PROVINSI BANTEN

15 Hari Lagi, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Berakhir

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Oktober 2018 | 10:39 WIB
15 Hari Lagi, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Berakhir

TANGERANG, DDTCNews – Tinggal 15 hari lagi, program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di wilayah Provinsi Banten yang berlaku di seluruh kantor samsat di Banten akan berakhir.

Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Samsat Cikokol, Tangerang, Banten, Idham Arief menyatakan aturanpenghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB itu mulai berlaku sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2018.

“Kebijakan pembebasan denda PKB dan BBNKB ini diterapkan mulai tanggal 1 Agustus - 31 Oktober di seluruh kantor samsat yang ada di Banten. Jadi dari sekarang ini tinggal 15 hari lagi akan berakhir,” ujarnya kepada wartawan di Tangerang, Senin (15/10/2018)

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Idham menjelaskan wajib pajak pemilik kendaraan bermotor tidak perlu membayar denda pajaknya, meski sudahbertahun-tahun tidak bayar. “Misalnya dendanya sampai 5 tahun, ya enggak usah bayar. Yang dibayar hanyapokok pajaknya saja,” katanya.

Selain penghapusan denda, Pemprov Banten juga membebaskan biaya pembayaran BBNKB. “Untuk balik nama gratis. Begitu pun dengan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), itu juga gratis,” sambungnya seperti dilansir wartakota.tribunnews.com.

Menurutnya, aturan ini diterapkan guna meringankan beban masyarakat Banten dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Dia juga berharap masyarakat dapat memanfaatkan sisa 15 hari terakhir ini untuk mendapatkan fasilitas pembebasan pajak PKB dan BBNKB.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kepala UPT Samsat Cikokol Saripudin menambahkan setiap hari masuk sekira 1.500 kendaraan, sedangkan yang menunggak denda ada sekira 20 ribu kendaraan. Sampai saat ini, sudah lebih dari 250 ribu kendaraan yang daftar ulang di Samsat Cikokol.

Penghapusan denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ itu bisa diurus di Samsat Cikokol, samsat keliling dan geraisamsat. Di Tangerang ada 9 gerai, yaitu di Supermall Karawaci, Grand Mall Dadap, Sepatan, Sangiang Square, Batu Ceper, Mall @Alam Sutera, Modernland, Teluknaga dan Jatiuwung. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:30 WIB FASILITAS PERPAJAKAN

DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru