KASUS PAJAK

2 Buron Pidana Pajak Terciduk

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Februari 2018 | 14:25 WIB
2 Buron Pidana Pajak Terciduk

SURABAYA, DDTCNews – Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI berhasil meringkus CM yang tersandung kasus faktur pajak fiktif di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Jatim Richard Marpaung mengakui pelaku CM ditangkap saat berada di kediamannya dan tanpa perlawanan. CM selanjutnya dibawa menuju Rumah Tahanan Sementara Kejati Jatim pada saat itu juga.

“Tim Gabungan berhasil menangkap terpidana yang berada di bawah wewenang Kejari (Kejaksaan Negeri) Sumbawa di Surabaya,” ujarnya di Gedung Kejati Surabaya, Rabu (7/2).

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Penangkapan CM dilakukan di sebuah kompleks perumahan pada Rabu (7/2). CM tersandung beberapa pasal pidana perpajakan dan tidak bisa bersaksi banyak, hanya bisa menangis serta menyesali perbuatannya.

Adapun CM dinyatakan bersalah atas pelanggaran pada Pasal 39 ayat 1 UU KUP. Putusan eksekusi itu berdasarkan Putusan MA No.2184K/Pid/Sus/2015 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berdasarkan vonis majelis hakim, CM dihukum 2 tahun penjara dan denda pidana sebear Rp16,8 miliar.

“Kami turut membantu tim AMC Kejagung RI dalam menangkap pelaku. Pelaku akan dijemput oleh Eksekutor Kejari Sumbawa nanti malam,” paparnya.

Sementara itu, penangkapan juga dilakukan terhadap CC atas tindakan pidana pajak di wilayah Kepulauan Riau. CC diciduk saat menjelang siang hari di Cilandak Town Square. Kemudian divonis oleh MA dengan 2 tahun penjara.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 19 Desember 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Sempat Buron 2 Pekan, DJP Tahan 1 Tersangka Tindak Pidana Pajak

Senin, 09 Desember 2024 | 14:30 WIB KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Tak Setor Pajak Rp598 Juta, 1 Tersangka Ditahan Kejaksaan Negeri

Selasa, 26 November 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Sempat Buron, Tersangka Pajak Akhirnya Ditangkap Bareskrim

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?