KEBIJAKAN PAJAK

3 Tahun Berlaku, Belum Ada WP yang Manfaatkan Investment Allowance

Muhamad Wildan | Senin, 26 Desember 2022 | 17:30 WIB
3 Tahun Berlaku, Belum Ada WP yang Manfaatkan Investment Allowance

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memperkirakan realisasi pemberian fasilitas pajak, berupa investment allowance, masih akan senilai Rp0 sampai dengan akhir 2022

Insentif investment allowance sesungguhnya sudah berlaku sejak 2020 seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/2020 pada 9 Maret 2020. Namun, hingga saat ini, belum ada wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tersebut.

"Fasilitas [investment allowance] baru berlaku pada tahun 2020. Belum ada wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas ini," sebut BKF dalam Laporan Belanja Perpajakan 2021, dikutip pada Senin (26/12/2022).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Investment allowance merupakan salah satu insentif yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/2019. Selain investment allowance, PP tersebut juga menjadi dasar hukum pemberian fasilitas supertax deduction vokasi serta supertax deduction litbang.

Sekilas, insentif investment allowance memiliki kemiripan dengan tax allowance yang sudah berlaku lebih dulu. Fasilitas investment allowance menjanjikan pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud yang dibebankan 6 tahun sejak tahun pajak saat mulai berproduksi.

Insentif tersebut diberikan kepada wajib pajak dalam negeri yang termasuk dalam KBLI industri padat karya dan mempekerjakan setidaknya 300 tenaga kerja Indonesia.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Sebagai perbandingan, melalui tax allowance pemerintah memberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto meski hanya sebesar 30% dari nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud yang dibebankan selama 6 tahun.

Hanya saja, dalam ketentuan tax allowance, wajib pajak juga mendapatkan fasilitas penyusutan dan amortisasi dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan ke wajib pajak luar negeri sebesar 10%, dan kompensasi kerugian selama 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.

Adapun realisasi belanja perpajakan akibat pemberian insentif tax allowance diestimasikan hanya senilai Rp754 miliar pada 2021 dan diproyeksikan mencapai Rp848 miliar pada 2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?