KOTA MALANG

2017, Sunset Policy PBB Fokus Sektor Agraria Lokal

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 01 November 2016 | 08:32 WIB
2017, Sunset Policy PBB Fokus Sektor Agraria Lokal

MALANG, DDTCNews – Sukses pelaksanaan Sunset Policy tahun ini membuat Dispenda Kota Malang berancang-ancang menggeber program serupa tahun depan. Program bertajuk Sunset Policy Jilid II, dipastikan berlangsung 2017 mendatang.

Kepala Dispenda Ade Herawanto mengatakan program ini merupakan pengejawantahan misi besar Pemkot, yakni ‘Peduli Wong Cilik’. Menurutnya, dari realitas di lapangan, diketahui banyak masyarakat kecil yang menunggak PBB sejak tahun 90-an, namun kesulitan membayar denda.

“Dengan semangat Peduli Wong Cilik, kami berharap program ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat, serta ke depannya semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan daerah,” ujarnya, Senin (31/10).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dia menambahkan tahun depan Sunset Policy akan menyasar ke sektor agraria lokal. Saat ini, Dispenda tengah merancang program pengurangan besaran PBB bagi petani atau pemilik lahan pertanian.

Dengan begitu, Ade berharap, kebijakan ini mendorong pelaku sektor agraris mempertahankan fungsi lahan. Dalam catatan Pemkot, tahun ini tersisa 846 hektare (ha) lahan pertanian, 68 di antaranya merupakan aset Pemkot dan 778 lainnya milik petani.

“Sangat disayangkan jika jumlah lahan pertanian tersebut terus menyusut. Karena itulah, Sunset Policy Jilid II kami gagas sebagai upaya menekan alih fungsi lahan. Kami akan beri insentif dan keringanan PBB,” lanjutnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Secara terpisah, Kepala Dinas Pertanian Hadi Santoso menyambut positif wacana tersebut. Hadi menekankan pentingnya kebijakan populis sebagai upaya preventif alih fungsi lahan pertanian lokal.

“Karena upaya prioritas Pemkot saat ini adalah mempertahankan lahan pertanian yang tersisa, kami juga menyambut positif rencana sinergi dengan Dispenda guna mengurangi resistensi alih fungsi lahan, salah satunya dengan mengurangi beban PBB lahan pertanian,” katanya.

Konsekuensinya, lanjut Hadi, diperlukan kerja sama dan integritas antar stakeholder lahan untuk menunjang program pengurangan pajak atau penghapusan sanksi administrasi nantinya. Hal ini demi mencegah kemungkinan-kemungkinan lahan pertanian atau sawah yang sudah mendapat keringanan bakal dijual oleh pemiliknya.

“Jika Dispenda dapat memilahan dan ada penyesuaian kembali PBB terkait, tentu nantinya dapat tepat sasaran. Pasti ada respons positif dari para petani. Sebagai pelaksana teknis, kami siap bekerja sama menyukseskan program ini,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN