BELANDA

2019, Sistem Pajak Orang Pribadi Disederhanakan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Oktober 2017 | 08:55 WIB
2019, Sistem Pajak Orang Pribadi Disederhanakan

AMSTERDAM, DDTCNews – Pemerintahan Belanda akan melakukan reformasi sistem perpajakan pada 2019. Reformasi tersebut berupa penyederhanaan tarif pajak progresif orang pribadi atau tax brackets, dari yang sebelumnya ditetapkan empat lapis, kini menjadi dua lapis tarif pajak.

Perdana Menteri Belanda Mark Rutte mengatakan sistem baru ini sangat bermanfaat bagi orang-orang yang berpenghasilan menengah ke atas. Ini karena tarif yang sebelumnya ditetapkan lebih tinggi akan digabungkan agar kalangan tersebut menghadapi tarif yang lebih rendah.

“Kami masih melakukan pembahasan dengan otoritas pajak Belanda (Belastingdienst) terkait rencana ini. Jika pihak otoritas pajak siap menangani, maka pembahasan lebih lanjut akan segera dilakukan,” tuturnya, Selasa (3/10).

Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Menkeu Ini Komitmen Lakukan Reformasi Pajak

Di bawah sistem pajak yang berlaku saat ini, tarif pajak orang pribadi dibagi menjadi 4 lapis yaitu 36,55% untuk penghasilan tahunan hingga sebesar €19.981, tarif kedua sebesar 40,8% dikenakan untuk penghasilan antara €19.981 - €33.790 dan tarif yang sama juga akan dikenakan untuk penghasilan hingga €67.071. Tarif tertinggi 52% akan dikenakan terhadap penghasilan tahunan lebih dari €67.071.

Sementara, usulan yang baru akan mengubah sistem pajak orang pribadi menjadi 2 lapisan tarif, di mana tiga lapisan pertama akan digabungkan menjadi satu, sehingga penghasilan tahunan sampai €68.000 akan dikenakan tarif pajak 37% dan penghasil lebih dari €68.000 dikenakan tarif tertinggi 49,5%.

Untuk mewujudkan sistem perpajakan tersebut, sebagai gantinya pemerintah Belanda akan menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk menutupi penurunan penerimaan pajak yang diperkirakan akan sebesar €5 miliar.

Mark Rutte dilansir dalam iamexpat.nl, mengatakan bahwa sistem pajak yang berlaku saat ini sangat kompleks sehingga akan sulit untuk mengumpulkan pajak secara efisien. Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan untuk menyesuaikannya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:21 WIB UNIVERSITAS BUNDA MULIA

Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu