KEBIJAKAN PAJAK

142 Wajib Pajak Telah Manfaatkan Tax Holiday, BKF Bilang Begini

Dian Kurniati | Minggu, 19 Juni 2022 | 08:00 WIB
142 Wajib Pajak Telah Manfaatkan Tax Holiday, BKF Bilang Begini

Gedung Badan Kebijakan Fiskal (BKF). 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat baru sebanyak 142 wajib pajak yang memanfaatkan insentif tax holiday hingga 31 Maret 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah memberikan insentif tax holiday untuk mendukung daya saing sektor industri manufaktur strategis. Untuk itu, pemerintah akan memperluas pemanfaatan insentif tersebut.

"Ada bagian yang harus kami perhatikan agar lebih optimal lagi," katanya, dikutip pada Minggu (19/6/2022).

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Sejak 2018 hingga 31 Maret 2022, lanjut Febrio, pemerintah baru menerbitkan 148 Surat Keputusan (SK) Fasilitas dan 19 SK Pemanfaatan fasilitas tax holiday. Khusus pada 2022, pemerintah hanya menerbitkan 17 SK fasilitas.

Dia menjelaskan terdapat 3 payung hukum pemberian tax holiday untuk mendukung sektor industri manufaktur strategis, yaitu PMK 130/2020 yang memberikan tax holiday bagi industri pionir yang memiliki keterkaitan luas dengan industri lainnya.

Terdapat 18 kelompok industri pionir yang dapat diberikan tax holiday, antara lain mesin, komponen elektronika, logam dasar hulu, kendaraan bermotor, serta ekonomi digital.

Baca Juga:
Untuk Keperluan Pajak Minimum Global, Pajak Tercakup Perlu Disesuaikan

Kemudian, PMK 153/2020 memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 300% atas biaya penelitian dan pengembangan (litbang) yang dilakukan di Indonesia. Terdapat 11 fokus yang meliputi 105 tema litbang yang dapat mengajukan insentif supertax deduction tersebut.

Terakhir, ada insentif supertax deduction maksimal 200% atas biaya yang dikeluarkan dalam kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Dengan ketentuan ini, pengusaha tidak hanya memperoleh insentif pajak, tetapi juga dapat meningkatkan kualitas SDM.

Selain itu, Febrio juga menjelaskan masih ada sejumlah insentif lain yang diberikan pemerintah kepada sektor industri. Misal, berupa pemberian harga gas bumi tertentu untuk 7 industri serta pembangunan kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’