PROVINSI DKI JAKARTA

30 Reklame Diberi Stiker Tunggakan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 November 2018 | 17:08 WIB
30 Reklame Diberi Stiker Tunggakan Pajak

JAKARTA, DDTCNews—Sedikitnya 30 unit reklame di sejumlah jalan utama di Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, diberi stiker tunggakan pajak oleh Unit Pelayanan Pajak Retribusi Daerah (UPPRD) Cempaka Putih, Rabu (7/11/2018).

Kepala UPPRD Kecamatan Cempaka Putih Tati Saleha mengatakan ke-30 reklame tersebut diberi stiker karena pemiliknya menunggak membayar pajak. Penempelan itu merupakan kelanjutan dari penempelan sebelumnya yang sudah dilakukan pada 16 reklame.

“Kegiatan ini adalah pelaksanaan dari Instruksi Gubernur Nomor 105 Tahun 2016 terkait dengan penempelan stiker terhadap wajib pajak yang mempunyai utang pajak terhadap daerah,” katanya di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Tati berharap adanya penempelan stiker tunggakan pajak itu dapat menyadarkan pemilik untuk dapat segera membayarkan tunggakan pajaknya. “Mudah-mudahan adanya penempelan ini, wajib pajak akan segera membayarkan pajaknya sesuai kewajibannya. Itu harapan kami.”

Dia juga mengungkapkan sebelum penyegelan ini sudah beberapa kali pemberitahuan dikirimkan. Stiker itu dilepas jika pajak telah dilunasi. "Waktunya terserah wajib pajak, hari ini bayar hari ini kita lepas. Sepanjang belum ada pembayaran, sepanjang itu pula stiker ini ditempel.”

Didi Suparyanto, Marketing and Communication Manager Green Pramuka Square yang beberapa reklame tenant-nya diberi stiker tunggakan menyambut baik kegiatan itu. “Kerja sama kami dengan Pemprov DKI itu berjalan baik terutama untuk penertiban pajak reklame,” katanya.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Namun, dia mengakui, ada beberapa tenant yang membandel belum membayar pajak. “Memang ada beberapatenant yang bandel. Kalau dari kami enggak apa-apa ya demi penegakkan disiplin membayar pajak, kami dukung saja,” lanjutnya seperti dilansir jakarta.tribunnews.com.

Didi menegaskan masalah pajak reklame ini antara tenant dengan Pemprov DKI. Pihaknya sebagai pengelola hanya pendampingan saja. “Kami beritahukan, jadi peneguran itu antara pihak pemprov dan tenant, kami sifatnya mendampingi,” pungkasnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods