PARIS, DDTCNews – Pemerintah Prancis mengonfirmasi akan menambah lapisan tarif baru atas pajak perusahaan yang berlaku mulai tahun depan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi beban pajak bagi perusahaan-perusahaan kecil dan menengah.
Meteri Keuangan Michel Sapin mengatakan berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, perusahaan dengan pendapatan usaha hingga €38.120 (Rp554 juta) per tahun akan dikenakan pajak sebesar 15%, sedangkan tarif tertinggi akan dikenakan sebesar 33,33%.
“Saya tegaskan mulai anggaran tahun 2017, pemerintah akan memberlakukan tarif pajak perusahaan pada tingkat menengah sebesar 28%. Tarif ini akan dikenakan pada perusahaan yang memiliki penghasilan usaha antara €38.120 (Rp554 juta) sampai dengan €75.000 (Rp1miliar),” ungkapnya dalam pidato penyampaian rencana anggaran keuangan 2017, Rabu (28/9).
Michel berharap adanya penambahan tarif sebesar 28% dapat menggantikan tarif tertinggi saat ini pada pajak penghasilan badan mulai tahun 2020, sebagai upaya pemerintah untuk dapat mengurangi beban pajak pada bisnis dan UKM khususnya.
Pemerintah juga mengatakan daya saing dan kredit pajak pekerja (CICE) akan meningkat dari semula sebesar 6% menjadi 7% atas upah yang dibayarkan pada 1 Januari 2017. Hal ini diperkirakan akan memakan biaya sebesar €3 miliar (Rp43,6 triliun).
Selain itu, seperti dilansir dalam tax-news.com, pemerintah juga berencana untuk mengurangi kontribusi sosial bagi freelancer dengan produktifitas rendah yang saat ini tidak memenuhi syarat untuk memperoleh kredit CICE.
Anggaran keuangan tahun 2017 tercantum Pemerintah Prancis akan melakukan pemotongan pajak penghasilan orang pribadi sekitar €1 miliar (Rp14 triliun), yang diharapkan dapat memberi keringanan bagi sekitar lima juta rumah tangga yang berpenghasilan rendah dan menengah. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.