KEBIJAKAN PAJAK

142 Wajib Pajak Telah Manfaatkan Tax Holiday, BKF Bilang Begini

Dian Kurniati | Minggu, 19 Juni 2022 | 08:00 WIB
142 Wajib Pajak Telah Manfaatkan Tax Holiday, BKF Bilang Begini

Gedung Badan Kebijakan Fiskal (BKF). 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat baru sebanyak 142 wajib pajak yang memanfaatkan insentif tax holiday hingga 31 Maret 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah memberikan insentif tax holiday untuk mendukung daya saing sektor industri manufaktur strategis. Untuk itu, pemerintah akan memperluas pemanfaatan insentif tersebut.

"Ada bagian yang harus kami perhatikan agar lebih optimal lagi," katanya, dikutip pada Minggu (19/6/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sejak 2018 hingga 31 Maret 2022, lanjut Febrio, pemerintah baru menerbitkan 148 Surat Keputusan (SK) Fasilitas dan 19 SK Pemanfaatan fasilitas tax holiday. Khusus pada 2022, pemerintah hanya menerbitkan 17 SK fasilitas.

Dia menjelaskan terdapat 3 payung hukum pemberian tax holiday untuk mendukung sektor industri manufaktur strategis, yaitu PMK 130/2020 yang memberikan tax holiday bagi industri pionir yang memiliki keterkaitan luas dengan industri lainnya.

Terdapat 18 kelompok industri pionir yang dapat diberikan tax holiday, antara lain mesin, komponen elektronika, logam dasar hulu, kendaraan bermotor, serta ekonomi digital.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kemudian, PMK 153/2020 memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 300% atas biaya penelitian dan pengembangan (litbang) yang dilakukan di Indonesia. Terdapat 11 fokus yang meliputi 105 tema litbang yang dapat mengajukan insentif supertax deduction tersebut.

Terakhir, ada insentif supertax deduction maksimal 200% atas biaya yang dikeluarkan dalam kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Dengan ketentuan ini, pengusaha tidak hanya memperoleh insentif pajak, tetapi juga dapat meningkatkan kualitas SDM.

Selain itu, Febrio juga menjelaskan masih ada sejumlah insentif lain yang diberikan pemerintah kepada sektor industri. Misal, berupa pemberian harga gas bumi tertentu untuk 7 industri serta pembangunan kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar