REORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DJP

18 KPP Madya Baru, Dirjen Pajak Harap Proses Transisi Berjalan Lancar

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Mei 2021 | 10:59 WIB
18 KPP Madya Baru, Dirjen Pajak Harap Proses Transisi Berjalan Lancar

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam peresmian organisasi dan tata kerja baru instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP), Senin (24/5/2021). (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Perubahan organisasi dan tata kerja baru instansi vertikal resmi berlaku pada hari ini, Senin (24/5/2021). Otoritas berharap masa transisi dapat berjalan dengan baik.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan perubahan organisasi dan tata kerja baru, termasuk pembentukan 18 KPP Madya baru, merupakan implementai PMK 184/2020 . Dia menyatakan pembentukan unit kerja baru sebagai upaya otoritas menjawab perkembangan sosial dan ekonomi.

“Direktorat Jenderal Pajak telah melewati perjalanan yang panjang dalam upaya meningkatkan kapasitasnya melalui penataan organisasi agar mampu menghadapi tantangan dan dinamika perubahan sosial-ekonomi, sehingga pelayanan dan pengawasan kepada wajib pajak dapat dilakukan lebih efektif dan efisien,” jelanya dalam peresmian organisasi dan tata kerja baru instansi vertikal DJP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Suryo mengatakan sekitar 20 tahun terakhir, DJP telah melakukan serangkaian perubahan tata kelola organisasi. Proses tersebut dimulai sejak 2002 dengan memperkenalkan kantor pajak modern melalui pembentukan Kanwil dan KPP Wajib Pajak Besar.

Proses tersebut terus dilanjutkan pada 2004 dengan mengklasifikasikan KPP Pratama dan KPP Madya. Pada 2007 dan 2008, ada restrukturisasi kantor pusat DJP serta penyelesaian tahap pembentukan kantor pajak modern di seluruh Indonesia.

Kemudian, pada tahun lalu, perubahan proses bisnis pada KPP Pratama sudah dilakukan dengan fokus pada perluasan basis pajak melalui pengawasan berbasis kewilayahan. "KPP Pratama diharapkan mampu mengeksplorasi wilayah masing-masing untuk memperluas basis pajak yang baru menjadi sumber data bagi pengawasan pajak yang dilakukan DJP," ungkap Suryo.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Suryo mengatakan pada tahun ini, agenda reformasi tata kelola organisasi DJP salah satunya dilakukan dengan membentuk 18 KPP Madya. Sebanyak 15 KPP Madya baru beroperasi di Pulau Jawa dan 3 KPP Madya baru di luar Pulau Jawa. Pembentukan KPP Madya sebagai upaya optimalisasi penerimaan pajak dan pelayanan kepada wajib pajak.

Pada sisi wajib pajak, salah satu fungsi KPP Madya yang baru adalah sebagai one stop service point. Suryo mengatakan ada sekitar 2.000—4.000 wajib pajak yang diadministrasikan pada setiap KPP Madya yang baru.

“Mari kita berikan segenap daya dan upaya kita agar penataan organisasi ini dapat berjalan dengan baik. Seluruh elemen di Direktorat Jenderal Pajak juga harus bersinergi sehingga proses transisi dan adaptasi yang dibutuhkan baik oleh pegawai maupun wajib pajak dapat berjalan dengan lancar, tanpa hambatan yang berarti,” ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?