PRANCIS

2017, Ada Tarif Pajak Baru Bagi Perusahaan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 September 2016 | 10:31 WIB
2017, Ada Tarif Pajak Baru Bagi Perusahaan (Foto: Internationalliving.com)

PARIS, DDTCNews – Pemerintah Prancis mengonfirmasi akan menambah lapisan tarif baru atas pajak perusahaan yang berlaku mulai tahun depan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi beban pajak bagi perusahaan-perusahaan kecil dan menengah.

Meteri Keuangan Michel Sapin mengatakan berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, perusahaan dengan pendapatan usaha hingga €38.120 (Rp554 juta) per tahun akan dikenakan pajak sebesar 15%, sedangkan tarif tertinggi akan dikenakan sebesar 33,33%.

“Saya tegaskan mulai anggaran tahun 2017, pemerintah akan memberlakukan tarif pajak perusahaan pada tingkat menengah sebesar 28%. Tarif ini akan dikenakan pada perusahaan yang memiliki penghasilan usaha antara €38.120 (Rp554 juta) sampai dengan €75.000 (Rp1miliar),” ungkapnya dalam pidato penyampaian rencana anggaran keuangan 2017, Rabu (28/9).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Michel berharap adanya penambahan tarif sebesar 28% dapat menggantikan tarif tertinggi saat ini pada pajak penghasilan badan mulai tahun 2020, sebagai upaya pemerintah untuk dapat mengurangi beban pajak pada bisnis dan UKM khususnya.

Pemerintah juga mengatakan daya saing dan kredit pajak pekerja (CICE) akan meningkat dari semula sebesar 6% menjadi 7% atas upah yang dibayarkan pada 1 Januari 2017. Hal ini diperkirakan akan memakan biaya sebesar €3 miliar (Rp43,6 triliun).

Selain itu, seperti dilansir dalam tax-news.com, pemerintah juga berencana untuk mengurangi kontribusi sosial bagi freelancer dengan produktifitas rendah yang saat ini tidak memenuhi syarat untuk memperoleh kredit CICE.

Anggaran keuangan tahun 2017 tercantum Pemerintah Prancis akan melakukan pemotongan pajak penghasilan orang pribadi sekitar €1 miliar (Rp14 triliun), yang diharapkan dapat memberi keringanan bagi sekitar lima juta rumah tangga yang berpenghasilan rendah dan menengah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah