AMERIKA SERIKAT

18 Negara Terancam Kena Bea Masuk Tambahan, Indonesia Termasuk

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Maret 2021 | 13:45 WIB
18 Negara Terancam Kena Bea Masuk Tambahan, Indonesia Termasuk

Ilustrasi. (DDTCNews)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Kementerian Perdagangan AS berencana mengenakan bea masuk tambahan terhadap 18 negara eksportir aluminium sheet lantaran dianggap merugikan industri dalam negeri.

"US International Trade Commission (ITC) perlu menyetujui pengenaan bea masuk antidumping sebelum 15 April 2021," tulis Kementerian Perdagangan AS dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (4/3/2021).

Untuk diketahui, investigasi dugaan dumping oleh 18 negara telah dilakukan sejak masa pemerintahan Presiden AS sebelumnya, Donald Trump. Investigasi tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dari pelaku industri aluminium AS.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Pelaku usaha lokal merasa dirugikan lantaran harga aluminium lokal tidak mampu bersaing dengan harga produk impor. Beberapa negara yang ditengarai melakukan dumping atau subsidi atas produk aluminium tersebut antara lain Jerman, Bahrain, India, Brazil, Kroasia, dan Mesir.

Seperti dilansir taipeitimes.com, negara itu juga termasuk Yunani, Oman, Romania, Serbia, Slovenia, Afrika Selatan, Korea Selatan, Spanyol, Taiwan, Turki, dan Indonesia. Saat ini, Kemendag AS masih menunggu keputusan ITC.

Bea masuk antidumping akan dikenakan atas perusahaan asing yang menetapkan harga produknya lebih rendah dari biaya produksinya atau lebih rendah dari harga jual produk tersebut pada pasar domestiknya masing-masing.

Sementara itu, bea masuk imbalan akan dikenakan atas perusahaan asing produsen aluminium yang mendapatkan subsidi dari pemerintah masing-masing seperti hibah, pinjaman, keringanan pajak, dan berbagai bentuk subsidi lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI