TANGERANG, DDTCNews – Tinggal 15 hari lagi, program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di wilayah Provinsi Banten yang berlaku di seluruh kantor samsat di Banten akan berakhir.
Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Samsat Cikokol, Tangerang, Banten, Idham Arief menyatakan aturanpenghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB itu mulai berlaku sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2018.
“Kebijakan pembebasan denda PKB dan BBNKB ini diterapkan mulai tanggal 1 Agustus - 31 Oktober di seluruh kantor samsat yang ada di Banten. Jadi dari sekarang ini tinggal 15 hari lagi akan berakhir,” ujarnya kepada wartawan di Tangerang, Senin (15/10/2018)
Idham menjelaskan wajib pajak pemilik kendaraan bermotor tidak perlu membayar denda pajaknya, meski sudahbertahun-tahun tidak bayar. “Misalnya dendanya sampai 5 tahun, ya enggak usah bayar. Yang dibayar hanyapokok pajaknya saja,” katanya.
Selain penghapusan denda, Pemprov Banten juga membebaskan biaya pembayaran BBNKB. “Untuk balik nama gratis. Begitu pun dengan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), itu juga gratis,” sambungnya seperti dilansir wartakota.tribunnews.com.
Menurutnya, aturan ini diterapkan guna meringankan beban masyarakat Banten dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Dia juga berharap masyarakat dapat memanfaatkan sisa 15 hari terakhir ini untuk mendapatkan fasilitas pembebasan pajak PKB dan BBNKB.
Kepala UPT Samsat Cikokol Saripudin menambahkan setiap hari masuk sekira 1.500 kendaraan, sedangkan yang menunggak denda ada sekira 20 ribu kendaraan. Sampai saat ini, sudah lebih dari 250 ribu kendaraan yang daftar ulang di Samsat Cikokol.
Penghapusan denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ itu bisa diurus di Samsat Cikokol, samsat keliling dan geraisamsat. Di Tangerang ada 9 gerai, yaitu di Supermall Karawaci, Grand Mall Dadap, Sepatan, Sangiang Square, Batu Ceper, Mall @Alam Sutera, Modernland, Teluknaga dan Jatiuwung. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.