KABUPATEN TULANGBAWANG BARAT

150.000 SPPT PBB Bakal Didistribusikan

Dian Kurniati | Senin, 08 Maret 2021 | 11:12 WIB
150.000 SPPT PBB Bakal Didistribusikan

Ilustrasi.

TULANGBAWANG BARAT, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung akan menyebar 150.000 lembar surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada masyarakat.

Sekretaris BPPRD Tulangbawang Barat Ainuddin Salam mengatakan saat ini SPPT PBB tersebut tengah dalam proses pencetakan. BPPRD akan mendistribusikan SPPT PBB itu hingga level desa atau tiyuh melalui tim yang telah dibentuk.

"Targetnya akhir Maret sudah didistribusikan ke seluruh tiyuh melalui tim-tim yang dibentuk," katanya, dikutip pada Senin (8/3/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ainuddin mengatakan Pemkab Tulangbawang Barat menargetkan pendapatan dari pajak dan retribusi daerah senilai Rp18,2 miliar tahun ini. Dari nilai tersebut, Rp7,5 miliar di antaranya ditargetkan berasal dari PBB.

BPPRD, sambungnya, akan berupaya mencapai target penerimaan PBB yang telah ditetapkan. Salah satunya dengan membentuk tim yang di dalamnya memuat organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi lain yang berhubungan dengan pajak dan retribusi untuk mendistribusikan SPPT PBB.

Anggota tim akan bertugas mengawasi distribusi SPPT PBB di level kecamatan hingga menjangkau seluruh kepala tiyuh. Ainuddin menyebut tim juga bertugas memberikan sosialisasi mengenai pajak dan retribusi ketika pendistribusian SPPT PBB.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Menurutnya, peran perangkat tiyuh sangat penting untuk mendorong masyarakat dan pelaku usaha membayar PBB. Oleh karena itu, tiyuh juga memiliki hak dari PBB yang terkumpul melalui dana bagi hasil yang dapat digunakan untuk mendukung pembangunan di tiyuh masing-masing.

Dia pun berharap masyarakat segera membayar PBB setelah menerima SPPT tanpa menunggu akhir tahun. Pasalnya, PBB yang terkumpul akan digunakan untuk mempercepat pembangunan pada tahun berjalan.

"Jika baru terkumpul di akhir tahun, dana hasil PBB ini tidak bisa digunakan untuk belanja dan hanya menjadi Silpa untuk APBD tahun berikutnya," ujarnya, seperti dilansir netizenku.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN