Ilustrasi. (DDTCNews)
WASHINGTON D.C., DDTCNews – Kementerian Perdagangan AS berencana mengenakan bea masuk tambahan terhadap 18 negara eksportir aluminium sheet lantaran dianggap merugikan industri dalam negeri.
"US International Trade Commission (ITC) perlu menyetujui pengenaan bea masuk antidumping sebelum 15 April 2021," tulis Kementerian Perdagangan AS dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (4/3/2021).
Untuk diketahui, investigasi dugaan dumping oleh 18 negara telah dilakukan sejak masa pemerintahan Presiden AS sebelumnya, Donald Trump. Investigasi tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dari pelaku industri aluminium AS.
Pelaku usaha lokal merasa dirugikan lantaran harga aluminium lokal tidak mampu bersaing dengan harga produk impor. Beberapa negara yang ditengarai melakukan dumping atau subsidi atas produk aluminium tersebut antara lain Jerman, Bahrain, India, Brazil, Kroasia, dan Mesir.
Seperti dilansir taipeitimes.com, negara itu juga termasuk Yunani, Oman, Romania, Serbia, Slovenia, Afrika Selatan, Korea Selatan, Spanyol, Taiwan, Turki, dan Indonesia. Saat ini, Kemendag AS masih menunggu keputusan ITC.
Bea masuk antidumping akan dikenakan atas perusahaan asing yang menetapkan harga produknya lebih rendah dari biaya produksinya atau lebih rendah dari harga jual produk tersebut pada pasar domestiknya masing-masing.
Sementara itu, bea masuk imbalan akan dikenakan atas perusahaan asing produsen aluminium yang mendapatkan subsidi dari pemerintah masing-masing seperti hibah, pinjaman, keringanan pajak, dan berbagai bentuk subsidi lainnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.