INSENTIF PAJAK

2021 Masih Pandemi, Ini Permintaan Pengusaha Ekspedisi

Dian Kurniati | Sabtu, 23 Januari 2021 | 13:01 WIB
2021 Masih Pandemi, Ini Permintaan Pengusaha Ekspedisi

Petugas ekspedisi menata paket ke mobil pengangkut di Palembang,Sumsel, Rabu (30/12/2020). Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) meminta pemerintah memperpanjang pemberian insentif pajak karena pandemi Covid-19 berlanjut hingga 2021. (ANTARA FOTO/Feny Selly/rwa)
 

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) meminta pemerintah memperpanjang pemberian insentif pajak karena pandemi Covid-19 berlanjut hingga 2021.

Ketua DPP Asperindo Mohamad Feriadi mengatakan bisnis jasa ekspedisi saat ini memang cenderung stabil, walaupun sempat menurun pada pekan-pekan awal pandemi Covid-19.

Meski demikian, pengusaha harus mengeluarkan biaya lebih untuk menjalankan berbagai protokol kesehatan demi mencegah penularan virus. "Insentif ini bermanfaat untuk membantu mengatur arus kas perusahaan selama masa pandemi," katanya kepada DDTCNews, Jumat (22/1/2021).

Baca Juga:
Tarif Efektif PPN Tetap 11%, Minyakita dan Terigu Batal Dapat Insentif

Feriadi mengatakan pelaku usaha ekspedisi termasuk yang memperoleh insentif pajak tahun lalu, yakni pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan diskon angsuran 50% PPh Pasal 25.

Menurutnya, insentif PPh Pasal 21 DTP efektif menjaga daya beli karyawannya, sedangkan diskon angsuran PPh Pasal 25 mampu melonggarkan cash flow perusahaan.

Pelaku usaha merasa terbantu dengan insentif pajak tersebut karena dana yang biasanya dipakai membayar pajak bisa dialihkan untuk kebutuhan lain, terutama yang menyangkut kesehatan pegawai.

Baca Juga:
Pengurangan Penghasilan Bruto atas Litbang berdasarkan PMK 81/2024

Feriadi menjelaskan selama pandemi pengusaha ekspedisi harus menjalankan protokol kesehatan secara ketat, seperti menyiapkan masker dan hand sanitizer untuk semua kurir dan petugas lainnya.

Di perusahaan tempatnya bekerja, JNE Express, juga memberlakukan prosedur sterilisasi di seluruh area kerja menggunakan cairan disinfektan secara rutin.

Di sisi lain, pandemi memaksa perusahaan melakukan transformasi digital di berbagai bidang, baik yang menyangkut kinerja internal, sampai dengan pengembangan produk layanan maupun fasilitas untuk pelanggan.

Baca Juga:
September 2024: Insentif PPN Diperpanjang, Simulator Coretax Dirilis

Jika insentif pajak berlanjut, Feriadi optimistis sektor usaha ekspedisi akan tumbuh lebih baik, seiring dengan semakin bergesernya gaya konsumsi masyarakat dari konvensional menjadi serbadigital.

Namun, dia menambahkan, kebutuhan insentif pajak ternyata tidak hanya berlaku bagi pengusaha ekspedisi, tetapi juga para usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini menjadi mitra erat penyedia jasa kurir.

"Setelah vaksinasi Covid-19 sukses, insentif pajak masih dibutuhkan dunia usaha, termasuk UMKM. Akan baik lagi jika dilengkapi dengan insentif untuk meningkatkan daya saing," ujarnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Januari 2021 | 23:18 WIB

setuju

23 Januari 2021 | 18:03 WIB

Setuju dengan pernyataan beliau, mengingat perusahaan ekspedisi sedang banyak diminati akibat pandemi yang mengharuskan masyarakat di rumah dan berbelanja otomatis secara online. Pegawai yang tiap hari berinteraksi khususnys kurir harus diperhatikan kesehatannya melalui dana yang biasanya dipakai membayar pajak bisa dialihkan untuk kebutuhan lain, terutama yang menyangkut kesehatan pegawai.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Beri Banyak Insentif Pajak di 2025, Aturan Masih Disiapkan

Jumat, 03 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Efektif PPN Tetap 11%, Minyakita dan Terigu Batal Dapat Insentif

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Senin, 30 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengurangan Penghasilan Bruto atas Litbang berdasarkan PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 20:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain di Coretax?

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Senin, 06 Januari 2025 | 18:30 WIB BELANJA PEMERINTAH

Pangkas Perdin hingga Paket Meeting, Pemerintah Hemat Rp3,6 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 18:00 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Agen Fasilitas Kepabeanan di Ditjen Bea dan Cukai?

Senin, 06 Januari 2025 | 17:00 WIB KINERJA APBN 2024

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 16:31 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

Senin, 06 Januari 2025 | 15:45 WIB CORETAX SYSTEM

WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

Senin, 06 Januari 2025 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Tambahan Penerimaan Mentok Rp3,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN