AMERIKA SERIKAT

18 Negara Terancam Kena Bea Masuk Tambahan, Indonesia Termasuk

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Maret 2021 | 13:45 WIB
18 Negara Terancam Kena Bea Masuk Tambahan, Indonesia Termasuk

Ilustrasi. (DDTCNews)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Kementerian Perdagangan AS berencana mengenakan bea masuk tambahan terhadap 18 negara eksportir aluminium sheet lantaran dianggap merugikan industri dalam negeri.

"US International Trade Commission (ITC) perlu menyetujui pengenaan bea masuk antidumping sebelum 15 April 2021," tulis Kementerian Perdagangan AS dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (4/3/2021).

Untuk diketahui, investigasi dugaan dumping oleh 18 negara telah dilakukan sejak masa pemerintahan Presiden AS sebelumnya, Donald Trump. Investigasi tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dari pelaku industri aluminium AS.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Pelaku usaha lokal merasa dirugikan lantaran harga aluminium lokal tidak mampu bersaing dengan harga produk impor. Beberapa negara yang ditengarai melakukan dumping atau subsidi atas produk aluminium tersebut antara lain Jerman, Bahrain, India, Brazil, Kroasia, dan Mesir.

Seperti dilansir taipeitimes.com, negara itu juga termasuk Yunani, Oman, Romania, Serbia, Slovenia, Afrika Selatan, Korea Selatan, Spanyol, Taiwan, Turki, dan Indonesia. Saat ini, Kemendag AS masih menunggu keputusan ITC.

Bea masuk antidumping akan dikenakan atas perusahaan asing yang menetapkan harga produknya lebih rendah dari biaya produksinya atau lebih rendah dari harga jual produk tersebut pada pasar domestiknya masing-masing.

Sementara itu, bea masuk imbalan akan dikenakan atas perusahaan asing produsen aluminium yang mendapatkan subsidi dari pemerintah masing-masing seperti hibah, pinjaman, keringanan pajak, dan berbagai bentuk subsidi lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja