BELANDA

2019, Sistem Pajak Orang Pribadi Disederhanakan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Oktober 2017 | 08:55 WIB
2019, Sistem Pajak Orang Pribadi Disederhanakan

AMSTERDAM, DDTCNews – Pemerintahan Belanda akan melakukan reformasi sistem perpajakan pada 2019. Reformasi tersebut berupa penyederhanaan tarif pajak progresif orang pribadi atau tax brackets, dari yang sebelumnya ditetapkan empat lapis, kini menjadi dua lapis tarif pajak.

Perdana Menteri Belanda Mark Rutte mengatakan sistem baru ini sangat bermanfaat bagi orang-orang yang berpenghasilan menengah ke atas. Ini karena tarif yang sebelumnya ditetapkan lebih tinggi akan digabungkan agar kalangan tersebut menghadapi tarif yang lebih rendah.

“Kami masih melakukan pembahasan dengan otoritas pajak Belanda (Belastingdienst) terkait rencana ini. Jika pihak otoritas pajak siap menangani, maka pembahasan lebih lanjut akan segera dilakukan,” tuturnya, Selasa (3/10).

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Di bawah sistem pajak yang berlaku saat ini, tarif pajak orang pribadi dibagi menjadi 4 lapis yaitu 36,55% untuk penghasilan tahunan hingga sebesar €19.981, tarif kedua sebesar 40,8% dikenakan untuk penghasilan antara €19.981 - €33.790 dan tarif yang sama juga akan dikenakan untuk penghasilan hingga €67.071. Tarif tertinggi 52% akan dikenakan terhadap penghasilan tahunan lebih dari €67.071.

Sementara, usulan yang baru akan mengubah sistem pajak orang pribadi menjadi 2 lapisan tarif, di mana tiga lapisan pertama akan digabungkan menjadi satu, sehingga penghasilan tahunan sampai €68.000 akan dikenakan tarif pajak 37% dan penghasil lebih dari €68.000 dikenakan tarif tertinggi 49,5%.

Untuk mewujudkan sistem perpajakan tersebut, sebagai gantinya pemerintah Belanda akan menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk menutupi penurunan penerimaan pajak yang diperkirakan akan sebesar €5 miliar.

Mark Rutte dilansir dalam iamexpat.nl, mengatakan bahwa sistem pajak yang berlaku saat ini sangat kompleks sehingga akan sulit untuk mengumpulkan pajak secara efisien. Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan untuk menyesuaikannya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN