PRANCIS

2017, Ada Tarif Pajak Baru Bagi Perusahaan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 September 2016 | 10:31 WIB
2017, Ada Tarif Pajak Baru Bagi Perusahaan (Foto: Internationalliving.com)

PARIS, DDTCNews – Pemerintah Prancis mengonfirmasi akan menambah lapisan tarif baru atas pajak perusahaan yang berlaku mulai tahun depan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi beban pajak bagi perusahaan-perusahaan kecil dan menengah.

Meteri Keuangan Michel Sapin mengatakan berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, perusahaan dengan pendapatan usaha hingga €38.120 (Rp554 juta) per tahun akan dikenakan pajak sebesar 15%, sedangkan tarif tertinggi akan dikenakan sebesar 33,33%.

“Saya tegaskan mulai anggaran tahun 2017, pemerintah akan memberlakukan tarif pajak perusahaan pada tingkat menengah sebesar 28%. Tarif ini akan dikenakan pada perusahaan yang memiliki penghasilan usaha antara €38.120 (Rp554 juta) sampai dengan €75.000 (Rp1miliar),” ungkapnya dalam pidato penyampaian rencana anggaran keuangan 2017, Rabu (28/9).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Michel berharap adanya penambahan tarif sebesar 28% dapat menggantikan tarif tertinggi saat ini pada pajak penghasilan badan mulai tahun 2020, sebagai upaya pemerintah untuk dapat mengurangi beban pajak pada bisnis dan UKM khususnya.

Pemerintah juga mengatakan daya saing dan kredit pajak pekerja (CICE) akan meningkat dari semula sebesar 6% menjadi 7% atas upah yang dibayarkan pada 1 Januari 2017. Hal ini diperkirakan akan memakan biaya sebesar €3 miliar (Rp43,6 triliun).

Selain itu, seperti dilansir dalam tax-news.com, pemerintah juga berencana untuk mengurangi kontribusi sosial bagi freelancer dengan produktifitas rendah yang saat ini tidak memenuhi syarat untuk memperoleh kredit CICE.

Anggaran keuangan tahun 2017 tercantum Pemerintah Prancis akan melakukan pemotongan pajak penghasilan orang pribadi sekitar €1 miliar (Rp14 triliun), yang diharapkan dapat memberi keringanan bagi sekitar lima juta rumah tangga yang berpenghasilan rendah dan menengah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT