KOTA BATAM

2019, Target Pajak Hotel Non-berbintang Naik Hingga 97%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 November 2018 | 15:48 WIB
2019, Target Pajak Hotel Non-berbintang Naik Hingga 97%

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews – Pemerintah Kota Batam sepakat untuk meningkatkan tarif pajak pada hotel non berbintang dalam APBD tahun 2019. Kabarnya peningkatan ini telah melalui berbagai kajian dan pertimbangan tertentu.

Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan peningkatan pajak pada hotel non berbintang sangat signifikan, namun kontribusinya terhadap target pajak perhotelan secara keseluruhan masih cukup rendah dibanding hotel berbintang.

“Target pajak hotel non berbintang tahun 2019 akan mencapai 97,98% dari target yang telah ditetapkan pada tahun 2018. Secara keseluruhan, target pajak restoran tahun depan mencapai Rp115,6 miliar, di mana pajak hotel berbintang saat ini hanya menyumbang Rp10,6 miliar saja,” ujarnya di Kota Batam, Minggu (25/11).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Mengenai peningkatan ini, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Batam Raja Azmansyah menyebutkan kenaikan target pajak perhotelan sudah mempertimbangkan optimalisasi alat perekam transaksi (tapping box).

Tapping box menjadi salah satu harapan BPPRD untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah di samping berbagai upaya lainnya. Untuk itu, Raja berharap 500 tapping box bisa dipasang di 1.500 wajib pajak hingga akhir tahun 2018.

Adapun pemasangan tapping box diilakukan di meja kasir pada sektor pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan parkir. Sedangkan optimalisasi pajak reklame menurutnya tidak menggunakan alat tersebut.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Meski cukup krusial, dia belum bisa memastikan jumlah alat tapping box yang akan dipasang pada tahun 2019. Pasalnya, pemasangan ini masih menunggu konfirmasi dari Bank Riau Kepri sebagai penyedia tapping box.

“Kami akan optimalkan terlebih dahulu 500 tapping box yang sudah terpasang. Untuk 2019, kami perlu membahas ulang mengenai hal ini dengan Bank Riau Kepri,” ucapnya mengutip Batam Pos.

Sebagai informasi tambahan, target pajak daerah Kota Batam dalam APBN 2019 mencapai Rp1,05 triliun atau naik 13% dibandingkan dengan target pajak daerah dalam APBD 2018 yang hanya berkisar Rp937,5 miliar. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN