PROVINSI DKI JAKARTA

30 Reklame Diberi Stiker Tunggakan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 November 2018 | 17:08 WIB
30 Reklame Diberi Stiker Tunggakan Pajak

JAKARTA, DDTCNews—Sedikitnya 30 unit reklame di sejumlah jalan utama di Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, diberi stiker tunggakan pajak oleh Unit Pelayanan Pajak Retribusi Daerah (UPPRD) Cempaka Putih, Rabu (7/11/2018).

Kepala UPPRD Kecamatan Cempaka Putih Tati Saleha mengatakan ke-30 reklame tersebut diberi stiker karena pemiliknya menunggak membayar pajak. Penempelan itu merupakan kelanjutan dari penempelan sebelumnya yang sudah dilakukan pada 16 reklame.

“Kegiatan ini adalah pelaksanaan dari Instruksi Gubernur Nomor 105 Tahun 2016 terkait dengan penempelan stiker terhadap wajib pajak yang mempunyai utang pajak terhadap daerah,” katanya di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Tati berharap adanya penempelan stiker tunggakan pajak itu dapat menyadarkan pemilik untuk dapat segera membayarkan tunggakan pajaknya. “Mudah-mudahan adanya penempelan ini, wajib pajak akan segera membayarkan pajaknya sesuai kewajibannya. Itu harapan kami.”

Dia juga mengungkapkan sebelum penyegelan ini sudah beberapa kali pemberitahuan dikirimkan. Stiker itu dilepas jika pajak telah dilunasi. "Waktunya terserah wajib pajak, hari ini bayar hari ini kita lepas. Sepanjang belum ada pembayaran, sepanjang itu pula stiker ini ditempel.”

Didi Suparyanto, Marketing and Communication Manager Green Pramuka Square yang beberapa reklame tenant-nya diberi stiker tunggakan menyambut baik kegiatan itu. “Kerja sama kami dengan Pemprov DKI itu berjalan baik terutama untuk penertiban pajak reklame,” katanya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Namun, dia mengakui, ada beberapa tenant yang membandel belum membayar pajak. “Memang ada beberapatenant yang bandel. Kalau dari kami enggak apa-apa ya demi penegakkan disiplin membayar pajak, kami dukung saja,” lanjutnya seperti dilansir jakarta.tribunnews.com.

Didi menegaskan masalah pajak reklame ini antara tenant dengan Pemprov DKI. Pihaknya sebagai pengelola hanya pendampingan saja. “Kami beritahukan, jadi peneguran itu antara pihak pemprov dan tenant, kami sifatnya mendampingi,” pungkasnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?