REORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DJP

18 KPP Madya Baru, Dirjen Pajak Harap Proses Transisi Berjalan Lancar

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Mei 2021 | 10:59 WIB
18 KPP Madya Baru, Dirjen Pajak Harap Proses Transisi Berjalan Lancar

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam peresmian organisasi dan tata kerja baru instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP), Senin (24/5/2021). (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Perubahan organisasi dan tata kerja baru instansi vertikal resmi berlaku pada hari ini, Senin (24/5/2021). Otoritas berharap masa transisi dapat berjalan dengan baik.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan perubahan organisasi dan tata kerja baru, termasuk pembentukan 18 KPP Madya baru, merupakan implementai PMK 184/2020 . Dia menyatakan pembentukan unit kerja baru sebagai upaya otoritas menjawab perkembangan sosial dan ekonomi.

“Direktorat Jenderal Pajak telah melewati perjalanan yang panjang dalam upaya meningkatkan kapasitasnya melalui penataan organisasi agar mampu menghadapi tantangan dan dinamika perubahan sosial-ekonomi, sehingga pelayanan dan pengawasan kepada wajib pajak dapat dilakukan lebih efektif dan efisien,” jelanya dalam peresmian organisasi dan tata kerja baru instansi vertikal DJP.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Suryo mengatakan sekitar 20 tahun terakhir, DJP telah melakukan serangkaian perubahan tata kelola organisasi. Proses tersebut dimulai sejak 2002 dengan memperkenalkan kantor pajak modern melalui pembentukan Kanwil dan KPP Wajib Pajak Besar.

Proses tersebut terus dilanjutkan pada 2004 dengan mengklasifikasikan KPP Pratama dan KPP Madya. Pada 2007 dan 2008, ada restrukturisasi kantor pusat DJP serta penyelesaian tahap pembentukan kantor pajak modern di seluruh Indonesia.

Kemudian, pada tahun lalu, perubahan proses bisnis pada KPP Pratama sudah dilakukan dengan fokus pada perluasan basis pajak melalui pengawasan berbasis kewilayahan. "KPP Pratama diharapkan mampu mengeksplorasi wilayah masing-masing untuk memperluas basis pajak yang baru menjadi sumber data bagi pengawasan pajak yang dilakukan DJP," ungkap Suryo.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Suryo mengatakan pada tahun ini, agenda reformasi tata kelola organisasi DJP salah satunya dilakukan dengan membentuk 18 KPP Madya. Sebanyak 15 KPP Madya baru beroperasi di Pulau Jawa dan 3 KPP Madya baru di luar Pulau Jawa. Pembentukan KPP Madya sebagai upaya optimalisasi penerimaan pajak dan pelayanan kepada wajib pajak.

Pada sisi wajib pajak, salah satu fungsi KPP Madya yang baru adalah sebagai one stop service point. Suryo mengatakan ada sekitar 2.000—4.000 wajib pajak yang diadministrasikan pada setiap KPP Madya yang baru.

“Mari kita berikan segenap daya dan upaya kita agar penataan organisasi ini dapat berjalan dengan baik. Seluruh elemen di Direktorat Jenderal Pajak juga harus bersinergi sehingga proses transisi dan adaptasi yang dibutuhkan baik oleh pegawai maupun wajib pajak dapat berjalan dengan lancar, tanpa hambatan yang berarti,” ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi