PROVINSI BANTEN

15 Hari Lagi, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Berakhir

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Oktober 2018 | 10:39 WIB
15 Hari Lagi, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Berakhir

TANGERANG, DDTCNews – Tinggal 15 hari lagi, program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di wilayah Provinsi Banten yang berlaku di seluruh kantor samsat di Banten akan berakhir.

Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Samsat Cikokol, Tangerang, Banten, Idham Arief menyatakan aturanpenghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB itu mulai berlaku sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2018.

“Kebijakan pembebasan denda PKB dan BBNKB ini diterapkan mulai tanggal 1 Agustus - 31 Oktober di seluruh kantor samsat yang ada di Banten. Jadi dari sekarang ini tinggal 15 hari lagi akan berakhir,” ujarnya kepada wartawan di Tangerang, Senin (15/10/2018)

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Idham menjelaskan wajib pajak pemilik kendaraan bermotor tidak perlu membayar denda pajaknya, meski sudahbertahun-tahun tidak bayar. “Misalnya dendanya sampai 5 tahun, ya enggak usah bayar. Yang dibayar hanyapokok pajaknya saja,” katanya.

Selain penghapusan denda, Pemprov Banten juga membebaskan biaya pembayaran BBNKB. “Untuk balik nama gratis. Begitu pun dengan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), itu juga gratis,” sambungnya seperti dilansir wartakota.tribunnews.com.

Menurutnya, aturan ini diterapkan guna meringankan beban masyarakat Banten dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Dia juga berharap masyarakat dapat memanfaatkan sisa 15 hari terakhir ini untuk mendapatkan fasilitas pembebasan pajak PKB dan BBNKB.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Kepala UPT Samsat Cikokol Saripudin menambahkan setiap hari masuk sekira 1.500 kendaraan, sedangkan yang menunggak denda ada sekira 20 ribu kendaraan. Sampai saat ini, sudah lebih dari 250 ribu kendaraan yang daftar ulang di Samsat Cikokol.

Penghapusan denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ itu bisa diurus di Samsat Cikokol, samsat keliling dan geraisamsat. Di Tangerang ada 9 gerai, yaitu di Supermall Karawaci, Grand Mall Dadap, Sepatan, Sangiang Square, Batu Ceper, Mall @Alam Sutera, Modernland, Teluknaga dan Jatiuwung. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN