KEBIJAKAN PEMERINTAH

200.000 Orang Bakal Huni IKN pada 2024, Otorita: Menarik Buat Investor

Dian Kurniati | Kamis, 03 November 2022 | 11:30 WIB
200.000 Orang Bakal Huni IKN pada 2024, Otorita: Menarik Buat Investor

Foto udara jalur logistik dan material khusus untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di pelabuhan masyarakat Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (10/10/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan sekitar 200.000 orang akan mulai menghuni Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 2024.

Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan populasi itu akan membentuk pasar yang menarik bagi investor. Angka tersebut juga akan terus bertambah secara bertahap pada tahun-tahun berikutnya.

"Pokoknya nanti kita cari angka yang cukup menarik buat swasta untuk juga mempertimbangkan bahwa itu ada daya beli," katanya, dikutip pada Kamis (3/11/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Bambang menuturkan populasi yang mulai menghuni IKN tersebut terdiri atas aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, penduduk lokal, dan pendatang.

Secara umum, lanjutnya, pembangunan IKN akan mempertahankan konsep kota rimba raya. Selain gedung pemerintah, kawasan perumahan dinas juga akan siap untuk ditempati para ASN, TNI, dan Polri pada 2024.

Selain itu, rumah nondinas juga bakal dibangun oleh investor untuk diperjualbelikan. Menurutnya, kawasan ini juga akan dilengkapi dengan fasilitas komersial seperti area perbelanjaan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pemerintah sebelumnya menyatakan tengah menyiapkan sejumlah insentif perpajakan untuk menarik minat investor menanamkan modal di wilayah IKN. Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).

Merujuk pasal penjelas Pasal 188 PP 17/2022, fasilitas perpajakan yang dapat diberikan antara lain pengurangan pajak penghasilan bagi wajib pajak yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir, pembebasan bea masuk, dan PPN tidak dipungut.

Pembebasan bea masuk dan PPN tidak dipungut diberikan terhadap impor barang tertentu untuk kepentingan umum oleh pemerintah.

Selanjutnya, otorita IKN juga berwenang memberikan insentif pajak sesuai dengan ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) untuk mendukung penyelenggaraan IKN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN