BERITA PAJAK HARI INI

2018, Ditjen Pajak di Bawah Presiden

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Juni 2016 | 09:09 WIB
2018, Ditjen Pajak di Bawah Presiden

JAKARTA, DDTCNews – Berita mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) masih tersebar di beberapa media pagi ini, Jum’at (10/6). Kali ini isu revisinya mengenai penguatan kelembagaan Ditjen Pajak ke depan. Penguatan itu rencananya akan diikuti dengan penambahan kewenangan lain.

Selain itu, ada berita mengenai perubahan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam RAPBN-P 2016 bagi beberapa kementerian/lembaga. Target PNBP Minerba juga ikut diubah. Berapa besar perubahannya? Simak ringkasan berita selengkapnya:

  • RUU KUP: Kewenangan Ditjen Pajak akan Diperkuat

Salah satu pasal krusial dalam RUU KUP membahas tentang berubahnya Ditjen Pajak menjadi lembaga pajak yang lebih otonom. Otoritas pajak yang selama ini berada di bawah naungan Kementerian Keuangan akan bertransformasi menjadi lembaga baru yang kedudukannya langsung berada di bawah presiden. Lembaga ini ditargetkan mulai efektif paling lambat 18 Januari 2018. Selain memperkuat sisi kelembagaan, beleid ini juga akan memperbaiki semua sitem perpajakan mulai dari pelaporan, pembayaran, hingga penyelesaian sengketa.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo
  • Perang Tarif Tebusan, Tax Amnesty Jalan di Tempat

Pembahasan RUU Pengampunan Pajak berlangsung alot. Sejauh ini, baru 7 pasal dari total 27 pasal yang telah disepakati pemerintah dan DPR. Penentuan tarif tebusan masih menjadi perdebatan panas dibeberapa kalangan fraksi. Beberapa fraksi mengajukan tarif yang lebih tinggi dari pemerintah. Contohnya, Golkar mengusulkan tarif 5% dan 10% dengan tidak membedakan repatriasi dan depatriasi.

  • Dikenakan Tarif 10%, Harga Unggas Diprediksi Melonjak

Gabungan Pengusaha Makanan Ternak (GPMT) merasa keberatan dengan pengenaan PPN 10% untuk bahan pakan ternak impor. Pengenaan PPN 10% itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/MPK.010/2015. Pengenaan PPN ini akan berdampak pada kenaikan harga pakan sekitar 6% setara Rp400 dari posisi saat ini. Rata-rata harga pakan ternak sebesar Rp6.500 per kg dan berpotensi naik menjadi Rp 6.900 per kg hingga Rp7.000 per kg.

  • RAPBN-P 2016 : Target PNBP Kementerian/Lembaga Diubah

Banggar DPR telah menyepakati perubahan PNBP dari beberapa kementerian/lembaga. Kenaikan dilakukan pada Kementerian Agraris dan Tata Ruang (Badan Pertanahan Nasional) dan Kementerian Perhubungan. Sementara, lembaga kepolisian mengalami penurunan target penerimaan hingga 18% dari target semula.

  • Dinilai ​​Belum Bangkit, PNBP Minerba Dipangkas

Target PNBP dari royalti dan iuran tetap sektor mineral dan batu bara dipangkas 59,5% menjadi Rp16,53 triliun dari target awal Rp40,82 triliun akibat belum pulihnya harga komoditas pertambangan. Hingga saat ini, tren penurunan harga batu bara belum berakhir dan berada di level US$ 50 per ton. Padahal batu bara berkontribusi sekitar 80% terhadap PNBP Minerba. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT