PROVINSI DKI JAKARTA

140 Mobil Mewah Diburu Karena Menunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 November 2018 | 18:01 WIB
140 Mobil Mewah Diburu Karena Menunggak Pajak

JAKARTA, DDTCNews—Sedikitnya 140 unit mobil mewah di Jakarta Barat diburu petugas karena menunggak pajak. Para pemilik mobil seharga Rp1 miliar ke atas itu akan didatangi untuk diingatkan segera melunasi utang pajaknya.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Jakarta Barat Elling Hartono mencatat ada 140 kendaraan mewah yang menunggak pajak di Jakbar. Dua mobil di antaranya bernilai Rp 8 miliar.

“Jatuh temponya ada yang beberapa hari dan paling lama menunggak 2017. Artinya, kendaraan mewah di Jakarta Barat sedikit patuh. Tapi akan saya uber walau baru beberapa hari, wajar kita ingatkan dan mengimbau,” katanya di Jakarta, Kamis (15/11/2018).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Dari 140 kendaraan itu, dua kendaraan termewah yaitu Roll Royce Phantom Coupe dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Rp8,8 miliar. Ada pula Ferrari F 12 Berlinetta dengan NJKB Rp7,8 miliar, dan Bentley dengan NJKB Rp3,640 miliar yang menunggak sejak 2017.

Kendati demikian, Eling enggan menyebut nilai persisnya tunggakan pajak mobil-mobil mewah tersebut. Menurut dia, Samsat Jakarta Barat rutin menagih pajak dengan mendatangi rumah pemilik kendaraan mewah (door to door) setiap dua kali sebulan.

Pemprov DKI Jakarta, sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2315 Tahun 2018, menggelar penghapusan sanksi administasi untuk semua kendaraan pada 15 November-15 Desember 2018, termasuk kendaraan mewah.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Penghapusan itu diberikan ke wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) untuk semua tahun tunggakan, dan juga untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2018.

Awal tahun ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah merilis daftar 1.293 mobil mewah yang masih menunggak pajak dengan tunggakan Rp44,9 miliar. Anies menyebut, setelah pengumuman itu, sebanyak 30% pemilik mobil mewah itu telah membayar pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak