BERITA PAJAK HARI INI

146 Yurisdiksi Komitmen Terapkan AEoI

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 April 2018 | 08:58 WIB
146 Yurisdiksi Komitmen Terapkan AEoI

JAKARTA, DDTCNews – Kabar mengenai pertukaran data dan informasi keuangan wajib pajak (Automatic Exchange of Information/AEoI) semakin mewarnai media nasional hari ini, Jumat (6/4). Dengan memanfaatkan data tersebut, Ditjen Pajak semakin leluasa memajaki harta wajib pajak yang disimpan di negara suaka pajak.

Dikabarkan Ditjen Pajak Indonesia telah mengumumkan 79 yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan, serta daftar jenis lembaga keuangan non-pelapor, dan jenis rekening keuangan yang dikecualikan. Secara keseluruhan, sudah ada 146 yurisdiksi yang komitmen melaksanakan AEoI.

Kabar ini pun ditanggapi sangat positif oleh Pakar Pajak DDTC yang menilai informasi keuangan wajib pajak dari negara tempat parkir dana global dalam rangka menghindari pajak, sudah bisa diperoleh melalui program AEoI.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Berikut ringkasannya:

  • Tax Havens Country Siap Tukar Informasi Keuangan: Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan negara suaka pajak yang termasuk dalam daftar yurisdiksi dan menyampaikan informasi keuangan kepada Indonesia antara lain Australia, Belanda, Bermuda, Virgin Islands, Cayman Islands, Hong Kong, Inggris, Jepang, Luxembourg, Panama, Tiongkok dan Singapura.
  • AEoI Cegah Penyembunyian Dana dari Pajak: Kepala DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji dalam analisanya menjelaskan pertukaran data antarnegara bisa mencegah penyembunyian dana di luar Indonesia. Apalagi negara yang sudah siap bertukar data adalah negara yang kerap terindikasi sebagai tempat parkir dana global, termasuk dari Indonesia. Bawono menegaskan terbukanya peluang untuk mendapatkan informasi keuangan wajib pajak dari negara-negara suaka pajak akan sangat efektif mencegah penghindaran pajak. Bawono optimis kerja sama ini bisa mendongkrak kinerja pajak. Pasalnya dari sinergi ini, otoritas pajak bisa mendapatkan informasi lain yang dibutuhkan.
  • Hitungan Jam, Perizinan Kepabeanan dan Cukai Rampung: Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/2018 semakin mempermudah pengusaha dalam mengurus izin kepabeanan dan cukai, dari sebelumnya memakan waktu berminggu-minggu, saat ini bisa rampung hanya sehari, bahkan dalam hitungan jam saja. Setidaknya ada 4 kemudahan dalam PMK 29/2018, pertama mengenai registrasi kepabeanan; kedua, izin Tempat Penimbunan Berikat (TPB); ketiga,kemudahan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE); dan keempat, proses Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
  • Masih Ada Harapan Surplus Neraca Dagang: Mantan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu memprediksi surplus neraca dagang bisa terjadi dalam 6 bulan ke depan, meski dalam 3 bulan belakangan selalu defisit. Namun, surplus itu bisa dicapai jika produk industri domestik yang berasal dari bahan baku impor, diekspor kembali. Catatan Badan Pusat Statistik (BPS), defisit neraca perdagangan Desember 2017 mencapai US$0,27 miliar, Januari-Februari 2018 terjadi senilai US$0,68 miliar dan US$0,12 miliar.
  • Pilkada dan Asian Games Diprediksi Dorong Konsumsi: Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia Dody Budi Waluyo memprediksi konsumsi rumah tangga kuartal I/2018 mencapai 4,95% walaupun pemerintah telah menyalurkan program bantuan sosial lebih awal. Meski rendah, Dody yakin konsumsi rumah tangga sepanjang 2018 mencapai 5,1% karena adanya Pilkada, Asian Games dan IMF-World Bank Annual Meeting.
  • BPK Temukan Piutang Tak Tertagih di BPD Rp1,45 T: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat Bank Pembangunan Daerah (BPD) masih belum sepenuhnya menjalankan sistem pengendalian internal, sehingga beberapa penyimpangan di bank daerah masih ditemukan BPK. Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan piutang tidak tertagih sebesar Rp1,45 triliun dari 3 BPD tercatat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) semester II/2017. Ketiga BPD itu antara lain, BPD Papua senilai Rp684,3 miliar, Bank DKI senilai Rp441,87 miliar dan BPD Sumatera Selatan Bangka Belitung senilai Rp321,15 miliar.
  • Trik Inalum Kejar Diskon Saham: PT Indonesia Asahan Alumunium (INALUM) akan menggunakan faktor kerusakan lingkungan dan pajak untuk mendapatkan diskon harga saham. Kabarnya, Inalum hari ini akan melaporkan hasil negosiasi pembelian hak partisipasi 40% milik Rio Tinto di tambang Grasberg Freeport. Dengan demikian, valuasi harga saham 40% yang senilai dengan US$3,3 miliar, Inalum minta diskon 20% sehingga harga yang ditawarkan Inalum mencapai US$2,65 miliar atau senilai Rp36,51 triliun.
  • The Fed Ingatkan Risiko Perang Dagang: Gubernur The Fed St. Louis James Bullard mengatakan tensi perang dagang antara dua ekonomi terbesar di dunia itu telah meningkatkan ketidakpastian outlook perekonomian Amerika Serikat. Walaupun dia menilai saat ini masih terlalu dini untuk menilai dampak perang dagang terhadap lapangan pekerjaan, inflasi dan kebijakan moneter AS. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra