PENGAWASAN BEA & CUKAI

3.000 Pabrik Rokok Gulung Tikar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 September 2016 | 17:45 WIB
3.000 Pabrik Rokok Gulung Tikar

JAKARTA, DDTCNews – Selama 9 tahun terakhir ini jumlah pabrik rokok di tanah air terus menurun drastis seiring dengan upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang semakin memperketat pengawasan dan perizinan usaha rokok.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi mencatat jumlah pabrik rokok yang aktif beroperasi di tahun 2007 sebanyak 4669 pabrik, sementara di tahun 2016 ini jumlah pabrik rokok yang masih menjalankan usahanya hanya sekitar 754 pabrik.

“Kita pantau terus pendirian pabrik-pabrik rokok. Kalau ada pabrik rokok yang tidak patuh kita tutup,” tuturnya baru-baru ini.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Heru menambahkan DJBC akan terus mengupayakan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal termasuk menertibkan perusahaan rokok yang melanggar ketentuan tentang cukai.

DJBC juga menggandeng sejumlah instansi lain untuk berkoordinasi melakukan pengawasan terhadap pabrik rokok dan peredaran hasil produksinya.

Menurut Heru tren produksi rokok selama 10 tahun terakhir menurun sebesar -0,28%. Sementara, produksi rokok berdasarkan pemesanan pita cukai selama 3 tahun terakhir juga stagnan dengan rata-rata pertumbuhan hanya 0,2%.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Pada kesempatan terpisah, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Kretek Indonesia (GAPPRI) Ismanu mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan DJBC.

“Kami berharap tidak akan ada lagi rokok ilegal, sehingga pasar akan diisi oleh industri rokok yang taat aturan,” kata Ismanu seperti dikutip laman DJBC. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak