KEBIJAKAN PEMERINTAH

200.000 Orang Bakal Huni IKN pada 2024, Otorita: Menarik Buat Investor

Dian Kurniati | Kamis, 03 November 2022 | 11:30 WIB
200.000 Orang Bakal Huni IKN pada 2024, Otorita: Menarik Buat Investor

Foto udara jalur logistik dan material khusus untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di pelabuhan masyarakat Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (10/10/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan sekitar 200.000 orang akan mulai menghuni Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 2024.

Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan populasi itu akan membentuk pasar yang menarik bagi investor. Angka tersebut juga akan terus bertambah secara bertahap pada tahun-tahun berikutnya.

"Pokoknya nanti kita cari angka yang cukup menarik buat swasta untuk juga mempertimbangkan bahwa itu ada daya beli," katanya, dikutip pada Kamis (3/11/2022).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Bambang menuturkan populasi yang mulai menghuni IKN tersebut terdiri atas aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, penduduk lokal, dan pendatang.

Secara umum, lanjutnya, pembangunan IKN akan mempertahankan konsep kota rimba raya. Selain gedung pemerintah, kawasan perumahan dinas juga akan siap untuk ditempati para ASN, TNI, dan Polri pada 2024.

Selain itu, rumah nondinas juga bakal dibangun oleh investor untuk diperjualbelikan. Menurutnya, kawasan ini juga akan dilengkapi dengan fasilitas komersial seperti area perbelanjaan.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Pemerintah sebelumnya menyatakan tengah menyiapkan sejumlah insentif perpajakan untuk menarik minat investor menanamkan modal di wilayah IKN. Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).

Merujuk pasal penjelas Pasal 188 PP 17/2022, fasilitas perpajakan yang dapat diberikan antara lain pengurangan pajak penghasilan bagi wajib pajak yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir, pembebasan bea masuk, dan PPN tidak dipungut.

Pembebasan bea masuk dan PPN tidak dipungut diberikan terhadap impor barang tertentu untuk kepentingan umum oleh pemerintah.

Selanjutnya, otorita IKN juga berwenang memberikan insentif pajak sesuai dengan ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) untuk mendukung penyelenggaraan IKN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi