KASUS PAJAK

2 Buron Pidana Pajak Terciduk

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Februari 2018 | 14:25 WIB
2 Buron Pidana Pajak Terciduk

SURABAYA, DDTCNews – Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI berhasil meringkus CM yang tersandung kasus faktur pajak fiktif di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Jatim Richard Marpaung mengakui pelaku CM ditangkap saat berada di kediamannya dan tanpa perlawanan. CM selanjutnya dibawa menuju Rumah Tahanan Sementara Kejati Jatim pada saat itu juga.

“Tim Gabungan berhasil menangkap terpidana yang berada di bawah wewenang Kejari (Kejaksaan Negeri) Sumbawa di Surabaya,” ujarnya di Gedung Kejati Surabaya, Rabu (7/2).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Penangkapan CM dilakukan di sebuah kompleks perumahan pada Rabu (7/2). CM tersandung beberapa pasal pidana perpajakan dan tidak bisa bersaksi banyak, hanya bisa menangis serta menyesali perbuatannya.

Adapun CM dinyatakan bersalah atas pelanggaran pada Pasal 39 ayat 1 UU KUP. Putusan eksekusi itu berdasarkan Putusan MA No.2184K/Pid/Sus/2015 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berdasarkan vonis majelis hakim, CM dihukum 2 tahun penjara dan denda pidana sebear Rp16,8 miliar.

“Kami turut membantu tim AMC Kejagung RI dalam menangkap pelaku. Pelaku akan dijemput oleh Eksekutor Kejari Sumbawa nanti malam,” paparnya.

Sementara itu, penangkapan juga dilakukan terhadap CC atas tindakan pidana pajak di wilayah Kepulauan Riau. CC diciduk saat menjelang siang hari di Cilandak Town Square. Kemudian divonis oleh MA dengan 2 tahun penjara.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 08 Oktober 2024 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM

DJP Serahkan Tersangka Penggelap Pajak Rp5,25 Miliar ke Kejari Banjar

Rabu, 18 September 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tidak Setorkan PPN Rp529 Juta, Direktur CV Ditahan Kejaksaan

Selasa, 17 September 2024 | 14:00 WIB LOMBA PAJAK

FEB UI Adakan Kompetisi Kasus Pajak untuk Mahasiswa, Tertarik?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN