KABUPATEN GROBOGAN

12 Restoran Matikan Tapping Box, Petugas Terbitkan SKPDKB

Muhamad Wildan | Jumat, 10 November 2023 | 10:00 WIB
12 Restoran Matikan Tapping Box, Petugas Terbitkan SKPDKB

Ilustrasi.

GROBOGAN, DDTCNews - Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Grobogan mencatat ada 12 wajib pajak restoran yang tapping box-nya tidak aktif.

Kepala Bidang Pajak Daerah BPPKAD Kabupaten Grobogan Rini Rachmawati mengatakan pihaknya langsung memberikan teguran terhadap wajib pajak restoran yang tidak mengaktifkan tapping box tersebut.

"Kami langsung melakukan pemeriksaan ke lapangan dan memberi teguran. Mereka diminta melunasi pajak restoran serta kami turunkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB)," ujar Rini, dikutip Jumat (10/11/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

SKPDKB diterbitkan karena 12 wajib pajak restoran tersebut ditengarai menyetorkan pajak restoran lebih rendah dari yang seharusnya.

Rini menceritakan saat ini sudah ada 112 wajib pajak yang omzet dan penyetoran pajaknya diawasi menggunakan tapping box. Wajib pajak tersebut terdiri dari 73 wajib pajak restoran, 17 wajib pajak hotel, 17 wajib pajak parkir, dan 5 wajib pajak hiburan.

Menurut Rini, ketidakpatuhan memang kerap dilakukan oleh wajib pajak restoran. "Ada yang kadang memakai tapping box, kemudian melepasnya. Ada juga restoran yang tetap menyalakan tapi malah kedapatan memakai 2 alat, yang 1 milik mereka sendiri," ujar Rini seperti dilansir radarkudus.jawapos.com.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Melalui pengawasan, BPPKAD berharap kecurangan pembayaran pajak dapat diminimalisasi. Wajib pajak pun diimbau untuk tetap mengaktifkan tapping box dalam rangka mendukung pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD).

"Jika kedapatan tidak memasang dan curang, kami akan kenakan sanksi secara bertahap mulai dari peringatan 1, 2, dan 3 hingga pencabutan izin usaha dan penutupan," ujar Rini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?