PRANCIS

2017, Ada Tarif Pajak Baru Bagi Perusahaan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 September 2016 | 10:31 WIB
2017, Ada Tarif Pajak Baru Bagi Perusahaan (Foto: Internationalliving.com)

PARIS, DDTCNews – Pemerintah Prancis mengonfirmasi akan menambah lapisan tarif baru atas pajak perusahaan yang berlaku mulai tahun depan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi beban pajak bagi perusahaan-perusahaan kecil dan menengah.

Meteri Keuangan Michel Sapin mengatakan berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, perusahaan dengan pendapatan usaha hingga €38.120 (Rp554 juta) per tahun akan dikenakan pajak sebesar 15%, sedangkan tarif tertinggi akan dikenakan sebesar 33,33%.

“Saya tegaskan mulai anggaran tahun 2017, pemerintah akan memberlakukan tarif pajak perusahaan pada tingkat menengah sebesar 28%. Tarif ini akan dikenakan pada perusahaan yang memiliki penghasilan usaha antara €38.120 (Rp554 juta) sampai dengan €75.000 (Rp1miliar),” ungkapnya dalam pidato penyampaian rencana anggaran keuangan 2017, Rabu (28/9).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Michel berharap adanya penambahan tarif sebesar 28% dapat menggantikan tarif tertinggi saat ini pada pajak penghasilan badan mulai tahun 2020, sebagai upaya pemerintah untuk dapat mengurangi beban pajak pada bisnis dan UKM khususnya.

Pemerintah juga mengatakan daya saing dan kredit pajak pekerja (CICE) akan meningkat dari semula sebesar 6% menjadi 7% atas upah yang dibayarkan pada 1 Januari 2017. Hal ini diperkirakan akan memakan biaya sebesar €3 miliar (Rp43,6 triliun).

Selain itu, seperti dilansir dalam tax-news.com, pemerintah juga berencana untuk mengurangi kontribusi sosial bagi freelancer dengan produktifitas rendah yang saat ini tidak memenuhi syarat untuk memperoleh kredit CICE.

Anggaran keuangan tahun 2017 tercantum Pemerintah Prancis akan melakukan pemotongan pajak penghasilan orang pribadi sekitar €1 miliar (Rp14 triliun), yang diharapkan dapat memberi keringanan bagi sekitar lima juta rumah tangga yang berpenghasilan rendah dan menengah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?