KOTA BATAM

2019, Target Pajak Hotel Non-berbintang Naik Hingga 97%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 November 2018 | 15:48 WIB
2019, Target Pajak Hotel Non-berbintang Naik Hingga 97%

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews – Pemerintah Kota Batam sepakat untuk meningkatkan tarif pajak pada hotel non berbintang dalam APBD tahun 2019. Kabarnya peningkatan ini telah melalui berbagai kajian dan pertimbangan tertentu.

Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan peningkatan pajak pada hotel non berbintang sangat signifikan, namun kontribusinya terhadap target pajak perhotelan secara keseluruhan masih cukup rendah dibanding hotel berbintang.

“Target pajak hotel non berbintang tahun 2019 akan mencapai 97,98% dari target yang telah ditetapkan pada tahun 2018. Secara keseluruhan, target pajak restoran tahun depan mencapai Rp115,6 miliar, di mana pajak hotel berbintang saat ini hanya menyumbang Rp10,6 miliar saja,” ujarnya di Kota Batam, Minggu (25/11).

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Mengenai peningkatan ini, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Batam Raja Azmansyah menyebutkan kenaikan target pajak perhotelan sudah mempertimbangkan optimalisasi alat perekam transaksi (tapping box).

Tapping box menjadi salah satu harapan BPPRD untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah di samping berbagai upaya lainnya. Untuk itu, Raja berharap 500 tapping box bisa dipasang di 1.500 wajib pajak hingga akhir tahun 2018.

Adapun pemasangan tapping box diilakukan di meja kasir pada sektor pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan parkir. Sedangkan optimalisasi pajak reklame menurutnya tidak menggunakan alat tersebut.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Meski cukup krusial, dia belum bisa memastikan jumlah alat tapping box yang akan dipasang pada tahun 2019. Pasalnya, pemasangan ini masih menunggu konfirmasi dari Bank Riau Kepri sebagai penyedia tapping box.

“Kami akan optimalkan terlebih dahulu 500 tapping box yang sudah terpasang. Untuk 2019, kami perlu membahas ulang mengenai hal ini dengan Bank Riau Kepri,” ucapnya mengutip Batam Pos.

Sebagai informasi tambahan, target pajak daerah Kota Batam dalam APBN 2019 mencapai Rp1,05 triliun atau naik 13% dibandingkan dengan target pajak daerah dalam APBD 2018 yang hanya berkisar Rp937,5 miliar. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol