KEBIJAKAN PEMERINTAH

200.000 Orang Bakal Huni IKN pada 2024, Otorita: Menarik Buat Investor

Dian Kurniati | Kamis, 03 November 2022 | 11:30 WIB
200.000 Orang Bakal Huni IKN pada 2024, Otorita: Menarik Buat Investor

Foto udara jalur logistik dan material khusus untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di pelabuhan masyarakat Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (10/10/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan sekitar 200.000 orang akan mulai menghuni Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 2024.

Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan populasi itu akan membentuk pasar yang menarik bagi investor. Angka tersebut juga akan terus bertambah secara bertahap pada tahun-tahun berikutnya.

"Pokoknya nanti kita cari angka yang cukup menarik buat swasta untuk juga mempertimbangkan bahwa itu ada daya beli," katanya, dikutip pada Kamis (3/11/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Bambang menuturkan populasi yang mulai menghuni IKN tersebut terdiri atas aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, penduduk lokal, dan pendatang.

Secara umum, lanjutnya, pembangunan IKN akan mempertahankan konsep kota rimba raya. Selain gedung pemerintah, kawasan perumahan dinas juga akan siap untuk ditempati para ASN, TNI, dan Polri pada 2024.

Selain itu, rumah nondinas juga bakal dibangun oleh investor untuk diperjualbelikan. Menurutnya, kawasan ini juga akan dilengkapi dengan fasilitas komersial seperti area perbelanjaan.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Pemerintah sebelumnya menyatakan tengah menyiapkan sejumlah insentif perpajakan untuk menarik minat investor menanamkan modal di wilayah IKN. Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).

Merujuk pasal penjelas Pasal 188 PP 17/2022, fasilitas perpajakan yang dapat diberikan antara lain pengurangan pajak penghasilan bagi wajib pajak yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir, pembebasan bea masuk, dan PPN tidak dipungut.

Pembebasan bea masuk dan PPN tidak dipungut diberikan terhadap impor barang tertentu untuk kepentingan umum oleh pemerintah.

Selanjutnya, otorita IKN juga berwenang memberikan insentif pajak sesuai dengan ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) untuk mendukung penyelenggaraan IKN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan