SURABAYA, DDTCNews – Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI berhasil meringkus CM yang tersandung kasus faktur pajak fiktif di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Jatim Richard Marpaung mengakui pelaku CM ditangkap saat berada di kediamannya dan tanpa perlawanan. CM selanjutnya dibawa menuju Rumah Tahanan Sementara Kejati Jatim pada saat itu juga.
“Tim Gabungan berhasil menangkap terpidana yang berada di bawah wewenang Kejari (Kejaksaan Negeri) Sumbawa di Surabaya,” ujarnya di Gedung Kejati Surabaya, Rabu (7/2).
Penangkapan CM dilakukan di sebuah kompleks perumahan pada Rabu (7/2). CM tersandung beberapa pasal pidana perpajakan dan tidak bisa bersaksi banyak, hanya bisa menangis serta menyesali perbuatannya.
Adapun CM dinyatakan bersalah atas pelanggaran pada Pasal 39 ayat 1 UU KUP. Putusan eksekusi itu berdasarkan Putusan MA No.2184K/Pid/Sus/2015 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berdasarkan vonis majelis hakim, CM dihukum 2 tahun penjara dan denda pidana sebear Rp16,8 miliar.
“Kami turut membantu tim AMC Kejagung RI dalam menangkap pelaku. Pelaku akan dijemput oleh Eksekutor Kejari Sumbawa nanti malam,” paparnya.
Sementara itu, penangkapan juga dilakukan terhadap CC atas tindakan pidana pajak di wilayah Kepulauan Riau. CC diciduk saat menjelang siang hari di Cilandak Town Square. Kemudian divonis oleh MA dengan 2 tahun penjara.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.