PROVINSI DKI JAKARTA

30 Reklame Diberi Stiker Tunggakan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 November 2018 | 17:08 WIB
30 Reklame Diberi Stiker Tunggakan Pajak

JAKARTA, DDTCNews—Sedikitnya 30 unit reklame di sejumlah jalan utama di Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, diberi stiker tunggakan pajak oleh Unit Pelayanan Pajak Retribusi Daerah (UPPRD) Cempaka Putih, Rabu (7/11/2018).

Kepala UPPRD Kecamatan Cempaka Putih Tati Saleha mengatakan ke-30 reklame tersebut diberi stiker karena pemiliknya menunggak membayar pajak. Penempelan itu merupakan kelanjutan dari penempelan sebelumnya yang sudah dilakukan pada 16 reklame.

“Kegiatan ini adalah pelaksanaan dari Instruksi Gubernur Nomor 105 Tahun 2016 terkait dengan penempelan stiker terhadap wajib pajak yang mempunyai utang pajak terhadap daerah,” katanya di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Tati berharap adanya penempelan stiker tunggakan pajak itu dapat menyadarkan pemilik untuk dapat segera membayarkan tunggakan pajaknya. “Mudah-mudahan adanya penempelan ini, wajib pajak akan segera membayarkan pajaknya sesuai kewajibannya. Itu harapan kami.”

Dia juga mengungkapkan sebelum penyegelan ini sudah beberapa kali pemberitahuan dikirimkan. Stiker itu dilepas jika pajak telah dilunasi. "Waktunya terserah wajib pajak, hari ini bayar hari ini kita lepas. Sepanjang belum ada pembayaran, sepanjang itu pula stiker ini ditempel.”

Didi Suparyanto, Marketing and Communication Manager Green Pramuka Square yang beberapa reklame tenant-nya diberi stiker tunggakan menyambut baik kegiatan itu. “Kerja sama kami dengan Pemprov DKI itu berjalan baik terutama untuk penertiban pajak reklame,” katanya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Namun, dia mengakui, ada beberapa tenant yang membandel belum membayar pajak. “Memang ada beberapatenant yang bandel. Kalau dari kami enggak apa-apa ya demi penegakkan disiplin membayar pajak, kami dukung saja,” lanjutnya seperti dilansir jakarta.tribunnews.com.

Didi menegaskan masalah pajak reklame ini antara tenant dengan Pemprov DKI. Pihaknya sebagai pengelola hanya pendampingan saja. “Kami beritahukan, jadi peneguran itu antara pihak pemprov dan tenant, kami sifatnya mendampingi,” pungkasnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN