KINERJA FISKAL

2 Bulan Dikelola Pertamina, Blok Rokan Setor Pajak Rp607,5 Miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 November 2021 | 06:30 WIB
2 Bulan Dikelola Pertamina, Blok Rokan Setor Pajak Rp607,5 Miliar

Ilustrasi. Blok Rokan sendiri merupakan lapangan onshore. 

JAKARTA, DDTCNews - Dua bulan sudah berjalan sejak PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mulai mengelola operasional Blok Rokan. Selama itu pula, PHR menyampaikan, Blok Rokan memberikan kontribusi kepada pemerintah pusat, pemda, dan masyarakat sekitar.

Dirut PHR Jaffee A. Suardin mengatakan pengelolaan wilayah kerja (WK) Rokan telah menyetorkan pembayaran pajak senilai Rp607,5 miliar. Setoran pajak tersebut terdiri dari pembayaran pajak pusat dan pajak daerah.

"Kontribusi ini merupakan salah satu bukti nyata bagaimana kehadiran kegiatan usaha hulu migas, dalam hal ini operasi PHR, memberikan manfaat secara langsung bagi negara dan daerah," katanya dikutip pada Rabu (17/11/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Jaffee menambahkan selain kontribusi dalam pembayaran pajak, blok Rokan juga menyumbang pendapatan negara melalui penjualan minyak mentah bagian negara sekitar Rp2,1 triliun. Kontribusi pada 2 bulan pertama tersebut membuat blok Rokan menjadi aset strategis nasional.

Menurutnya, kontribusi pembayaran pajak dari blok Rokan berpotensi terus bertambah khususnya pada pajak daerah. Koordinasi sudah dilakukan dengan Pemprov Riau terkait dengan potensi tambahan penerimaan pajak daerah karena perubahan skema kontrak bagi hasil dari cost recovery menjadi gross split.

"Karena itu, ke depan PHR optimistis dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terkait penerimaan negara dan daerah dari kegiatan hulu migas di WK Rokan," ungkapnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain itu, kontribusi juga dirasakan langsung oleh masyarakat Riau. Operasional blok Rokan ikut menciptakan lapangan kerja dan membuka peluang ekonomi bagi pelaku usaha lokal.

"Operasional WK Rokan saat ini didukung oleh lebih dari 25.000 pekerja, di mana sebagian besar diantaranya merupakan warga lokal Riau," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?