KOTA MALANG

2017, Sunset Policy PBB Fokus Sektor Agraria Lokal

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 01 November 2016 | 08:32 WIB
2017, Sunset Policy PBB Fokus Sektor Agraria Lokal

MALANG, DDTCNews – Sukses pelaksanaan Sunset Policy tahun ini membuat Dispenda Kota Malang berancang-ancang menggeber program serupa tahun depan. Program bertajuk Sunset Policy Jilid II, dipastikan berlangsung 2017 mendatang.

Kepala Dispenda Ade Herawanto mengatakan program ini merupakan pengejawantahan misi besar Pemkot, yakni ‘Peduli Wong Cilik’. Menurutnya, dari realitas di lapangan, diketahui banyak masyarakat kecil yang menunggak PBB sejak tahun 90-an, namun kesulitan membayar denda.

“Dengan semangat Peduli Wong Cilik, kami berharap program ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat, serta ke depannya semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan daerah,” ujarnya, Senin (31/10).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dia menambahkan tahun depan Sunset Policy akan menyasar ke sektor agraria lokal. Saat ini, Dispenda tengah merancang program pengurangan besaran PBB bagi petani atau pemilik lahan pertanian.

Dengan begitu, Ade berharap, kebijakan ini mendorong pelaku sektor agraris mempertahankan fungsi lahan. Dalam catatan Pemkot, tahun ini tersisa 846 hektare (ha) lahan pertanian, 68 di antaranya merupakan aset Pemkot dan 778 lainnya milik petani.

“Sangat disayangkan jika jumlah lahan pertanian tersebut terus menyusut. Karena itulah, Sunset Policy Jilid II kami gagas sebagai upaya menekan alih fungsi lahan. Kami akan beri insentif dan keringanan PBB,” lanjutnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Secara terpisah, Kepala Dinas Pertanian Hadi Santoso menyambut positif wacana tersebut. Hadi menekankan pentingnya kebijakan populis sebagai upaya preventif alih fungsi lahan pertanian lokal.

“Karena upaya prioritas Pemkot saat ini adalah mempertahankan lahan pertanian yang tersisa, kami juga menyambut positif rencana sinergi dengan Dispenda guna mengurangi resistensi alih fungsi lahan, salah satunya dengan mengurangi beban PBB lahan pertanian,” katanya.

Konsekuensinya, lanjut Hadi, diperlukan kerja sama dan integritas antar stakeholder lahan untuk menunjang program pengurangan pajak atau penghapusan sanksi administrasi nantinya. Hal ini demi mencegah kemungkinan-kemungkinan lahan pertanian atau sawah yang sudah mendapat keringanan bakal dijual oleh pemiliknya.

“Jika Dispenda dapat memilahan dan ada penyesuaian kembali PBB terkait, tentu nantinya dapat tepat sasaran. Pasti ada respons positif dari para petani. Sebagai pelaksana teknis, kami siap bekerja sama menyukseskan program ini,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?