PROVINSI DKI JAKARTA

140 Mobil Mewah Diburu Karena Menunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 November 2018 | 18:01 WIB
140 Mobil Mewah Diburu Karena Menunggak Pajak

JAKARTA, DDTCNews—Sedikitnya 140 unit mobil mewah di Jakarta Barat diburu petugas karena menunggak pajak. Para pemilik mobil seharga Rp1 miliar ke atas itu akan didatangi untuk diingatkan segera melunasi utang pajaknya.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Jakarta Barat Elling Hartono mencatat ada 140 kendaraan mewah yang menunggak pajak di Jakbar. Dua mobil di antaranya bernilai Rp 8 miliar.

“Jatuh temponya ada yang beberapa hari dan paling lama menunggak 2017. Artinya, kendaraan mewah di Jakarta Barat sedikit patuh. Tapi akan saya uber walau baru beberapa hari, wajar kita ingatkan dan mengimbau,” katanya di Jakarta, Kamis (15/11/2018).

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Dari 140 kendaraan itu, dua kendaraan termewah yaitu Roll Royce Phantom Coupe dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Rp8,8 miliar. Ada pula Ferrari F 12 Berlinetta dengan NJKB Rp7,8 miliar, dan Bentley dengan NJKB Rp3,640 miliar yang menunggak sejak 2017.

Kendati demikian, Eling enggan menyebut nilai persisnya tunggakan pajak mobil-mobil mewah tersebut. Menurut dia, Samsat Jakarta Barat rutin menagih pajak dengan mendatangi rumah pemilik kendaraan mewah (door to door) setiap dua kali sebulan.

Pemprov DKI Jakarta, sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2315 Tahun 2018, menggelar penghapusan sanksi administasi untuk semua kendaraan pada 15 November-15 Desember 2018, termasuk kendaraan mewah.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Penghapusan itu diberikan ke wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) untuk semua tahun tunggakan, dan juga untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2018.

Awal tahun ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah merilis daftar 1.293 mobil mewah yang masih menunggak pajak dengan tunggakan Rp44,9 miliar. Anies menyebut, setelah pengumuman itu, sebanyak 30% pemilik mobil mewah itu telah membayar pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol