KASUS PAJAK

2 Buron Pidana Pajak Terciduk

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Februari 2018 | 14:25 WIB
2 Buron Pidana Pajak Terciduk

SURABAYA, DDTCNews – Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI berhasil meringkus CM yang tersandung kasus faktur pajak fiktif di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Jatim Richard Marpaung mengakui pelaku CM ditangkap saat berada di kediamannya dan tanpa perlawanan. CM selanjutnya dibawa menuju Rumah Tahanan Sementara Kejati Jatim pada saat itu juga.

“Tim Gabungan berhasil menangkap terpidana yang berada di bawah wewenang Kejari (Kejaksaan Negeri) Sumbawa di Surabaya,” ujarnya di Gedung Kejati Surabaya, Rabu (7/2).

Baca Juga:
DJP Serahkan Kasus Penggelapan Pajak Rp63 Miliar ke Kejari

Penangkapan CM dilakukan di sebuah kompleks perumahan pada Rabu (7/2). CM tersandung beberapa pasal pidana perpajakan dan tidak bisa bersaksi banyak, hanya bisa menangis serta menyesali perbuatannya.

Adapun CM dinyatakan bersalah atas pelanggaran pada Pasal 39 ayat 1 UU KUP. Putusan eksekusi itu berdasarkan Putusan MA No.2184K/Pid/Sus/2015 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berdasarkan vonis majelis hakim, CM dihukum 2 tahun penjara dan denda pidana sebear Rp16,8 miliar.

“Kami turut membantu tim AMC Kejagung RI dalam menangkap pelaku. Pelaku akan dijemput oleh Eksekutor Kejari Sumbawa nanti malam,” paparnya.

Sementara itu, penangkapan juga dilakukan terhadap CC atas tindakan pidana pajak di wilayah Kepulauan Riau. CC diciduk saat menjelang siang hari di Cilandak Town Square. Kemudian divonis oleh MA dengan 2 tahun penjara.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 15:30 WIB PENEGAKAN HUKUM

DJP Serahkan Kasus Penggelapan Pajak Rp63 Miliar ke Kejari

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 19 Desember 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Sempat Buron 2 Pekan, DJP Tahan 1 Tersangka Tindak Pidana Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya