BELANDA

2019, Sistem Pajak Orang Pribadi Disederhanakan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Oktober 2017 | 08:55 WIB
2019, Sistem Pajak Orang Pribadi Disederhanakan

AMSTERDAM, DDTCNews – Pemerintahan Belanda akan melakukan reformasi sistem perpajakan pada 2019. Reformasi tersebut berupa penyederhanaan tarif pajak progresif orang pribadi atau tax brackets, dari yang sebelumnya ditetapkan empat lapis, kini menjadi dua lapis tarif pajak.

Perdana Menteri Belanda Mark Rutte mengatakan sistem baru ini sangat bermanfaat bagi orang-orang yang berpenghasilan menengah ke atas. Ini karena tarif yang sebelumnya ditetapkan lebih tinggi akan digabungkan agar kalangan tersebut menghadapi tarif yang lebih rendah.

“Kami masih melakukan pembahasan dengan otoritas pajak Belanda (Belastingdienst) terkait rencana ini. Jika pihak otoritas pajak siap menangani, maka pembahasan lebih lanjut akan segera dilakukan,” tuturnya, Selasa (3/10).

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Di bawah sistem pajak yang berlaku saat ini, tarif pajak orang pribadi dibagi menjadi 4 lapis yaitu 36,55% untuk penghasilan tahunan hingga sebesar €19.981, tarif kedua sebesar 40,8% dikenakan untuk penghasilan antara €19.981 - €33.790 dan tarif yang sama juga akan dikenakan untuk penghasilan hingga €67.071. Tarif tertinggi 52% akan dikenakan terhadap penghasilan tahunan lebih dari €67.071.

Sementara, usulan yang baru akan mengubah sistem pajak orang pribadi menjadi 2 lapisan tarif, di mana tiga lapisan pertama akan digabungkan menjadi satu, sehingga penghasilan tahunan sampai €68.000 akan dikenakan tarif pajak 37% dan penghasil lebih dari €68.000 dikenakan tarif tertinggi 49,5%.

Untuk mewujudkan sistem perpajakan tersebut, sebagai gantinya pemerintah Belanda akan menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk menutupi penurunan penerimaan pajak yang diperkirakan akan sebesar €5 miliar.

Mark Rutte dilansir dalam iamexpat.nl, mengatakan bahwa sistem pajak yang berlaku saat ini sangat kompleks sehingga akan sulit untuk mengumpulkan pajak secara efisien. Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan untuk menyesuaikannya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:21 WIB UNIVERSITAS BUNDA MULIA

Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

Kamis, 28 November 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Tax Ratio, Ini Deretan Rekomendasi OECD untuk Indonesia

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP