KABUPATEN TULANGBAWANG BARAT

150.000 SPPT PBB Bakal Didistribusikan

Dian Kurniati | Senin, 08 Maret 2021 | 11:12 WIB
150.000 SPPT PBB Bakal Didistribusikan

Ilustrasi.

TULANGBAWANG BARAT, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung akan menyebar 150.000 lembar surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada masyarakat.

Sekretaris BPPRD Tulangbawang Barat Ainuddin Salam mengatakan saat ini SPPT PBB tersebut tengah dalam proses pencetakan. BPPRD akan mendistribusikan SPPT PBB itu hingga level desa atau tiyuh melalui tim yang telah dibentuk.

"Targetnya akhir Maret sudah didistribusikan ke seluruh tiyuh melalui tim-tim yang dibentuk," katanya, dikutip pada Senin (8/3/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Ainuddin mengatakan Pemkab Tulangbawang Barat menargetkan pendapatan dari pajak dan retribusi daerah senilai Rp18,2 miliar tahun ini. Dari nilai tersebut, Rp7,5 miliar di antaranya ditargetkan berasal dari PBB.

BPPRD, sambungnya, akan berupaya mencapai target penerimaan PBB yang telah ditetapkan. Salah satunya dengan membentuk tim yang di dalamnya memuat organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi lain yang berhubungan dengan pajak dan retribusi untuk mendistribusikan SPPT PBB.

Anggota tim akan bertugas mengawasi distribusi SPPT PBB di level kecamatan hingga menjangkau seluruh kepala tiyuh. Ainuddin menyebut tim juga bertugas memberikan sosialisasi mengenai pajak dan retribusi ketika pendistribusian SPPT PBB.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Menurutnya, peran perangkat tiyuh sangat penting untuk mendorong masyarakat dan pelaku usaha membayar PBB. Oleh karena itu, tiyuh juga memiliki hak dari PBB yang terkumpul melalui dana bagi hasil yang dapat digunakan untuk mendukung pembangunan di tiyuh masing-masing.

Dia pun berharap masyarakat segera membayar PBB setelah menerima SPPT tanpa menunggu akhir tahun. Pasalnya, PBB yang terkumpul akan digunakan untuk mempercepat pembangunan pada tahun berjalan.

"Jika baru terkumpul di akhir tahun, dana hasil PBB ini tidak bisa digunakan untuk belanja dan hanya menjadi Silpa untuk APBD tahun berikutnya," ujarnya, seperti dilansir netizenku.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?