2016 ini jumlah pabrik rokok yang masih menjalankan usahanya hanya sekitar 754 pabrik.
“Kita pantau terus pendirian pabrik-pabrik rokok. Kalau ada pabrik rokok yang tidak patuh kita tutup,” tuturnya baru-baru ini.
Heru menambahkan DJBC akan terus mengupayakan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal termasuk menertibkan perusahaan rokok yang melanggar ketentuan tentang cukai.
DJBC juga menggandeng sejumlah instansi lain untuk berkoordinasi melakukan pengawasan terhadap pabrik rokok dan peredaran hasil produksinya.
Menurut Heru tren produksi rokok selama 10 tahun terakhir menurun sebesar -0,28%. Sementara, produksi rokok berdasarkan pemesanan pita cukai selama 3 tahun terakhir juga stagnan dengan rata-rata pertumbuhan hanya 0,2%.
Pada kesempatan terpisah, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Kretek Indonesia (GAPPRI) Ismanu mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan DJBC.
“Kami berharap tidak akan ada lagi rokok ilegal, sehingga pasar akan diisi oleh industri rokok yang taat aturan,” kata Ismanu seperti dikutip laman DJBC. (Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.